Dear Pelaut Indonesia,
Saya mau sedikit sharing mengenai proses perpanjangan Sertifikat-sertifikat
kapal jenis tug boat non class di daerah Sulawesi. Ketika agen kami mengajukan
perpanjangan sertifikat-sertifikat kapal jenis tug boat ke syabandar setempat,
kami mendapatkan kesulitan khususnya mengenai perpanjangan "sertifikat
keselamatan konstruksi kapal barang" menurut pihak syabandar, sertifikat tidak
bisa diterbitkan karena sudah jatuh tempo docking survey tahunan.
Apakah benar begitu undang2nya, untuk jenis kapal non clas BKI harus melakukan
docking survey per tahun?? bila iya ada dimana undang2 tersebut? mohon saya
diberitahukan.
Terimakasih.
Rgds,
HS
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/