Salam kenal
Ayah saya seorang pelaut dengan level Chief Officer di kapal New Lucky VII
berbendera Hong Kong. Pada tanggal 03-04-2012 kapal tersebut mengalami musibah
di Laut Cina Timur sehingga kapalnya karam. Ayah saya dan 5 crew lainnya sampai
saat ini belum ditemukan.
Ayah saya dan 2 crew yang hilang berasal dari Agen A dan 3 crew yang hilang
lainnya berasal dari Agen B. Sekarang ayah saya dan crew hilang lainnya sudah
dianggap meninggal meskipun fisiknya belum ditemukan.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Berapakah standart nilai santunan asuransi yang berhak diterima oleh ahli
waris?
- Dasar nilai santunan asuransi P&I itu berdasar dari kontrak kerja atau ada
standar nilainya sendiri?
- Jika nilai santunannya berdasarkan surat kontrak kerja maka ada perbedaan
nilai santunan antara Agen A dan Agen B. Nilai santunan dari Agen A hanya
setengahnya nilai santunan dari Agen B. Kepada siapakah saya bisa menanyakan
tentang perbedaan nilai santun asuransi tersebut?
Mohon bantuan masukan dan pedapat dari Bapak dan Ibu sekalian. Atas bantuannya
saya ucapkan terima kasih.
Best Regard
Roby Pribadi
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/