Dear All,

Terima kasih buat Bu Mira atas referensinya. Semoga ini bisa dijadikan pedoman 
bagi ownership untuk menentukan besaran angka dalam sistem penggajian di 
perusahaannya.
Realitasnya,gaji di perusahaan lokal masih sangat jauh bila dibandingkan dengan 
standart ITF.
Buat teman-teman yang lain,dibutuhkan sumbangan pemikiran yang konstruktif 
untuk mewujudkan harapan kita bersama. 
Sudah saatnya kita lakukan gerakan perubahan demi perbaikan kesejahteraan 
pelaut Indonesia agar tidak ada lagi kasus-kasus pumping atau ilegal fueling 
yang menimpa pelaut-pelaut Indonesia.
Harapan saya,semoga ada miller yang mengatasnamakan dari perusahaan,LSM  atau 
pemerintah yang berkenan memberikan kontribusinya di forum ini.   Terima kasih.

Warm regards, 

    

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Mira <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 27 May 2012 10:15:55 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [pelaut] Buat yg males buka FILE............ : STANDARD GAJI > 
ANGKA

Saya ijin ikutan diskusi, boleh ya...

Sependapat dg Mas Saiful, Saya fikir, 

Bila kita tlah menjalankan kewajiban kita dg baik maka kita juga berhak 
menuntut hak kita !


Sependapat dg Mas Akbar_57,

Skala gaji dirumuskan oleh hanya dlm sbuah konferensi sperti Manila 2010 memang 
tdk mungkin bisa dilakukan
Mengingat itu akan mengaitkan banyak pihak, terutama para user pelaut 
(Shipowner) yg jumlahnya ratusan
bahkan ribuan di seluruh dunia

Jadi kita bisanya me-refer ke DAFTAR WAGES SCALE di  :

http://www.itfseafarers.org/files/seealsodocs/9013/Wagescale%20-%20ITF%20Offshore%20Standard%20Agmt%20-%201%20Jan%202009.pdf
Utk kapal2 Offsore


http://www.itfseafarers.org/files/seealsodocs/9014/Wagescale%20-%20ITF%20Standard%20Agmt%20-%201%20Jan%202008.pdf
Utk Selain Kapal2 Offshore


Ada juga : 

Daftar Skala Gaji menurut ITF ILO Minimum Wage Scale, Rates applicable from 1 
December 2008

yg ini bisa menjadi dasar acuan utk Company Local Indonesia dlm menyusun skala 
gaji


Itupun dengan catatan pesan dari ITF Seafarers :

"Unfortunately, because the shipping industry is largely unregulated, 

your wages will normally depend on the kind of contract you have signed.
It is important that you do not sign a contract agreeing to wages that you are 
not happy with." 

Selain dari Masalah Gaji, penyerta dari gaji seperti compensation dan benefit, 
penting juga utk diperhatikan
dan dituangkan jelas dalam Crew Contract Agreement

Contoh : Biaya2 berangkat (joining ship) dan pulangnya (Repatriation cost)
Ada company offshore baru2 ini, yg ternyata hanya menanggung biaya2 joining 
ship crew

Begitu pulangnya, gaji crew tersebut di potong sebanyak USD. 600 utk perjalanan 
dari Brunei ke Jakarta + hotel
Jika biaya repatriation ini tertulis dlm Agreement ("ditanggung User dg catatan 
Crew tsb finish contract"), 

maka Company itu dpt di tuntut ke ITF Seafarers-ILO Maritime Labour, dan bisa 
kena denda berkali-kali lipat


Demikian, 

Pendapat saya diatas hanyalah sbuah pendpt belaka, hanya sebisa2nya saya aja 
menghubung-hubungkan.
Pendapat sy tdk mutlak benar.

