UPAH atau GAJI minimum PELAUT
Hari Buruh sedunia kembali diperingati dengan sukacita di Indonesia pada 1 Mei
lalu. Keinginan mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik lagi-lagi diteriakan
oleh berbagai serikat buruh yang turun ke jalan-jalan berdemonstrasi merayakan
hari yang dikenal juga dengan sebutan May Day itu. Sebagai elemen dari kelompok
buruh, pelaut (seafarer) tentu menginginkan juga peningkatan kondisi kerja.
Malah, melihat kecelakaan kapal yang sering terjadi di Tanah Air mereka
sejatinya perlu mendapatkan lebih. Dalam kalimat lain, mereka perlu standar
penggajian atau upah minimum tersendiri yang berbeda dari pekerja sektor
lainnya.Mengapa pelaut kita membutuhkan standar upah minimum tersendiri? Apakah
pantas mereka mendapatkannya?Kondisi Kerja PelautMenurut International
Transportworkers’ Federation (ITF), kerja pelaut sangat berat dan karenanya
memerlukan kondisi kerja yang berlainan dengan pekerja sektor lainnya. Kapal
layaknya satu pabrik. Tapi ia bergerak terus mengarungi samudera dengan
menembus badai, menerjang ombak dan kadang dihadang gerombolan perompak
(pirate). Pekerja di atasnya tentulah akan sangat terpengaruh dengan kondisi
tersebut, baik fisik maupun mental.Kalau sudah berhadapan dengan badai atau
ombak yang menggunung, pilihan yang tersedia hanya dua, meninggal atau selamat.
Pekerja di darat juga tidak luput dari kecelakaan, tapi peluang kematian masih
juah lebih kecil dibanding pelaut.Kini, dengan makin canggihnya teknologi di
atas kapal yang berujung pada makin sedikitnya jumlah pelaut yang dibutuhkan
untuk mengawakinya, beban itu makin bertambah. Jika sebelumnya seorang pelaut
mengurusi satu pekerjaan tertentu, ia sekarang harus bisa mengerjakan pekerjaan
lain dalam waktu hampir bersamaan. Kelelahan luar biasa merupakan dampak yang
tidak dapat dihindari oleh pelaut.Keadaan akan makin parah jika ia bekerja di
atas kapal berbendera kemudahan (flag of convenience/FOC). Di kapal ini mereka
dipekerjakan dengan sangat berat tapi dengan gaji yang sangat minim, malah ada
yang tidak mendapat bayaran sama sekali. Menurut organisasi yang bermarkas di
London itu, negara yang termasuk kelompok FOC adalah, antara lain, Antigua and
Barbuda, Bahamas, Barbados, Liberia dan Perancis (second register).Kalau pun
pelaut mendapat waktu istirahat, saat seperti itu tidak terlalu banyak memberi
dampak kepada mereka. Pasalnya, tempat istirahat masih di lokasi yang sama
dengan tempat bekerja. Inilah faktor yang memengaruhi kondisi mental tadi. Jika
pun mereka turun ke darat waktu yang tersedia tidak cukup untuk bersantai
dengan cara yang normal. Pelaut biasanya berada di satu pelabuhan paling lama
tiga hari selanjutnya berlayar.Upah Minimum PelautMemahami kondisi kerja pelaut
selama masa kerjanya di atas kapal meyakinkan kita bahwa mereka memang layak
mendapat sedikit keistimewaan dibanding pekerja sektor lainnya. Lantas, berapa
upah minimum untuk seorang pelaut?Saat ini pelaut Indonesia digaji oleh pemilik
kapal sedikit di atas upah minimum provinsi (UMP). Dengan pola penggajian ini
seorang Nahkoda di kapal Indonesia akan bergaji kurang-lebih Rp 3,5 juta per
bulan. Sementara, jika ia bekerja di Singapura akan mendapat US$ 2.000 ditambah
premi per bulan US$ 200.ITF telah memberikan standar untuk pengupahan pelaut,
yakni US$ 1.500. Nominal ini diberikan untuk pelaut dengan pangkat perwira
sementara untuk pangkat terendah atau AB (able-bodied seamen) berkisar antara
US$ 500 dan US$ 600. Di samping upah minimum para pelaut harus juga dilindungi
oleh asuransi. Besarnya sangat tergantung dengan pangkat mereka.Kepangkatan
pelaut terbagi dalam dua kelompok: rating dan officer. Yang pertama adalah
seluruh jabatan di bawah officer, AB masuk dalam kelompok ini, sementara yang
kedua adalah kepala dari berbagai departemen yang ada di atas kapal seperti
dek/anjungan, mesin dan lain. Nahkoda tidak termasuk dalam jajaran ini; ia
mewakili negara bendera (flag state) sehingga ia dapat bertindak sebagai
pembuat akte kelahiran, surat keterangan kematian, perkawinan dan
sebagainya.Apakah pemilik kapal Indonesia akan mampu memenuhi upah minimum
pelaut itu? Sebetulnya bisa sejauh diberi kemudahan oleh pemerintah dan
kalangan lembaga keuangan dalam aspek pajak, kemudahan mendapatkan kredit
dengan tingkat suku bunga yang rendah dan lain sebagainya. Saat ini pemilik
kapal masih dikenai suku bunga yang sangat tinggi oleh kalangan perbankan dalam
negeri, jauh di atas tingkat suku bunga rata-rata yang dikenakan oleh perbankan
Singapura atas perusahaan pelayaran di sana, yakni antara 7-8 persen per
tahun.Jika standar upah minimum untuk pelaut bisa diterapkan, profesi pelaut
akan dilirik dan menjadi pilihan generasi muda Indonesia yang saat ini masih
banyak yang menganggur. Mereka akan melihat pekerjaan ini cukup menjanjikan
karena gajinya lumayan besar. Jika generasi muda kita berbondong-bondong
menjadi pelaut, Indonesia akan menjadi negara maritim yang betul-betul punya
jatidiri yang bisa dibanggakan. Semoga
Sumber:ilmupelautpelayaran.blogspot.com
Empower your Business with BlackBerry® and Mobile Solutions from Etisalat
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/