SEBELUM ANDA NAIK/BEKERJA DIKAPAL
Rekomendasi ITF untuk kontrak Anda untuk bekerja di laut
Jaminan terbaik dari kondisi kerja di laut hanya menandatangani kontrak dibuat
sesuai dengan perjanjian kolektif ITF.
Jika tidak, berikut adalah daftar untuk diikuti:
Jangan mulai bekerja di kapal tanpa kontrak tertulis.
Jangan pernah menandatangani kontrak kosong atau suatu kontrak yang mengikat
Anda dengan syarat dan kondisi yang tidak ditentukan atau bahwa Anda tidak
akrab dengannya.
Periksa apakah kontrak yang anda tandatangani mengacu pada Perjanjian Kerja
Bersama (KKB/CBA). Jika demikian, pastikan bahwa Anda sepenuhnya menyadari
ketentuan PKB, dan menyimpan salinannya bersama dengan kontrak anda.
Pastikan bahwa durasi kontrak yang secara jelas dinyatakan.
Jangan menandatangani kontrak yang memungkinkan untuk adanya perubahan lamanya
kontrak pada kebijakannya dari pemilik kapal. Setiap perubahan yang disetujui
dalam kontrak harus dengan persetujuan bersama.
Selalu memastikan bahwa kontrak tersebut dengan jelas menyatakan upah pokok dan
memastikan bahwa jam kerja dasar jelas (misalnya 40, 44 atau 48 jam per
minggu). Organisasi Buruh Internasional menyatakan bahwa jam kerja dasar harus
maksimum 48 jam per minggu (208 jam per bulan).
Pastikan bahwa kontrak jelas mengatur tentang waktu lembur yang dibayarkan dan
pada tingkat apa. Mungkin ada jam flat rate dibayar untuk semua jam kerja lebih
dari dasar. Atau mungkin ada jumlah tetap bulanan untuk sejumlah jaminan jam
lembur, dalam hal tingkat untuk setiap jam kerja di luar lembur dijamin harus
dinyatakan dengan jelas. ILO menetapkan bahwa semua jam kerja lembur harus
dibayar minimum 1,25 x tarif per jam normal.
Pastikan bahwa kontrak dengan jelas menyatakan berapa hari cuti per bulan Anda
akan mendapatkan. ILO menetapkan bahwa cuti tidak boleh kurang dari 30 hari per
tahun (2,5 hari per bulan kalender).
Pastikan bahwa pembayaran upah pokok, lembur dan cuti secara jelas dan terpisah
diperinci dalam kontrak.
Jangan menandatangani kontrak yang memungkinkan pemilik kapal menahan atau
menerima sebagian dari upah anda selama masa kontrak. Anda berhak mendapatkan
pembayaran penuh dari upah yang diperoleh pada akhir setiap bulan kalender.
Jangan pernah menandatangani kontrak yang mengandung klausul yang menyatakan
bahwa Anda bertanggung jawab untuk membayar sebagian dari biaya keberangkatan
atau biaya repatriasi.
Jangan menandatangani kontrak yang mengandung klausul yang membatasi hak Anda
untuk bergabung, menghubungi, berkonsultasi atau diwakili oleh serikat pekerja
pilihan Anda.
Sadarilah bahwa setiap kontrak pekerjaan tidak selalu mencantumkan rincian
tunjangan tambahan. Oleh karena itu Anda harus mencoba untuk mendapatkan
konfirmasi (lebih baik dalam bentuk perjanjian tertulis ) tentang besarnya
kompensasi yg akan dibayarkan dalam hal:
- Sakit atau cedera selama periode kontrak
- Kematian (jumlah yang dibayarkan kepada keluarga terdekat)
- Hilangnya kapal
- Hilangnya barang pribadi akibat hilangnya kapal
- pemutusan kontrak sebelum waktunya.
Pastikan bahwa Anda akan diberi dan menyimpan salinan dari kontrak yang telah
ditandatangani.
Ingat ... apapun ketentuan dan kondisi, sebuah kontrak / perjanjian yang Anda
masuki secara sukarela ,akan secara hukum, dianggap mengikat secara hukum.
http://www.itfseafarers.org/before_you_board.cfm
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/