Selamat berhari Minggu,
Salam,
Mira



From: Saiful Akbar <[email protected]>

To: Milles Pelaut <[email protected]> 
Sent: Saturday, May 26, 2012 10:57 PM
Subject: Re: [pelaut] Buat yg males buka FILE silahkan baca postingan tetangga
 

  
Saya rasa ini suatu pendapat yg harus di Amandemen juga, atas dasar apa 
kesejahteraan pelaut itu sendiri di abaikan sedangkan dari Amandemen ini 
menuntuk tenaga Pelaut lebih berkompoten, kalai kita berpikir kesejahteraan 
Pelaut di atur tiap2 Perusahaan pelayaran itu sendiri akan makin jatulah pelaut 
kita karna masih banyak Perusahan pelayaran di Negara kita yg bangun tidur, 
sedangkan Ilmu yang terapkan sama di semua Kapal. Karna tidak diaturnya dalam 
suatu aturan sehingga banyak Perusahaan pelayaran yg masih belum memikirkan 
tenaga Pelautnya mereka berpikir yang penting bagaimana Perusahaannya bisa 
terus ada penambahan pundi2 dengan mengabaikan kesejahteraan crew nya. 
Sent from my BB® smartphone from Indonesian Water...! 

-----Original Message----- 
From: [email protected] 
Sender: [email protected] 
Date: Sat, 26 May 2012 08:19:29 
To: <[email protected]> 
Reply-To: [email protected] 
Subject: Re: [pelaut] Buat yg males buka FILE silahkan baca postingan tetangga 

Mas Syaiful akbar , kalau soal remuneration tidak akan pernah diatur didalam 
amandement apapun itu di atur oleh masing masing perusahaan pelayaran dengan 
prinsip supply and demand serta capabilitas profesionalisme dr masing masing 
personal dr pelaut itu sendiri , apakah kita mau ditentukan standardnya dengan 
rupiah seperti layaknya UMR ? Perlu diskusi panjang untuk mendapatkan nilai 
UMRnya atau langsung me refer ke standard ITF =D˘•˘=)) нɑɑ˘°˘нɑɑ˘°˘нɑɑ  
=))˘•˘=D. Salam dari pelaut males 
Powered by Telkomsel BlackBerry® 

-----Original Message----- 
From: "Saiful Akbar" <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Sat, 26 May 2012 07:37:52 
To: Milles Pelaut<[email protected]> 
Reply-To: [email protected] 
Subject: Re: [pelaut] Buat yg males buka FILE silahkan baca postingan tetangga 

Begitu lengkap pembahasan dari Amandemen Manila tapi tidak ada sedikit yang 
menyinggung Standar Salary. 
Sent from my BB® smartphone from Indonesian Water...! 

-----Original Message----- 
From: b budiman <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Sat, 26 May 2012 01:04:09 
To: Milis Pelaut<[email protected]> 
Reply-To: [email protected] 
Subject: [pelaut] Buat yg males buka FILE silahkan baca postingan tetangga 


http://www.facebook.com/groups/corps.alumni.bhaktisamudera/ 
Raden Mas PonoSekilas Info,,,,,: 

SEMINAR NASIONAL SOSIALISASI IMPLEMENTASI STCWAMANDEMEN 2010 MANILA 
Konferensi diplomatik negara anggota Konvensi STCW, yang diselenggarakan di 
Manila Filipina, pada tanggal 21-25 Juni 2010, telah mengadopsi beberapa 
perubahan mendasar terhadap Konvensi STCW dan STCW Code. Maksud dari 
amandemen-amandemen tersebut (dikenal sebagai Amandemen Manila) adalah untuk 
meningkatkan standar profesionalisme dari para pelaut serta untuk meningkatkan 
keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan laut. 

Amandemen-amandemen tersebut memperbarui standard kompetensi untuk mengakomodir 
teknologi terbaru, memperkenalkan persyaratan dan metodologi baru untuk diklat 
dan sertifikasi, serta meningkatkan mekanisme untuk menjalankan 
ketentuan-ketentuan dalam konvensi STCW oleh administrasi Negara Bendera (Flag 
State) dan Negara Pelabuhan (Port State), serta menjelaskan secara spesifik 
persyaratan-persyaratan yang berkaitan ketentuan jam kerja dan istirahat, 
pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol, serta standard 
medical fitness bagi para pelaut. 

Bahan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi atas 
persyaratan-persyaratan inti dari Manila Amandemen, untuk membantu komunitas 
maritim Indonesia guna mempersiapkan diri guna menghadapi perubahan-perubahan 
yang diperlukan sesuai ketentuan Amandemen Manila tersebut. 

Jakarta, 30 November 2011 
Tim Penyusun 
DAFTAR ISI 
i. Kata pengantar 
ii. Daftar isi 
I. Program Implementasi STCW 2010 Amandments 2010 Manila 
II. Pelaksanaan Diklat Kepelautan 
A. Mulai, 1 Januari 2012 
B. Mulai, 1 Januari 2013 
C. Mulai, 1 Juli 2013 
D. Mulai 1 Januari 2014 

iii. Lampiran – lampiran 

I. PROGRAM IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STANDARDS PELATIHAN, 
SERTIFIKASI DAN DINAS JAGA UNTUK PELAUT 1978 (STCW CONVENTION) dan STCW CODE - 
AMANDEMEN 2010, MANILA, DI INDONESIA 
A. KETENTUAN WAKTU TRANSISI IMPLEMENTASI AMANDEMEN MANILA 
1. Amandemen Manila pada STCW 2010 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 
Januari 2012. Bagi para pelaut yang memulai diklat pada atau setelah tanggal 1 
Juli 2013 harus sudah memenuhi persyaratan amandemen Manila. Para pelaut 
pemegang sertifikat kompetensi (COC) dan sertikat keterampilan (COP) yang 
dikeluarkan sesuai dengan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995, diberikan 
batas waktu sampai 31 Desember 2016 untuk memenuhi ketentuan dalam Amandemen 
Manila. 
2. Sertifikat Kompetensi Republik Indonesia yang dikeluarkan berdasarkan 
peraturan saat ini (Konvensi STCW amandemen 1995) akan dapat direvalidasi 
sampai dengan 31 Desember 2016. Sertifikat-sertifikat tersebut akan diberikan 
perpanjangan/endorsment melebihi 1 Januari 2017 setelah pemegang sertifikat 
memenuhi persyaratan dalam Amandemen Manila. Detail dari diklat tambahan yang 
memungkinkan pemegang sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan 
konvensi STCW amandemen 1995 untuk dapat memenuhi ketentuan STCW 2010 amandemen 
Manila dapat dilihat pada lampiran. 
3. Ketentuan waktu transisi berdasarkan STCW aturan I/15 Manila Amandemen hanya 
diberlakukan untuk diklat tambahan dan pengeluaran sertifikat pelaut. Ketentuan 
lain yang telah ditetapkan oleh konvensi harus sudah diimplementasikan pada 
tanggal 1 Januari 2012. 
“ Until 
B. STANDARD MEDIS PELAUT 
Persyaratan medis untuk pelaut telah direvisi dalam amandemen tersebut. 
Sertifikat Medis untuk pelaut harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada 
seksi A-I/9 dan B-I/9 dari STCW amandemen Manila, dan harus memiliki validitas 
2 tahun, atau 1 tahun untuk pelaut berusia 18 tahun. Jika validitas sertifikat 
medis berakhir pada tengah pelayaran, maka sertifikat medis dapat di perpanjang 
sampai dengan pelabuhan berikutnya. 
Berdasarkan ketentuan transisi, sertifikat medis yang dikeluarkan kepada pelaut 
berdasarkan ketentuan aturan saat ini atau STCW amandemen 1995 akan tetap 
berlaku sampai dengan habis tanggal masa berlakunya sebagaimana tertera pada 
sertifikat atau untuk maksimum periode 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya, 
tetapi tidak boleh melewati tanggal 31 Desember 2016. 
C. JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT 
1. Para perwira dan rating yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau jaga 
kamar mesin, atau anak buah kapal lainnya yang diberi tugas berkaitan dengan 
keselamatan, pencegahan polusi, dan keamanan harus diberikan periode istirahat, 
sebagai berikut: 
a. Minimum 10 jam istirahat dalam periode waktu 24 jam. 
b. 77 jam istirahat dalam 7 hari periode. 
c. Jam istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2 periode, yang mana 
salah satunya harus berdurasi sedikitnya selama 6 jam dan interval waktu antara 
periode yang berlangsung secara terus menerus tidak boleh melampui 14 jam. 
d. Pengurangan jam istirahat menjadi 70 jam istirahat dalam periode 7 hari 
diperbolehkan untuk waktu yang tidak melampaui 2 minggu berturut-turut. 

2. Nakhoda harus menempatkan pengumuman yang memuat pembagian jam kerja di atas 
kapal, yang berisikan informasi jadual kerja/istirahat harian selama berlayar 
dan selama di pelabuhan, pada tempat yang mudah terlihat dan diakses di atas 
kapal, dalam bahasa yang dipergunakan di atas kapal dan dalam bahasa Inggris, 
untuk memudahkan bagi semua anak buah kapal. 
Dokumentasi waktu istirahat harian harus terpelihara dengan baik dan 
ditandatangani oleh nahkoda, atau perwira yang ditunjuk oleh nahkoda. Salinan 
dari catatan jam istirahat dan jadual berkenaan krew kapal, yang sepatutnya 
disyahkan oleh nahkoda atau perwira yang diberi kewenangan oleh nahkoda, harus 
diberikan juga kepada crew yang bersangkutan. 
Perusahaan pelayaran direkomendasikan untuk menggunakan format standar dalam 
menyiapkan tabel pengaturan jam kerja dan jadual jam jaga dan record dari jam 
istirahat untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan dalam STCW. 
Perusahaan pelayaran disarankan untuk menggunakan petunjuk dari IMO/ILO 
(IMO/ILO Guidelines for the Development of Tables of Seafarers Shipboard 
Working Arrangements and Formats of Records of Seafarers Hours of Work and 
Rest) untuk mengatur jam kerja dan jam istirahat. Dokumentasi dari record ini 
harus disimpan di atas kapal dalam masa setidaknya 2 tahun untuk memungkinkan 
monitoring dan verifikasi pemenuhan peraturan Seksi A-VIII/1. 
Perusahaan pelayaran harus menyatakan prosedur untuk mempersiapkan jam jaga 
tersebut dan pencatatan jam istirahat harian ke dalam sistem manajemen 
keselamatannya (Safety Management System). Ketentuan ini harus sudah mulai 
diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012. 

D. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ALKOHOL 
Nahkoda, perwira, dan anak buah kapal lainnya pada saat melaksanakan tugas jaga 
anjungan dan kamar mesin, atau tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan, 
keamanan, dan pencegahan polusi tidak diperbolehkan mengkonsumsi alkohol yang 
akan melampui batas kandungan alkohol dalam darah (BAC-Blood Alcohol Level) 
lebih besar dari 0.05% atau kandungan 0.25 mg/l dalam nafasnya. 
Perusahaan pelayaran harus menetapkan prosedur berdasarkan manajemen 
keselamatan kapal untuk mencegah penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan 
terlarang di atas kapal. 
E. PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING PADA DIKLAT PELAUT 
Amandemen STCW Manila telah mengamandemen persyaratan berkaitan dengan rating 
dan perwira, termasuk ketentuan sertifikasi baru untuk perwira dan rating. 
Penjelasan lebih detil sebagai berikut: 

1. Pendidikan dan Pelatihan Berkaitan Keselamatan dan Keamanan 
a. Basic Safety Training (Diklat Dasar Keselamatan) telah ditingkatkan 
kontennya dengan memasukkan modul untuk memberikan perhatian lebih pada 
pencegahan polusi terhadap lingkungan laut, komunikasi yang efektif dan human 
relationship di atas kapal. Setiap pelaut pemegang sertifikat ini diwajibkan 
untuk setiap 5 (lima) tahun sekali untuk mengikuti diklat pembaruan dengan 
tujuan mempertahankan standard kompetensi. 
b. Semua pelaut dipersyaratkan untuk mengikuti diklat keterampilan berkaitan 
dengan pengenalan dan kesadaran terhadap keamanan sesuai dengan ketentuan pada 
seksi A-VI/6 paragraf 1-4 pada STCW Code. 
Untuk pelaut yang didesain untuk menangani tugas keamanan juga harus memenuhi 
ketentuan kompetensi sebagaimana tertera pada seksi A-VI/6 paragraf 6–8 pada 
STCW Code. Batas waktu persyaratan pemenuhan sertifikat dimaksud sampai dengan 
tanggal 1 Januari 2014. 

2. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Dek 
Terdapat perubahan pada tabel spesifikasi yang memuat standard minimum 
kompetensi untuk sertifikasi sebagai perwira dek dengan topik baru, seperti 
halnya pengoperasian dari Electronic Chart Display and Information System 
(ECDIS), leadership, team working skills, dan manajerial skills. Level jabatan 
baru untuk rating dek dikenal sebagai Able-Seafarer Deck, dengan spesifikasi 
standar kompetensi untuk dapat disertifikasi sebagai Able Seafarer Deck pada 
tabel II/5 STCW Code. 

3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Mesin 
Terdapat perubahan skema diklat baru untuk perwira mesin dan perubahan tabel 
standar minimum kompetensi untuk perwira mesin, dengan memasukkan topik baru, 
meliputi leadership dan team-working skills, dan managerial skills. 
Diperkenalkan level jabatan baru untuk perwira dan rating mesin meliputi 
Able-Seafarer Engine, Electro-tehnical rating, dan Perwira Electro-Technical. 

4. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Untuk Personil Yang Bekerja Di Kapal Tanker 
Persyaratan minimum untuk pelatihan dan kualifikasi bagi nahkoda, perwira, dan 
rating untuk kapal tanker minyak, bahan kimia dan gas telah direvisi. Pemegang 
sertifikat keahlian sebagai perwira deck atau perwira mesin dipersyaratkan 
untuk menjaga kompetensi untuk bekerja di atas kapal setiap interval 5 (lima) 
tahun sekali. Sertifikat keterampilan dan endorsment yang berkaitan dengan 
kapal tanker yang diterbitkan berdasarkan STCW 1995 akan tetap diakui sampai 
dengan sebelum 1 Januari 2017. 

F. TANGGUNG JAWAB DARI PERUSAHAAN PELAYARAN 
1. Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa: 
a. Pelaut yang bekerja di atas kapalnya telah menerima diklat penyegaran dan 
pembaruan (updating) menurut ketentuan STCW Amandemen 2010; 
b. Jumlah kru di atas kapal cukup memenuhi untuk melaksanakan tugas berkaitan 
dengan keamanan kapal; dan 
c. Tercipta komunikasi lisan yang efektif setiap saat di atas kapalnya, sesuai 
dengan ketentuan SOLAS Chapter V aturan 14. 
2. Berdasarkan daftar sertifikat dan bukti dokumen yang dipersyaratkan oleh 
Dirjen Hubla untuk di endorsed setiap 5 (lima) tahun sekali, agar perusahaan 
pelayaran memperhatikan ketentuan perpanjangan, endorsment serta perubahan nama 
sertifikat dan bukti dokumen berdasarkan amandemen Manila tersebut. 

G. Perubahan Peraturan Perundang-undangan Terkait 
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan serta Peraturan 
Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 tahun 2008 tentang Ujian Keahlian, serta 
sertifikasi Kepelautan, serta peraturan pelaksanaan terkait lainnya akan 
direvisi untuk memberikan dasar bagi implementasi STCW Amandemen Manila 2010. 
Agar pihak yang terkait segera mengambil langkah yang diperlukan untuk 
mengimplementasi perubahan terkait. 

