Ini juga bagus memuat sangsi2 tegas/pidana untuk pelanggaran2 terhadap hak2 TKI sesuai UUD,45. Anyhow ini sudah baguslah, mudah2an tu UU di revisi lagi dengan yg lebih bagus, dan KTKLN tidak berlaku lagi tentunya,. Hehehehe
Salam pelaut.... Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: hendra armawan <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 11 Aug 2013 03:15:27 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [pelaut] Risalah sidang perkara nomor 50/PUU-XI/2013 tanggal sidang 23 juli 2013 Copy paste dari aslinya: MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA --------------------- RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 50/PUU-XI/2013 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ACARA MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI/AHLI DARI PEMOHON DAN PEMERINTAH (IV) J A K A R T A SELASA, 23 JULI 2013 i MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA -------------- RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 50/PUU-XI/2013 PERIHAL Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri [Pasal 10 huruf b, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59, dan Pasal 60] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PEMOHON 1. Arni Aryani Suherlan Odo 2. Siti Masitoh binti Obih Ading 3. Ai Lasmini binti Enu Wiharja ACARA Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV) Selasa, 23 Juli 2013, Pukul 11.00 – 11.56 WIB Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat SUSUNAN PERSIDANGAN 1) M. Akil Mochtar (Ketua) 2) Achmad Sodiki (Anggota) 3) Maria Farida Indrati (Anggota) 4) Muhammad Alim (Anggota) 5) Hamdan Zoelva (Anggota) 6) Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota) 7) Arief Hidayat (Anggota) 8) Anwar Usman (Anggota) 9) Harjono (Anggota) Mardian Wibowo Panitera Pengganti ii Pihak yang Hadir: A. Kuasa Hukum Pemohon: 1. Janses E. Sihaloho 2. Anton Febrianto 3. R. Andi Wijaya 4. Doan M.P. Siagian B. Ahli dari Pemohon: 1. Sri Palupi C. Pemerintah: 1. Budiman 2. Reni Mursidayanti 3. Radita Aji 4. Eric Adityansyah 5. Tri Rahmanto 6. Liana 7. Dodi 8. Diar Riga D. Pihak Terkait: 1. Teguh Hendro Cahyono 1 1. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Bismillahirrahmaanirrahiim. Sidang dalam Perkara Nomor 50/PUU-XI/2013 Pengujian Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar 1945, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Saudara Pemohon, silakan siapa yang hadir hari ini? 2. KUASA HUKUM PEMOHON: JANSES E. SIHALOHO Baik. Terima kasih, Yang Mulia. Yang hadir pada kesempatan Yang Mulia adalah Kuasa Hukum saya sendiri Janses E. Sihaloho, R. Andi Wijaya, Anton Febrianto, dan Doan M.P. Siagian. Kami juga menghadirkan 1 orang ahli, Yang Mulia. Ibu Sri Palupi, Yang Mulia. Terima kasih. 3. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke. Pemerintah? 4. PEMERINTAH: BUDIMAN Baik. Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Selamat siang, kami dari Pemerintah khususnya dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saya sendiri Budiman, sebelah kiri saya ada Reni … Ibu Reni Mursidayanti, sebelahnya lagi adalah Pak Diar Riga, terus di belakang ada Pak Yusuf dan Rima Pratiwi. Terus sebelah kanan saya dari Kementerian Hukum dan HAM itu Radita Aji, Eric Adityansyah, Tri Rahmanto, Ibu Liana, dan Pak Dodi. Demikian, Yang Mulia. 5. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Baik. Hari ini juga hadir Pihak Terkait dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Deputi Bidang Perlindungan. Hadir, ya? SIDANG DIBUKA PUKUL 11.00 WIB KETUK PALU 3X 2 6. PIHAK TERKAIT: TEGUH HENDRO CAHYONO Assalamualaikum wr. wb, Yang Mulia. Saya Teguh Hendro Cahyono, Direktur Mediasi dan Advokasi (suara tidak terdengar jelas) Penelitian dan Perlindungan BNP2TKI mewakili dari BNP2TKI yang kebetulan pimpinan sedang ada tugas. 7. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke. 8. PIHAK TERKAIT: TEGUH HENDRO CAHYONO Terima kasih. 9. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi karena masih ada saksi dan ada Pihak Terkait, kita dengar dulu Pihak Terkait, ya? Saya persilakan Saudara Pihak Terkait, apa akan memberikan keterangan? Tertulis sudah disiapkan? 10. PIHAK TERKAIT: TEGUH HENDRO CAHYONO Tidak. Saya memberikan keterangan secara lisan saja karena saya baru mengikuti kali ini untuk substansi yang akan ditanyakan oleh Pihak (suara tidak terdengar jelas). Terima kasih. 11. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Jadi Saudara kan sudah dipanggil, harusnya bisa menjawab secara tertulsi kalau sidang … Silakan gunakan mimbar. 12. PIHAK TERKAIT: TEGUH HENDRO CAHYONO Baik. 13. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Memberikan keterangan dulu, lisan, nanti keterangan tertulisnya menyusul. Silakan. 14. PIHAK TERKAIT: TEGUH HENDRO CAHYONO Terima kasih, Yang Mulia. 3 15. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Pakai mimbar, Pak. 16. PIHAK TERKAIT: TEGUH HENDRO CAHYONO Baik. Assalamualaikum wr. wb. Terima kasih, Yang Mulia dan Hadirin sekalian. Terkait dengan perlindungan TKI ke luar negeri, kami sampaikan bahwa pertama, pekerja adalah hak dari warga negara yang menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan atau menfasilitasinya. Oleh karena itu, maka bekerja ke luar negeri sudah difasilitasi dengan regulasi yang bernama Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004. Di dalam undang-undang itu diatur terutama adalah bagaimana filosofi perlindungan bagi TKI khususnya, kemudian diatur dengan mekanisme yang ada bagi penempatan dan perlindungan bagi TKI ke luar negeri. Yang ketiga adalah siapa-siapa saja pelaksana penempatan TKI ke luar negeri. Yang keempat khususnya adalah perlindungan bagi TKI yang akan bekerja maupun yang sedang maupun telah pulang ke ke luar negeri. Dan yang kelima, khususnya adalah halhal lain yang terkait dengan penempatan dan perlindungan yaitu misalnya bagaimana jika ada pelanggaran, siapa yang mengawasi dan ketentuan-ketentuan lain. Terkait dengan perlindungan ini, Bapak Hakim dan Hadirin sekalian di sini, Yang Mulia. Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya perlindungan diberikan oleh Pemerintah atau penyelenggaran yang menempatkan dan melindungi TKI ke luar negeri dengan berbagai cara, baik dengan cara administratif maupun secara teknis. Di dalam administratif, kita tahu ada beberapa dokumen dan ketentuan persyaratan yang diupayakan untuk memberikan perlindungan optimal kepada TKI. Sementara dari sisi teknis, kita tahu juga ada langkahlangkah kegiatan termasuk juga mekanisme dan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para TKI. Mengenai pelaksana penempatan atau mekanisme penempatan, kita tahu bahwa di dalam Undang-Undang 39 Tahun 2004 dicakupkan ada 4 jenis. Yang pertama, penempatan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui skema G2G dan J2ME. Yang kedua, penempatan yang dilaksanakan oleh 1 institusi atau lembaga yang mendapatkan lisensi atau kewenangan untuk menempatkan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu yang disebut sebagai PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Yang ketiga, skema yang dapat diberikan kepada 1 perusahaan yang menempatkan pekerjanya untuk kepentingan sendiri ke luar negeri melalui izin tertulis yang diberikan oleh menteri. Yang keempat adalah 4 pola penempatan secara perseorangan, artinya penempatan untuk dirinya sendiri. Jadi tidak dilaksanakan oleh pelaksana penempatan. Demikian gambaran singkat mengenai penempatan dan perlindungan TKI yang dapat saya sampaikan, Yang Mulia. Terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb. 17. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Silakan duduk. Berikutnya kita akan mendengar keterangan ahli dari Pemohon, Saudari Sri Palupi. Silakan ke depan untuk diambil sumpahnya. Disumpah terlebih dahulu maju ke depan. Saudari agamanya Katolik? 18. HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI Ikuti lafal janji yang saya ucapkan. “Saya berjanji sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya. Semoga Tuhan menolong saya.” Terima kasih. 19. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Saya berjanji sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya. Semoga Tuhan menolong saya. 20. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, silakan duduk. Silakan Saudara langsung mempergunakan mimbar untuk memberikan keterangan atau keahlian Saudara kanan juga boleh itu, jauh-jauh ke kiri. 21. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Baik. Yang terhormat Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan Para Hakim. Assalamualaikum wr. wb. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk semua. 22. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Petugas, miknya itu! 23. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Pada hari ini, saya, Sri Palupi peneliti dari Institute for Ecosoc Rights diminta untuk memberikan kesaksian terkait perbaikan 5 permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh Saudari Arni Aryani Suherlan Odo, dan kawan-kawan. Institute for Ecosoc Rights adalah lembaga yang fokus pada kerjakerja riset dan pendidikan untuk hak ekonomi, sosial, budaya bagi masyarakat marginal, termasuk di dalamnya adalah tenaga kerja Indonesia. Sebagai peneliti pada Institute for Ecosoc Rights, kami telah melakukan berbagai kajian dan riset terkait persoalan TKI sejak tahun 2004 dan saya pribadi sebagai peneliti telah menekuni persoalan TKI melalui kajian dan riset di lapangan sejak tahun 2002. Salah satu kajian yang saya lakukan adalah kajian terhadap substansi perlindungan TKI dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri penting untuk mendapatkan perhatian terutama oleh Mahkamah Konstitusi mengingat liberalisasi ekonomi, terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri, dan proses pemiskinan di pedesaan telah mendorong semakin banyaknya warga negara RI yang mencari pekerjaan di negara lain. Setiap tahun sediktinya 450.000 warga RI meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKI dari jumlah tersebut mayoritas adalah perempuan. Namun peningkatan migrasi TKI ke luar negeri tidak didukung oleh sistem pelayanan migrasi kerja dan perlindungan yang memadai. Tidak heran kalau setiap tahun sedikitnya 25.000 TKI mengalami masalah. Pada tanggal 18 Oktober 2004, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dan mensahkan rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Namun bila ditinjau dari substansinya undangundang tersebut sangat tidak memadai bagi terwujudnya perlindungan efektif bagi para TKI sebab undang-undnag tersebut lebih banyak mengatur soal bisnis penempatan TKI dari pada mengatur soal perlindungan hukum bagi para TKI yang bekerja di luar negeri. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 terdiri dari 16 bab, dan 109 pasal, dan dari jumlah tersebut sebagian besar atau 61% memuat aturan terkait bisnis penempatan TKI. Hanya 7% saja dari substansi undang-undang tersebut yang bicara tentang perlindungan TKI. Dari aspek substansi, undang-undang tersebut memberikan penekanan pada pengaturan dan pengelolaan bisnis penempatan TKI ke luar negeri. Sudah lama persoalan-persoalan ini saya tulis di media nasional dan sudah lama juga masyarakat sipil mempersoalkan keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 ini dan berharap undang-undang ini segera direvisi secara menyeluruh. