Maaf semua, setau saya demikian juga, dari beberapa negara melakukan hal demikian pasport tidak kurang dari 6 bulan bila sign off itu pengalaman saya di beberapa negara ug terjadi pada teman2, yg terakhir bu an kemarin 2ndE off pasport kurang 6 bulan tdk bisa keluar dari malaysia, terpaksa ke kedubes indonesia KL, untuk bikin pasport baru dan akhirnys bisa pulang. di malaysia and spore pasport selesai 1 hari. Jadi intinya kebijakan tersebut bukan dari imigrasi kita tapi seluruh dunia, begiti juga orang asing yg pasportnya kurang 6 bulan tdk bisa keluar dari indonesia, sebelum ada surat dari kedubes mereka.
Thank and Brdgs Yorino DP Manoppo Sent from Samsung tabletbbudiman <[email protected]> wrote: El Capitano gimana kabarnya ? Udah nanyain DirJen Imigrasi belon ? Ada aturan mainnya yang jelas nggak ? Kok yg mau pulang dibatasi ya ? Nggak masuk akal ane deh. Kan paspornya masih berlaku. Kalau mau keluar negeri dibatasi ya ogut ngerti. Salam --- In [email protected], "Darul M" <darulm@...> wrote: > > Om Bud. > > > > Sebaiknya anda menanyakan secara resmi ke Dirjen immigrasi. Sebagai kami > pernah melakukannya untuk pertanyaan tentang pembebasan Pajak Import untuk > kapal yang akan berbendera Indonesia. > > > > Hanya ini yang dapat saya sarannkan ya om Bud. > > > > Salam > > ElCap > > > > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of > bbudiman > Sent: Tuesday, December 23, 2008 3:28 AM > To: [email protected] > Subject: [pelaut] Pasport harus berlaku 6 bulan pada saat sign off > > > > > > Bebarapa bulan yang lalu saya pernah dihubungi Principal Asing. Mereka > mendapatkan masalah di Indonesia. Imigrasi Indonesia mengharuskan masa > laku pasport Crew diatas kapal minimal 6 bulan. Katanya ini peraturan > Internasional. Pada saat itu saya heran juga. Setahu saya, yang umum > berlaku adalah: pada saat mengajukan Visa atau mau bepergian ke Luar > Negeri, masa laku pasport tidak boleh kurang dari 6 bulan. Biasanya > kita juga mendapat kesulitan di Imigrasi untuk memperpanjang (atau > mengganti) pasport jika masih berlaku 6 bulan. > > Kebiasaan yang umum yang menjadi SOP banyak perusahaan adalah: Pasport > dan Buku Pelaut harus berlaku selama minimal satu tahun atau berlaku > selama kontrak berjalan. Contoh kalau kontrak enam bulan ya bisalah > pasportnya hanya tinggal 8 bulan lagi. > > Tapi hal ini jadi bentrok dengan peraturan harus mempunyai masa laku 6 > bulan saat turun. > > Kalaulah SOP tadi masih kita jalankan. Contoh kontrak 9 bulan dan masa > laku pasport 12 bulan. Maka pada saat mau turun , pelaut tersebut > hanya punya sisa masa laku pasportnya sekitar 3 bulan saja. > > Sambil mencari informasi yang benar, saya mohon masukan rekan Pelaut > aktif. Bagaimana pengalaman dilapangan saat ini. > > Beberapa Principal sekarang sudah mengharuskan kewajiban sesuai > subject diatas. > > Jadi kalau kontrak 9 bulan, paling tidak pada saat naik pasport harus > berlaku 9 + 6 bulan = 15 bulan + spare kira2 2-3 bulan = sekitar 17 bulan. > > Salam > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
