Maaf semua, setau saya demikian juga, dari beberapa negara melakukan hal 
demikian pasport tidak kurang dari 6 bulan bila sign off itu pengalaman saya di 
beberapa negara ug terjadi pada teman2, yg terakhir bu
an kemarin 2ndE off pasport kurang 6 bulan tdk bisa keluar dari malaysia, 
terpaksa ke kedubes indonesia KL, untuk bikin pasport baru dan akhirnys bisa 
pulang. di malaysia and spore pasport selesai 1 hari.
Jadi intinya kebijakan tersebut bukan dari imigrasi kita tapi seluruh dunia, 
begiti juga orang asing yg pasportnya kurang 6 bulan tdk bisa keluar dari 
indonesia, sebelum ada surat dari kedubes mereka.




Thank and Brdgs

Yorino DP Manoppo
Sent from Samsung tabletbbudiman <[email protected]> wrote:
El Capitano gimana kabarnya ? Udah nanyain DirJen Imigrasi belon ?
Ada aturan mainnya yang jelas nggak ?

Kok yg mau pulang dibatasi ya ? Nggak masuk akal ane deh. Kan paspornya masih 
berlaku. Kalau mau keluar negeri dibatasi ya ogut ngerti.

Salam

--- In [email protected], "Darul M" <darulm@...> wrote:
>
> Om Bud.
> 
> 
> 
> Sebaiknya anda menanyakan secara resmi ke Dirjen immigrasi. Sebagai kami
> pernah melakukannya untuk pertanyaan tentang pembebasan Pajak Import untuk
> kapal yang akan berbendera Indonesia.
> 
> 
> 
> Hanya ini yang dapat saya sarannkan ya om Bud.
> 
> 
> 
> Salam
> 
> ElCap
> 
> 
> 
> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
> bbudiman
> Sent: Tuesday, December 23, 2008 3:28 AM
> To: [email protected]
> Subject: [pelaut] Pasport harus berlaku 6 bulan pada saat sign off
> 
> 
> 
> 
> 
> Bebarapa bulan yang lalu saya pernah dihubungi Principal Asing. Mereka
> mendapatkan masalah di Indonesia. Imigrasi Indonesia mengharuskan masa
> laku pasport Crew diatas kapal minimal 6 bulan. Katanya ini peraturan
> Internasional. Pada saat itu saya heran juga. Setahu saya, yang umum
> berlaku adalah: pada saat mengajukan Visa atau mau bepergian ke Luar
> Negeri, masa laku pasport tidak boleh kurang dari 6 bulan. Biasanya
> kita juga mendapat kesulitan di Imigrasi untuk memperpanjang (atau
> mengganti) pasport jika masih berlaku 6 bulan.
> 
> Kebiasaan yang umum yang menjadi SOP banyak perusahaan adalah: Pasport
> dan Buku Pelaut harus berlaku selama minimal satu tahun atau berlaku
> selama kontrak berjalan. Contoh kalau kontrak enam bulan ya bisalah
> pasportnya hanya tinggal 8 bulan lagi.
> 
> Tapi hal ini jadi bentrok dengan peraturan harus mempunyai masa laku 6
> bulan saat turun.
> 
> Kalaulah SOP tadi masih kita jalankan. Contoh kontrak 9 bulan dan masa
> laku pasport 12 bulan. Maka pada saat mau turun , pelaut tersebut
> hanya punya sisa masa laku pasportnya sekitar 3 bulan saja.
> 
> Sambil mencari informasi yang benar, saya mohon masukan rekan Pelaut
> aktif. Bagaimana pengalaman dilapangan saat ini.
> 
> Beberapa Principal sekarang sudah mengharuskan kewajiban sesuai
> subject diatas.
> 
> Jadi kalau kontrak 9 bulan, paling tidak pada saat naik pasport harus
> berlaku 9 + 6 bulan = 15 bulan + spare kira2 2-3 bulan = sekitar 17 bulan.
> 
> Salam
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke