Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa jumlah pelaut
Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera asing, terbesar ketiga di dunia
setelah Filipina dan India.
Saat menerima anugerah "KPI Award 2013 dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) di
Jakarta, Jumat, Kepala BNP2TKI menyatakan pelaut Indonesia memiliki potensi
untuk mengungguli para pelaut dari Filipina dan India.
"Apalagi nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung," katanya.
Ia menegaskan, pelaut yang menemukan benua Australia bukan James Cook tetapi
pelaut-pelaut dari Indonesia yang telah ratusan tahun sebelumnya telah
menjelajahi ke benua itu, termasuk ke tempat-tempat lain.
Ia berharap pelaut Indonesia semakin berjaya.
Saat ini ada sekitar 250 ribu pelaut Indonesia yang bekerja di berbagai kapal
berbendera asing dan sekitar 35 ribu merupakan anggota KPI.
Sementara itu Presiden KPI Hanafi Rustandi mengatakan, anugerah itu diberikan
kepada Kepala BNP2TKI atas jasanya menerobos kebuntuan pengaturan para pelaut
Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.
Ia menyebutkan, Kepala BNP2TKI telah mengeluarkan peraturan yang dapat menjawab
keinginan dunia internasional dalam memberlakukan peraturan bagi para pelaut
yang bekerja di kapal berbendera asing.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor :
PER.13/KA/VII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di
Luar Negeri, Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER.03/KA/I/2013 tentang Tata
Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di
Kapal Berbendera Asing. Peraturan BNP2TKI Nomor: PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata
Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.
Penyerahan anugerah itu disampaikan Presiden KPI Hanafi Rustandi bersama
Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Asia Pasifik Shigeru Wada.
Hanafi menambahkan bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat merupakan sosok
tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi pelaut berskala
internasional sehingga memberikan solusi penyelamatan nasib pelaut Indonesia.
Hanafi menceritakan selama puluhan tahun bekerja pada jasa tenaga kerja kapal
berbendera asing dan berulang kali mengikuti pertemuan dengan berbagai instansi
membahas nasib TKI pelaut tetapi tidak kunjung melahirkan peraturan.
"Kami selama lima tahun sudah 25 kali turut serta terlibat membuat draf
peraturan tentang TKI pelaut. Tetapi tidak kunjung kelar menjadi sebuah produk
peraturan atau perundang-undangan yang dapat menyelamatkan para TKI pelaut yang
bekerja di dunia internasional atau pada kapal-kapal berbendera asing, katanya.
Padahal peraturan itu sangat diperlukan bagi TKI pelaut untuk jaminan keamanan
dan perlindungan selama bekerja di kapal berbendara asing.
Ia mengatakan pada Agustus mendatang, seluruh perusahaan kapal internasional
memberlakukan Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006.
Hingga Maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi MLC itu seperti Singapura dan
Filipina sedangkan Indonesia belum meratifikasi sehingga dikhawatirkan
mengancam masa depan TKI pelaut.
Beberapa ketentuan MLC sebetulnya telah tercantum dalam regulasi nasional
seperti dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (Buku II) UU Nomor 13/2003
tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 7/2000 tentang
Kepelautan, PP Nomor 20/2010 tentang Angkutan di Perairan, dan PP Nomor 51/2012
tentang Peningkatan SDM Pelaut yang mensyaratkan kesejahteraan.
Ratifikasi MLC tetap dibutuhkan untuk memperkuat peraturan nasional dan
memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut Indonesia, KATANYA......(fr)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/