tergantung PKL.. semua hak dan kewajiban pelaut ada disitu,
________________________________ From: Saiful <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, June 12, 2012 1:42 PM Subject: [pelaut] Pengurangan Crew Dear All to Miller, Mohon infonya mengenai masalah Pengurangan Crew, Bagaimana status dan Hak Crew bila di Sign Off dengan alasan Pengurangan Crew oleh pihak Perusahaan karna Kapal dalam situasi tidak beroperasi untuk sementara padahal Crew tersebut baru menjalani -/+ 2 bln dari 6 bln masa Kontrak, Adakah aturan yang mengatur hal tersebut dan sampai dimana Hak Crew serta kewajiban Perusahaan. Thanks. Bravo Seafarers Indonesia [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