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang6 Undang Nomor 39 Tahun 2004 ditegaskan bahwa perlindungan TKI adalah tanggung jawab negara. Namun di sisi lain, kewajiban dalam hal perlindungan TKI banyak diserahkan pada pihak swasta yaitu PJTKI. Dalam undang-undang disebut sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta. PJTKI atau PPTKIS bertanggungjawab di dalam undang-undang ini mulai dari pemberian informasi, perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan atau pelatihan, pengurusan perjanjian kerja dan perubahannya, perpanjangan perjanjian kerja, pengurusan asuransi, melaporkan kedatangan TKI, menyelidiki kematian TKI bahkan di luar negeri, mengurus hak-hak TKI sampai pemulangan TKI. Hasil kajian kami terhadap pelaksanaan kewajiban PPTKIS menunjukkan PPTKIS tidak menjalankan sebagian besar dari tanggung jawab yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 39 Tahun 2004. Tanggung jawab perlindungan terhadap TKI banyak diserahkan kepada PPTKIS. Sementara, amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 terkait pengawasan terhadap kegiatan penempatan dan perlindungan oleh PPTKIS cenderung bersifat pasif. Pemerintah lebih banyak menunggu laporan dari PPTKIS. PPTKIS harus melaporkan kepada Pemerintah sebelum melakukan kegiatan pemberian informasi kepada calon TKI. Bila PPTKIS tidak melapor, Pemerintah tidak tahu kegiatan rekrutmen yang sudah mereka lakukan. Berapa banyak korban yang sudah di-traffic atau dibawa ke tempat lain. Hasil studi kami menunjukkan, lebih dari 80% TKI yang dikirim ke luar negeri tanpa sepengetahuan Pemerintah setempat. Pemerintah menunggu laporan PPTKIS yang memberangkatkan TKI ke luar negeri. Sehingga ketika PPTKIS tidak melapor, Pemerintah juga tidak tahu berapa warga yang dikirim ke luar negeri dan di mana saja mereka bekerja. Tidaklah mungkin melindungi warganya bila Pemerintah sendiri tidak tahu berapa jumlah orang yang bekerja di luar negeri dan di mana saja mereka berada. Begitu sering kita mendengar, Pemerintah baru mengetahui persoalan ketika TKI sudah menjadi korban. Bahkan ketika TKI sudah divonis hukuman mati, baru Pemerintah mengetahui. Lemahnya sistem pengawasan, berdampak pada lemahnya perlindungan hukum terhadap TKI. Selain lemahnya sistem pengawasan, sistem sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PPTKIS juga sangat lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Terkait dengan pasal-pasal yang diajukan oleh Para Pemohon untuk diuji marterial, yaitu Pasal 10 huruf b, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 dan Pasal 60 saya sampaikan hasil kajian saya sebagai berikut. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta. Dengan pasal ini maka warga yang hendak bekerja ke luar negeri tidak punya pilihan lain selain melalui PPTKIS, termasuk TKI yang bekerja di sektor domestik. 7 Kita tahu bahwa sektor domestik adalah sektor yang rentan terhadap pelanggaran HAM dan semestinya penempatan TKI di sektor ini dilakukan oleh Pemerintah melalui mekanisme G to G. Namun yang terjadi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tidak mengatur perlindungan khusus bagi TKI di sektor domestik yang jelas membutuhkan perlindungan khusus. Yang terjadi justru sebaliknya, penempatan TKI di sektor formal yang relatif terlindungi dilakukan melalui mekanisme G to G justru dilakukan oleh Pemerintah. Sementara penempatan TKI di sektor domestik yang rentan terhadap pelanggaran HAM justru diserahkan kepada PPTKIS, ini sangat terbalik. Jadi tidak heran kalau begitu banyak kasus-kasus yang dialami TKI di sektor domestik karena di sektor ini Pemerintah lepas dari tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menutup peluang bagi TKI yang hendak bekerja secara mandiri tanpa melalui PPTKIS. Ini mengandaikan, undang-undang ini mengandaikan bahwa bekerja secara aman adalah melalui PPTKIS. Padahal data menunjukkan korban perdagangan orang yang tercatat oleh International Organization of Migrant sepanjang tahun 2005-2009 menunjukkan bahwa dari 3.541 korban perdagangan manusia, mayoritas atau 67,24% direkrut oleh PPTKIS resmi. Dari kajian