II. PELAKSANAAN PROGRAM DIKLAT KEPELAUTAN 

Mulai 1 Januari 2012 
1. Pelatihan Keterampilan Keselamatan Dasar – Basic Safety Training (STCW 
Reg.VI/1-4). 
2. Pelatihan Keterampilan Sekoci Penyelamat dan Perahu Penolong selain Perahu 
Penolong Cepat - Survival Craft & Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats 
Training (STCW Reg. VI/2). 
3. Pelatihan Keterampilan Perahu Penolong Cepat - Fast Rescue Boats Training 
(STCW Reg. VI/2). 
4. Pelatihan Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut - Advanced Fire 
Fighting Training (STCW Reg. VI/3). 
5. Pelatihan Keterampilan Pertolongan Pertama dan Penanganan Medis - Medical 
First Aid and Medical Care Training (STCW Reg. VI/4). 
6. Pelatihan Keterampilan Pengendalian Massa - Crowd Management Training (STCW 
Reg. V/2). 
7. Pelatihan Keterampilan Penanganan Situasi Krisis Crisis - Management and 
Human Behaviour Training (STCW Reg. V/2). 
8. Pelatihan Keterampilan Perwira Keamanan Kapal - Ship Security Officers 
Training (STCW Table A-VI/5, B-VI/5). 
9. Pelatihan Keterampilan Pengoperasian Electronic Chart and Display System 
(ECDIS) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1). 
10. Pelatihan Keterampilan Bridge Resource Management (BRM) dan Engine Resource 
Management (ERM) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1). 
11. Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan Tugas jaga navigasi 
atau jaga kamar mesin - Training for ratings duly certified to be part of a 
navigational or Engine Room Watch (STCW Reg. II/4, III/4). 
12. Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan tugas sebagai Able 
Seafarer - Training for ratings duty certified as able seafarer deck, able 
seafarer engine (STCW Reg. II/5 , III/5). 
13. Pelatihan Keterampilan Dasar Kapal Tanker Minyak dan Bahan Kimia - Basic 
Training for oil & Chemical Tanker Cargo Operations (STCW Tabel A-V/1-1-1). 
14. Pelatihan Keterampilan Dasar Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Basic 
Training for Liquefied Gas Tanker Cargo Operations (STCW Tabel A-V/1-2-1). 
15. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Minyak - 
Advanced Training for oil tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-2). 
16. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Bahan Kimia - 
Advanced Training for chemical tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-3). 
17. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Advanced 
Training for Gas tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-2-2) 

Mulai 1 Januari 2013 
1. Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Dek (STCW 
Reg. II/1, II/2, II/3). 
2. Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Mesin 
(STCW Reg. III/1, III/2, III/3). 

Mulai 1 Juli 2013 
1. Pendidikan dan Pelatihan Keahlian GMDSS Radio Operator (STCW Reg.IV/2). 
2. Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Perwira Teknik Elektro (STCW Reg.III/6). 
3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Rating Teknik Elektro (STCW Reg.III/7, Table 
A-III/7). 
4. Pelatihan Keterampilan Keselamatan Bagi personil yang bertugas untuk 
memberikan pelayanan langsung kepada penumpang pada kapal penumpang trayek 
internasional – “Safety Training for Personnel Providing Direct Service to 
Passengers in Passenger Spaces” (STCW Reg. V/2). 
5. Pelatihan Keterampilan Keselamatan Penumpang, Keselamatan Penumpang dan 
Kekedapan Lambung – “Training in Passenger Safety, Cargo Safety, and Hull 
Integrity” (STCW Reg.V/2). 
6. Pelatihan Keterampilan Kesadaran akan Keamanan – “Security Awareness 
Training” (STCW Seksi A-VI/6, Table A-VI/6-1, B-VI/6). 
7. Pelatihan Keterampilan untuk Personil Petugas Keamanan di atas Kapal - 
Training For Designated Security Duties (STCW Seksi A-VI/6, Tabel A-VI/6-2, 
B-VI/6). 

Mulai 1 Januari 2014 
1. Pelatihan Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab 
Menangani Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk 
curah padat – “Training for officers and ratings responsible for cargo handling 
on ships carrying dangerous and hazardous substance in solid form bulk” (STCW 
B-V/b). 
2. Pelatihan Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab 
Menangani Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk 
kemasan – “Training for officers and ratings responsible for cargo handling on 
ships carrying dangerous and hazardous substance in package form” (STCW B-V/c). 
3. Pelatihan Keterampilan bagi Nahkoda dan Perwira Yang Melaksanakan Tugas jaga 
navigasi di atas kapal Suplai dan kapal yang melaksanakan kegiatan penanganan 
berlabuh jangkar- “Training for Masters and Officers in charge of a 
navigational watch on board supply vessels and vessels performing anchor 
handling operations” (STCW Seksi B-V/e). 
4. Pelatihan Untuk Petugas yang mengoperasikan Sistem Posisi Dinamis - Training 
for personnel operating dynamic positioning systems (STCW Seksi B-V/e). 

LAMPIRAN I – BARCHART TANGGAL IMPLEMENTASI STCW amandemen 2010 
1 Januari 2012 
1 Januari 2013 
1 Juli 2013 
1 Januari 2014 
1 Januari 2017 
STCW Amandemen Manila mulai diberlakukan 

[Non-text portions of this message have been removed] 



------------------------------------ 

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita. 
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. 
Yahoo! Groups Links 




------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke