SEBELUM ANDA NAIK/BEKERJA DIKAPAL
Rekomendasi ITF untuk kontrak Anda untuk bekerja di laut

Jaminan terbaik dari kondisi kerja di laut hanya menandatangani kontrak dibuat 
sesuai dengan perjanjian kolektif ITF. 
Jika tidak, berikut adalah daftar untuk diikuti:

Jangan mulai bekerja  di kapal tanpa kontrak tertulis.
Jangan pernah menandatangani kontrak kosong atau suatu kontrak yang mengikat 
Anda dengan syarat dan kondisi yang tidak ditentukan atau bahwa Anda tidak 
akrab dengannya.
Periksa apakah kontrak yang anda tandatangani mengacu pada Perjanjian Kerja 
Bersama (KKB/CBA). Jika demikian, pastikan bahwa Anda sepenuhnya menyadari 
ketentuan PKB, dan menyimpan salinannya bersama dengan kontrak anda.
Pastikan bahwa durasi kontrak yang secara jelas dinyatakan.     

Jangan menandatangani kontrak yang memungkinkan untuk adanya  perubahan lamanya 
kontrak pada kebijakannya  dari pemilik kapal. Setiap perubahan yang disetujui 
dalam kontrak harus dengan persetujuan bersama.
Selalu memastikan bahwa kontrak tersebut dengan jelas menyatakan upah pokok dan 
memastikan bahwa jam kerja dasar jelas (misalnya 40, 44 atau 48 jam per 
minggu). Organisasi Buruh Internasional menyatakan bahwa jam kerja dasar harus 
maksimum 48 jam per minggu (208 jam per bulan).
Pastikan bahwa kontrak jelas mengatur tentang waktu lembur yang dibayarkan dan 
pada tingkat apa. Mungkin ada jam flat rate dibayar untuk semua jam kerja lebih 
dari dasar. Atau mungkin ada jumlah tetap bulanan untuk sejumlah jaminan jam 
lembur, dalam hal tingkat untuk setiap jam kerja di luar lembur dijamin harus 
dinyatakan dengan jelas. ILO menetapkan bahwa semua jam kerja lembur harus 
dibayar minimum 1,25 x tarif per jam normal.
Pastikan bahwa kontrak dengan jelas menyatakan berapa hari cuti per bulan Anda 
akan mendapatkan. ILO menetapkan bahwa cuti tidak boleh kurang dari 30 hari per 
tahun (2,5 hari per bulan kalender).
Pastikan bahwa pembayaran upah pokok, lembur dan cuti secara jelas dan terpisah 
diperinci dalam kontrak.
Jangan menandatangani kontrak yang memungkinkan pemilik kapal menahan atau 
menerima sebagian dari upah anda selama masa kontrak. Anda berhak mendapatkan 
pembayaran penuh dari upah yang diperoleh pada akhir setiap bulan kalender.
Jangan pernah menandatangani kontrak yang mengandung klausul yang menyatakan 
bahwa Anda bertanggung jawab untuk membayar sebagian dari biaya keberangkatan 
atau biaya repatriasi.

Jangan menandatangani kontrak yang mengandung klausul yang membatasi hak Anda 
untuk bergabung, menghubungi, berkonsultasi atau diwakili oleh serikat pekerja 
pilihan Anda.

Sadarilah bahwa setiap kontrak pekerjaan tidak selalu mencantumkan rincian 
tunjangan tambahan. Oleh karena itu Anda harus mencoba untuk mendapatkan 
konfirmasi (lebih baik dalam bentuk perjanjian tertulis ) tentang besarnya 
kompensasi yg akan dibayarkan dalam hal:
            - Sakit atau cedera selama periode kontrak
            - Kematian (jumlah yang dibayarkan kepada keluarga terdekat)
            - Hilangnya kapal
            - Hilangnya barang pribadi akibat hilangnya kapal
            - pemutusan kontrak sebelum waktunya.
 Pastikan bahwa Anda akan diberi dan menyimpan salinan dari kontrak yang telah 
ditandatangani.
Ingat ... apapun ketentuan dan kondisi, sebuah kontrak / perjanjian yang Anda 
masuki secara sukarela ,akan  secara hukum, dianggap mengikat secara hukum.
http://www.itfseafarers.org/before_you_board.cfm




------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke