Lagi2 katanya....!
Kenyataannya.....!
------Original Message------
From: Alias Fikal
Sender: [email protected]
To: [email protected]
ReplyTo: [email protected]
Subject: [pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia
Sent: 27 Apr 2013 09:15
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa jumlah pelaut
Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera asing, terbesar ketiga di dunia
setelah Filipina dan India. Saat menerima anugerah "KPI Award 2013 dari
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) di Jakarta, Jumat, Kepala BNP2TKI menyatakan
pelaut Indonesia memiliki potensi untuk mengungguli para pelaut dari Filipina
dan India. "Apalagi nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung," katanya.
Ia menegaskan, pelaut yang menemukan benua Australia bukan James Cook tetapi
pelaut-pelaut dari Indonesia yang telah ratusan tahun sebelumnya telah
menjelajahi ke benua itu, termasuk ke tempat-tempat lain. Ia berharap pelaut
Indonesia semakin berjaya. Saat ini ada sekitar 250 ribu pelaut Indonesia yang
bekerja di berbagai kapal berbendera asing dan sekitar 35 ribu merupakan
anggota KPI. Sementara itu Presiden KPI Hanafi Rustandi mengatakan, anugerah
itu diberikan kepada Kepala BNP2TKI atas jasanya menerobos kebuntuan pengaturan
para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing. Ia menyebutkan,
Kepala BNP2TKI telah mengeluarkan peraturan yang dapat menjawab keinginan dunia
internasional dalam memberlakukan peraturan bagi para pelaut yang bekerja di
kapal berbendera asing. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala BNP2TKI
Nomor : PER.13/KA/VII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut
Indonesia di Luar Negeri, Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER.03/KA/I/2013
tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut
Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Peraturan BNP2TKI Nomor: PER.12/KA/IV/2013
tentang Tata Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal
Berbendera Asing. Penyerahan anugerah itu disampaikan Presiden KPI Hanafi
Rustandi bersama Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Asia
Pasifik Shigeru Wada. Hanafi menambahkan bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur
Hidayat merupakan sosok tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi
pelaut berskala internasional sehingga memberikan solusi penyelamatan nasib
pelaut Indonesia. Hanafi menceritakan selama puluhan tahun bekerja pada jasa
tenaga kerja kapal berbendera asing dan berulang kali mengikuti pertemuan
dengan berbagai instansi membahas nasib TKI pelaut tetapi tidak kunjung
melahirkan peraturan. "Kami selama lima tahun sudah 25 kali turut serta
terlibat membuat draf peraturan tentang TKI pelaut. Tetapi tidak kunjung kelar
menjadi sebuah produk peraturan atau perundang-undangan yang dapat
menyelamatkan para TKI pelaut yang bekerja di dunia internasional atau pada
kapal-kapal berbendera asing, katanya. Padahal peraturan itu sangat diperlukan
bagi TKI pelaut untuk jaminan keamanan dan perlindungan selama bekerja di kapal
berbendara asing. Ia mengatakan pada Agustus mendatang, seluruh perusahaan
kapal internasional memberlakukan Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006.
Hingga Maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi MLC itu seperti Singapura dan
Filipina sedangkan Indonesia belum meratifikasi sehingga dikhawatirkan
mengancam masa depan TKI pelaut. Beberapa ketentuan MLC sebetulnya telah
tercantum dalam regulasi nasional seperti dalam Kitab Undang Undang Hukum
Dagang (Buku II) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2008 tentang
Pelayaran, PP Nomor 7/2000 tentang Kepelautan, PP Nomor 20/2010 tentang
Angkutan di Perairan, dan PP Nomor 51/2012 tentang Peningkatan SDM Pelaut yang
mensyaratkan kesejahteraan. Ratifikasi MLC tetap dibutuhkan untuk memperkuat
peraturan nasional dan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut Indonesia,
KATANYA......(fr) [Non-text portions of this message have been removed]
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/