Salam Pelaut

Mengamati debat online dari anggota milis yang merupakan sebagian pelaut, 
sangat menarik. Kenapa? Disetiap debat pasti ada yang lantang bersuara, 
interupsi, instruksi dan lain lain (di milis ini gampang sekali berdebat). 
Bahkan kalau di suatu forum nyata sampai ada yang adu jotos, lempar kursi, air 
mineral, buku atau sepatu. 

Debat itu sendri muncul sebenarnya dari ego setiap individu baik yang merasa 
tinggi kastanya, rendah kastanya (berontak), benar pendapatnya, kurang tahu 
topiknya, hanya mendengar dan kekeh untuk dipertahankan. Padahal intinya 
perdebatan adalah antara tidak tahu masalah, setangah tahu dan setangah tidak 
tahu masalah (mengambang), dan tidak tahu masalah. Dan bisa dirunut debat yang 
ada di milis ini mengenai organisasi di kapal.

Mengenai UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 
sebagai berikut:

Ayat 40: Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal 
oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai 
dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. (Cukup jelas bahwa semua 
posisi di kapal dari Kapten - Messboy adalah Awak Kapal bukan Anak Buah Kapal).

Ayat 41: Nahkoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin 
tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Cukup jelas bahwa 
Nahkoda/Kapten adalah salah satu dari Awak Kapal; Ayat 40 yang mana mempunya 
aturan UU tersendiri. Jadi seorang Nahkoda cukup diistimewakan oleh UU Negara. 
Yang bukan Nahkoda jangan ngiri yah...).

Ayat 42: Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nahkoda. (Cukup jelas bahwa 
yang dinamakan ABK adalah semua Awak Kapal selain Nahkoda/Kapten; dari 
KKM-Messboy itu ABK, akan tetapi Nahkoda/Kapten adalah salah seorang Awak Kapal 
bukan ABK. Kalau masih ada yang bingung, pelajari Matematika Himpunan).

Mudah-mudahan semua pelaut menyadari dan mengerti akan UU RI No.28 Tentang 
Pelayaran Pasal I ayat 40-42 ini. Jika kurang yakin silahkan membeli buku UU 
tersebut atau buka website Kementerian Sekretaris Negara atau Kemendagri.

Salam dan Terima kasih
Abdul Haris
081318304639/ BB 2A359FCC.
(Kalau mau bales ke email langsung atau BB atau sms atau telpon. Saya tidak 
akan mereply di milis ini.)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke