tapi pada dasar nya memang tidak ada perlindungan yg penuh dan standart gaji yg 
sama dgn pelaut asing.tapi kalau untuk urusan certifikat dan macam macam yang 
sifat nya duit masuk bagi pemerintah pasti itu yg di utama kan agar cepat 
terlaksana.ngerti aja lah bro!!!


________________________________
 From: Dan Rangi <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Friday, August 10, 2012 12:26 AM
Subject: [pelaut] Berita Terkini... Pelaut Indonesia
 

  
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Korea Selatan memberi sinyal akan menghentikan 
perekrutan pelaut Indonesia karena banyaknya yang kabur dari kapal 
perikanan mereka. 

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya 
yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, para pelaut 
Indonesia lalu bekerja secara ilegal di darat, yakni di berbagai 
perusahaan di Korea Selatan. 

"Pemerintah Indonesia harus segera mencari solusi, seperti pembenahan sistem 
perekrutan dan penempatan pelaut sesuai aturan internasional," 
kata Hanafi. 

Menurut dia, kaburnya sejumlah pelaut Indonesia itu akibat kerasnya 
kehidupan di kapal perikanan. Penyebab lain, mereka tidak mendapat 
perlindungan dan kesejahteraan yang memadai, sehingga mereka memilih 
lari dari kapal dan bekerja di darat meski dengan status tenaga kerja 
ilegal atau "illegal workers". 

Berdasar informasi yang diterima KPI dari Prof Kim Soo-Il, Advisor 
KBRI di Korea, jumlah pelaut Indonesia yang lari terus meningkat, jika 
sistem perlindungan  pelaut yang bekerja di luar negeri tidak segera 
diperbaiki. 

Sekretaris Pimpinan Pusat KPI Sonny Pattiselano menambahkan, kaburnya pelaut 
Indonesia dari kapal perikanan Korea karena mereka tidak 
mendapat perlindungan yang memadai. 

Selain tidak dilengkapi dengan perjanjian kerja laut (PKL), pelaut juga banyak 
yang gajinya di bawah standar. 

Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan umumnya sangat 
memprihatinkan, karena tidak mendapat perlindungan dan kesejahteraan 
yang memadai. 

Penyebabnya, karena belum ada regulasi yang jelas tentang tata cara 
dan proses rekrut pelaut ke luar negeri. Akibatnya, banyak pelaut 
menghadapi masalah di luar negeri, seperti gaji tidak sesuai standar, 
perlakuan kasar, dan masalah lainnya. 

"Akar masalahnya di dalam negeri, seperti regulasi, keseriusan 
pejabat melaksanakan aturan, dan menghilangkan tarik menarik kepentingan 
sektoral," ujar Sonny. 

KPI berharap Menteri Perhubungan segera menerbitkan peraturan tentang "Ship 
Manning Agency" sebagai petunjuk teknis PP No.20/1020 tentang 
Angkutan di Perairan. 

Peraturan ini sekaligus sebagai acuan bagi "manning agency" 
(perusahaan pengawakan kapal) dalam merekrut pelaut yang akan bekerja di dalam 
dan luar negeri. 

Selama ini, menurut Sonny, banyak pelaut perikanan diberangkatkan ke 
luar negeri tanpa PKL dan buku pelaut. Berdasarkan ketentuan Dirjen 
Perhubungan Laut, setiap pelaut yang akan bekerja di luar negeri harus 
memiliki PKL dan buku pelaut. 

Namun, ketentuan ini sering diabaikan "manning agency" atau PPTKIS 
(Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang juga menempatkan pelaut ke luar 
negeri. 

Ia juga menyoroti pihak Imigrasi di bandar udara yang meloloskan 
pelaut ke luar negeri jika mereka menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar 
Negeri (KTKLN) tanpa menunjukkan persyaratan memiliki PKL dan buku 
pelaut. 

Kelonggaran mendapat KTKLN ini menyebabkan pelaut tidak mendapat 
perlindungan maksimal. "Jika, mereka mendapat masalah di luar negeri, 
tidak ada yang mau bertanggung jawab, sehingga banyak pelaut telantar di luar 
negeri," ujar Sonny Pattiselano. 

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke