Dear Bang Admin & all members
Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap obyek
pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat pertanyaan
dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran pelaporan pajak
penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan pajak jika bekerja
dan berpenghasikan di wilayah hukum RI
Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal
baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini.
Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om admin
yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa yang anda
lakukan mendapatkan pahala.
warm hugs for all
jhony
Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut
battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/