Maaf jika ada yg merasa terusik, tapi selama sy berlayar tidak ada sama sekali manfaat yg diberikan kepada sy sebagai pelaut indonesia. Usaha sendiripun dilalui. Bahkan tidak terdengar manfaat dri pada fungsi KPI itu sendiri. Jika memang ada fungsinya tolong direalisasikan, ataupun disebarkan. Fungsi utama KPI itu sebagai apa. Membanding2kan dengan negara lain itu memang tidak elok. Tetapi bz dijadikan bahan pembelajaran, perbaikan institusi itu sendiri. Jujur ingin sekali aku membanggakan satu2 nya instasi organisasi pelaut Indonesia. Tapi mungkin itu khayal. Berharap sangat khayal itu jadi nyata.
Suara pelaut kacangan Sent from my BlackBerry® wireless device via Vodafone-Celcom Mobile. -----Original Message----- From: Akbar Yudishtira <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 11 Aug 2012 14:51:11 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Bls: [pelaut] Berita Terkini.... Pelaut.... YANG MULIA TUAN HANAFI.. APAKAH KALAU SI PELAUT BEKERJA SESUAI PROSEDUR YANG DI TETAPKAN... BLA,BLA,BLA,BLA,BLA... ADA JAMINAN ANDA BISA SELAMATKAN DIA? APAKAH ADA JAMINAN KALAU JADI ANGGOTA KPI DAN MEMILIKI KONTRAK YANG DI SYAHKAN PEJABAT BERWENANG AKAN MENDAPATKAN GAJI SESUAI STANDART ITF ? KEMANA TUH UANG IURAN YANG DI BAYAR ANGGOTA SELAMA INI.... DI BUKA DONG DI WEBSITE NYA KPI, BIAR SEMAUA ANGGOTA TAHU KEMANA SAJA UANG YANG MEREKA BAYAR . BERIKUT INI ADALAH PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KPI I. Kelengkapan Dokumen Kepelautan 1. Fotocopy Passport, untuk Ocean Going crew 1 (satu) lembar 2. Fotocopy Seaman Book 1 (satu) lembar 3. Fotocopy sertifikat - sertifikat keahlian 1 (satu) lembar, (BST, TF, SCRB, Watchkeeping, dll) 4. Fotocopy Ijazah Kepelautan a) 1 (satu) lembar, ANT-V / ATT-V dst (untuk Cargo, Tanker, dan Passenger Vessel) b) 1 (satu) lembar, MPL / AMKPL II & I (untuk Kapal Ikan / Fishing Vessel) 5. Fotocopy KTP 6. Pas photo ukuran 2 x 3 cm 3 (tiga) lembar (Biru untuk Deck & Merah untuk Mesin) 7. Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi II. Pembayaran 1. Perwira (ANT / ATT III s/d I dan MPL / AMKPL II s/d I) a) Uang Pangkal Rp 50.000,- b) Uang Iuran 12 bulan @ Rp 50.000,- Rp 600.000,- c) Uang Administrasi Rp 7.000,- _____________ + TOTAL Rp 657.000,- 2. Bawahan (termasuk ANT / ATT V & IV) a) Uang Pangkal Rp 25.000,- b) Uang Iuran 12 bulan @ Rp 25.000,- Rp 300.000,- c) Uang Administrasi Rp 7.000,- _____________ + TOTAL Rp 332.000,- silahkan bagi yang mau daftar ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Jumat, 10 Agustus 2012 9:32 Judul: Re: [pelaut] Berita Terkini.... Pelaut.... Knp tanpa melalui prosedur,karena selama ini KPI tdk mau peduli dan memperjuangkan dng pelaut2 indonesia dr masalah apa pun,contoh :terutama gaji maunya kita KPI memperjuangkan harga jual kita ke luar negri agar mendapatkan standar gaji yg layak.. Klu emang tdk sesuai tdk usah di brktkan toh mereka2 membutuhkan kita di karenakan gaji yg di bayar di bawah standart.demikian harap sangat..sangat di perhatikan. Jaya selalu pelaut-pelaut indonesia. Merdeka...merdeka....merdeka. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Dan Rangi <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 10 Aug 2012 00:17:12 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [pelaut] Berita Terkini.... Pelaut.... Jakarta (ANTARA) - Pelaut Indonesia bersama tiga pelaut dari Malaysia, Thailand, dan Iran, sejak Sabtu (4/8) disandera oleh perompak bersenjata Nigeria. Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan, mereka diculik dari tongkang "BG Jascon 33", Sabtu dini hari waktu setempat, saat kapal berbendara St. Vincent tersebut berada sekitar 35 mil dari pantai Nigeria. Kapal milik perusahaan di Belanda itu sedang mengangkut awak yang akan bekerja di pengeboran minyak lepas pantai, ketika tiba-tiba satu kelompok bersenjata api menyerang dan membajak kapal tersebut. Petugas Angkatan Laut Nigeria yang mengawal kapal mencoba melakukan perlawanan, tapi dua anggota AL itu akhirnya tewas ditembak perompak. Sampai sekarang, nasib dan keberadaan keempat pelaut yang diculik itu belum jelas. Kementerian Luar Negeri sudah memerintahkan Kedubes RI di sana untuk memantau peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia. "Selain berkoordinasi dengan Kemlu RI, kita juga sudah menanyakan ke Kedubes Nigeria di Jakarta tentang langkah-langkah yang diambil dan kondisi terakhir, namun belum ada jawaban," kata Hanafi. Besar dugaan, penyanderaan oleh kelompok bersenjata itu bertujuan meminta tebusan. Untuk membebaskan pelaut Indonesia, Hanafi mendesak pemerintah RI segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Nigeria, perusahaan Belanda selaku pemilik kapal, dan negara bendera kapal (St Vincent). "Pemerintah RI tidak bisa berjalan sendiri untuk membebaskan pelaut Indonesia," ujarnya. Tanpa prosedur Menurut Hanafi, pelaut Indonesia yang disandera itu bernama Glenny Ferdinand Rugebregt, asal Maluku, yang baru beberapa bulan bekerja di kapal tersebut. Hanafi memperkirakan Glenny berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. PT AAPL Indonesia Crew sebagai agen pengawakan kapal tersebut merasa tidak memberangkatkan Glen, tapi akhirnya diketahui pelaut asal Maluku itu berangkat secara mandiri. Dalam kasus ini, Hanafi meragukan Glen memiliki PKL (Perjanjian Kerja Laut) sebagai perlindungan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Kalau pun ada, Hanafi menduga PKL dibuat secara sepihak oleh perusahaan, sehingga merugikan pelaut. Terutama menyangkut upah yang di bawah standar, asuransi, dan hak-hak lainnya. Kalau dugaan ini benar, KPI minta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ikut bertanggung jawab, karena meloloskan Glen ke luar negeri dengan memberikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), tanpa dokumen kepelautan yang dipersyaratkan. Menurut aturan yang dikeluarkan BNP2TKI, lanjut Hanafi, untuk mendapatkan KTKLN sebagai syarat untuk bekerja di luar negeri, pelaut harus menunjukkan dokumen kepelautan yang sah. Antara lain PKL dan buku pelaut yang disijil oleh pejabat yang berwenang. "BNP2TKI mestinya ikut bertanggung jawab atas keselamatan Glen. KPI sudah menanyakan hal ini ke badan itu, tapi belum ada jawaban," katanya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
