KBRI Beijing berhasil mengevakuasi 10 (sepuluh) ABK WNI yang
terlantar di kota Dalian, Provinsi Liaoning, China, pada 20 Januari
2012. Kesepuluh ABK kemudian diberangkatkan menuju Indonesia, dengan
pesawat Garuda Indonesia (GA) 891 pada tanggal 22 Januari 2012 pukul
06.30 waktu Beijing, dan akan tiba di tanah air pada Minggu (22/1/2012)
pukul 13.05 (WIB).
Demikian press rilis yang dikirimkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI
kepada Tribunnews.com, Minggu (22/1/2012).
Para ABK diselamatkan dari kapal ikan ‘Dayang 16’ di Dalian yang berada
sekitar 1,5 jam penerbangan dari Beijing, ke KBRI Beijing. Hal itu
dilakukan setelah pihak Kedutaan berhasil meyakinkan perusahaan tersebut untuk
mengizinkan kesepuluh ABK dipindahkan ke Beijing.
ABK asal Indonesia yang dievakuasi adalah Pajar Subhan (Jakarta), Dionisius
Doni (Kalbar), Ilham Abdullah (Makassar), Robi (Makassar), Ahmad Bahri
(Jakarta), Riky Suseno (Lamongan), Arifin Sakri (Bojonegoro), Akbar
(Makassar), Cecep Hasim (Jakarta) dan Patroni (Jakarta).
Para ABK selanjutnya ditampung di Aula Serbaguna KBRI Beijing, yang disulap
menjadi ruang penampungan sementara, guna menjamin kesehatan,
keselamatan dan kelancaran proses evakuasi mereka kembali ke Indonesia.
Kepada Dubes RI Beijing dan Ibu Enni Imron Cotan, yang datang untuk memberikan
dukungan kepada kesepuluh ABK tersebut di Aula Serbaguna KBRI, mereka
mengaku diperlakukan tidak manusiawi sejak menginjakkan kaki di kapal
ikan
‘Dayang 11’, pada bulan Oktober 2011.
Para ABK yang
berasal dari berbagai daerah di nusantara diberangkatkan dari Jakarta
menuju Dalian, RRT, untuk kemudian dipekerjakan sebagai ABK di
kapal-kapal berbendera RRT di perairan internasional, Samudera Pasifik. Dalam
40 hari perjalanan menuju Samudera Pasifik tersebut, para ABK
menyatakan bahwa mereka tidak diberikan akomodasi yang layak untuk
bertahan pada cuaca musim dingin, dan konsumsi tidak sesuai dengan
kontrak kerja, serta mendapatkan tekanan psikologis dan ancaman fisik.
Para ABK kemudian menolak untuk bekerja dan minta dipulangkan ke
Indonesia.
Pihak perusahaan membawa para ABK kembali ke Dalian,
namun tetap menyandera mereka. Para ABK diminta membayar 10.000 RMB
(sekitar Rp 14 juta) per-orang untuk biaya pemulangan, pengurusan exit
permit, agent fee dan ganti rugi kepada perusahaan, karena kesepuluh ABK telah
menandatangani Perjanjian Kerja Laut untuk termin 2 tahun
terhitung September 2011.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
perwakilan, utamanya untuk melindungi dan menyelamatkan
‘Indonesian-seafarers-in-distress’, KBRI Beijing bersikeras agar
perusahaan melepaskan para ABK tersebut. Hal-hal mengenai pertikaian
antara kesepuluh ABK dan pihak perusahaan diharapkan dapat diselesaikan
segera oleh agen rekruitmen di Indonesia dan perusahaan kapal RRT
terkait.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/