Buat rekan rekan pelaut. Mohon infonya jika ada lowongan buat AB.. Terima kasih
Terkirim dari Samsung Mobile bbudiman <[email protected]> wrote: PKL umumnya bagian dari KKB (Kesepakatan Kerja Bersama atau CBA = Collective Bargaining Agreement). Lihat saja PKL nya ITF hanya selembar saja. Hak Pelautnya tdk dituliskan disana. Yang ada hanya bagian penting saja (dan ini yg harus ada disetiap pkl) Nama, Jabatan, Nama kapal, Nama Perusahaan, Gaji dasar, Overtime, Leavepay, KKB mengacu kemana, Lamanya kontrak. Pada dasarnya aturan dasar akan kembali ke bendera dasar. Kapal berbendera Indonesia salah satunya akan mengacu ke PP 7 thn 2000. Tanpa PKL pun anda bisa menuntut karena anda sudah menerima gaji, jadi usahakan ada tanda terima/slip gaji sebagai bukti. Ayo kira diskusi soal PKL di FORUM www.suarapelaut.com Kita bisa untuk maju bersama. Bersama kita bisa. Ingat ISM Code ingat Continuous Improvement. Selamat hari Kamis --- In [email protected], bimbotp36@... wrote: > > Dear Laskar 76, > > Sekedar info sekarang kebanyakan PKL menggunakan PKL resmi dari syahbandar. > Tapi mengenai konpensasi tsb tdk tercantum. > > Disayangkan sekali ya? > > Saya sendiri pernah dikapal yg dijual oleh Company. Waktu itu Feb 2010 kapal > yang dijual namanya SMIT SUMATERA, companynya padahal bonafid, SMIT Roterdam. > Agent dijakarta PT. Wahana Rahmah. Dan saya 1 rupiahpun tidak ado bro... > > Semoga Pemerintah mendengar suara kita(mungkin ada yang membaca) atau kita > selalu kompak menyuarakan hak para pelaut. > > Semoga bermanfaat. Amin. > > Dari sipopeye yg sdg di Afrika. > > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Airtel Gabon. > > -----Original Message----- > From: Laskar Tujuhenam <laskartujuhenam@...> > Sender: [email protected] > Date: Tue, 26 Jun 2012 03:56:35 > To: [email protected]<[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: Re: [pelaut] Kapal dijual > > harusx memang begitu mas bro...klo kpl di jual blm habis kontrak kita dpt > kompensasi 2 bulan gaji dr basic.dan memang benar tidak ada di dlm pkl > kita,itulah salah satu kelemahan dr pkl kita.klo pelaut piliphin tertuang dlm > pklx. > saya bilang bgtu krn saya pernah mengalami kpl di jual,waktu itu sy br tg bln > di atas kpl,sy mendapatkan uang kompensasi 2 bulan gaji dr basic.makax dr > sekarang hati2 mas bro klo tandatangan pkl,banyak agen atw broker kita yg > tidak memasukkan klausul tentang penjualan kpl. > > ________________________________ > From: "airisigalon@..." <airisigalon@...> > To: [email protected] > Sent: Tuesday, June 26, 2012 12:55 AM > Subject: [pelaut] Kapal dijual > > Yang terhormat para senior, > > Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, jika > belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan gaji > pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun > membenarkan, memang ADA. > Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening delegasi > saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk "MENAGIH". > Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara internasional, > seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak disebutkan, dan kita bisa > menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan ANGIN SURGA dari pihak > kantor saja. > Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah > saya yakin akan mendapat jawaban yang terbaik. > Terima kasih. > > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > ------------------------------------ > > 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas > asli pengirim berita. > 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. > Yahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