kami terhadap 513 buruh migran Indonesia yang meninggal di Malaysia tahun 2008. Mayoritas atau 87,1% adalah TKI yang berdokumen yang dikirim oleh PPTKIS. Artinya apa? Dengan ini jelas, bahwa menyerahkan penempatan TKI khususnya untuk sektor domestik pada PPTKIS bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa pengurusan perpanjangan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab PPTKIS. Ini bertentangan dengan pasal sebelumnya yaitu Pasal 57 yang memberi peluang bagi TKI untuk memperpanjang perjanjian kerjanya. Sementara Pasal 60 menyatakan bahwa TKI yang melakukan perjanjian kerja sendiri harus menanggung sendiri risiko yang muncul. Apa artinya ini? Artinya adalah bahwa Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 jelas membuka peluang untuk tidak terwujudnya kepastian hukum. Sebab Pasal 58 dan Pasal 60 membuka peluang bagi adanya penafsiran bahwa perpanjangan perjanjian kerja yang dilakukan sendiri oleh TKI adalah tidak sah. Selain itu, dengan menyerahkan tanggung jawab perpanjangan kerja kepada PPTKIS, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 juga membuka peluang eksploitasi TKI oleh PPTKIS dan menghilangkan hak TKI untuk bekerja pada majikan yang sama. Sebab dengan menyerahkan perpanjangan perjanjian kerja oleh PPTKIS, berarti TKI akan dikenakan 8 kembali biaya tambahan oleh PPTKIS melalui pemotongan gaji, sama seperti ketika TKI bekerja untuk pertama kalinya. Pasal 59 menyatakan bahwa TKI yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja, TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dengan Pasal 58 dan Pasal 60. Pasal 59 ini menghilangkan hak TKI untuk memilih tetap bekerja pada majikan yang sama tanpa harus pulang terlebih dahulu. Dengan mewajibkan TKI pulang sebelum memperpanjang perjanjian kerja, maka hak TKI untuk bekerja pada majikan yang sama, potensial untuk dihilangkan. Sebab untuk kembali bekerja, TKI yang bersangkutan harus datang kembali ke PPTKIS yang memberangkatkannya. Ini berarti TKI harus kembali membayar biaya perekrutan pada PPTKIS yang memberangkatkannya melalui potongan gaji dan membayar biaya asuransi. Sampai sekarang, persoalan ini terus terjadi berlarut-larut. TKI terhambat untuk kembali bekerja pada majikan yang sama karena ada aturan-aturan yang menghambat mereka, termasuk aturan tentang KTKLN. Padahal, apabila TKI yang bersangkutan tidak harus pulang, maka TKI tersebut bisa tetap bekerja pada majikan yang sama. Dan bahkan, dia punya bargaining power dengan majikan karena majikan sudah bergantung pada dia. Padahal, apabila TKI yang bersangkutan tidak harus pulang, maka TKI tersebut bisa tetap bekerja pada majikan yang sama tanpa harus membayar biaya perekrutan pada PPTKIS. Harusnya, TKI tetap punya hak untuk memilih, apakah akan kembali terlebih dahulu atau tidak, sebelum memperpanjang perjanjian kerjanya. Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, “Yang menjamin hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Substansi Pasal 10, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 semakin menunjukkan lemahnya sistem perlindungan bagi TKI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Pemerintah lebih banyak menyerahkan urusan perlindungan pada PPTKIS. Substansi undangundang didasarkan pada cara pandang atau paradigma bahwa bekerja di luar negeri secara aman adalah bekerja melalui PPTKIS. Pemerintah cenderung abai terhadap kenyataan bahwa PPTKIS adalah lembaga bisnis yang orientasinya adalah mendapatkan keuntungan sebesarbesarnya. Dengan menyerahkan perlindungan TKI pada PPTKIS, bisa dipahami kalau kondisi migrasi TKI ke luar negeri ditandai oleh tingginya proporsi TKI yang direkrut secara tidak sah, dan menjadi TKI ilegal, atau tak berdokumen. Tingginya kasus kekerasan dan pelanggaran hak TKI sebagai perkerja karena de facto TKI yang bekerja di luar negeri tanpa perlindungan pihak mana pun. 9 Pemerintah lebih banyak menyerahkan urusan perlindungan TKI pada PPTKIS, sementara banyak tanggung jawab PPTKIS yang tidak dijalankan. Demikian, yang bisa saya sampaikan terkait dengan persoalan perlindungan TKI yang substansinya termuat di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Terima kasih. 24. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke. Silakan duduk. 25. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Satu lagi, ada beberapa kajian yang kami buat, yang bisa kami serahkan. 26. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, nanti disampaikan kepada petugas ya hasil kajiannya. Berapa buku? Ada empat buku. Silakan (suara tidak terdengar jelas). Baik. Saudara Pemohon, ada hal yang di … mau diperdalam atau cukup keterangan ini? 27. KUASA HUKUM PEMOHON: JANSES E. SIHALOHO Ada, Yang Mulia. 28. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, silakan. 29. KUASA HUKUM PEMOHON: JANSES E. SIHALOHO Terima kasih. Saudara Ahli, ya. Saudara Ahli tadi menjelaskan bahwa di Pasal 10 itu pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta ya, di situ di Pasal 10 ya? Tapi, Ahli tadi menjelaskan bahwa mayoritas adalah dilakukan oleh PPTKIS. Pertanyaan saya adalah sejauh pengetahuan Ahli, apakah ada TKI yang merupakan pelaksanaan … hasil … hasil penempatan dari Pemerintah? Itu yang pertama. Nah, terus yang kedua, menurut Ahli, apakah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, atau … dan BNP2TKI mempunyai kemampuan untuk melakukan penempatan TKI tanpa adanya PPTKIS … eh, Pelaksanaan Penempatan TKI Swasta. 10 Selanjutnya, ada beberapa alasan bahwa yang menjadi alasan TKI untuk kembali ke Indonesia adalah termasuk pengurusan dokumen dan sebagainya, termasuk visa. Apakah menurut Ahli, itu tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah? Tanpa harus kembali ke Indonesia. Terima kasih. 30. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya, silakan dijawab tiga pertanyaan. 31. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Baik, terkait dengan penempatan TKI keluar negeri yang selama ini dijalankan adalah yang pertama oleh Pemerintah itu terkait dengan penempatan TKI melalui mekanisme G2G. Misalnya di Korea, sebelumnya di Jepang, itu yang dilakukan oleh sekarang oleh BNP2TKI. Nah, sementara mayoritas TKI kita itu bekerja di sektor domestik, dan ironisnya justru TKI yang bekerja di sektor domestik, itu oleh Pemerintah justru diserahkan pelaksanaanya kepada PPTKIS. Nah, ini yang menjadi persoalan mengapa kita selalu menghadapi kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan hukuman mati dan kematian karena persoalan ini. Harusnya justru yang rentan, terhadap pelanggaran HAM Itu justru harus dipegang oleh Pemerintah, dan harus melalui mekanisme G2G, tapi itu tidak terjadi. Jadi itu yang sebenarnya sudah lama diusulkan oleh masyarakat sipil. Bahwa Pemerintah harus mengambil alih, penempatan TKI di sektor domestik, bukan oleh pihak swasta, bukan oleh pihak PPTKIS, tetapi oleh Pemerintah, melalui mekanisme G2G. Kemudian yang kedua, soal apakah harus pulang terlebih dahulu itu tidak ada solusi? Saya kira harusnya pasal ini mengatakan bahwa TKI dapat … setelah perpanjang, setelah kontrak kerja selesai dapat kembali ke Indonesia, sebelum memperpanjang. Artinya apa? Ada peluang untuk TKI, bagi TKI untuk memilih apakah dia akan memperpanjang langsung, ataukah dia akan pulang dahulu. Pulang dahulu ini terkait dengan persoalan rumah tangga, terkait dengan persoalan anak, terkait dengan persoalan suami, tetapi bagi TKITKI yang punya pilihan, yang lajang, itu punya pilihan untuk tidak harus kembali. Mengapa tidak harus kembali? Ada beberapa keuntungan yang diperoleh oleh TKI. Yang pertama, dia bekerja di majikan yang sama yang kalau dia sudah dua tahun bekerja, itu majikan begitu bergantung pada dia, dan dia punya bargaining position. Terkait dengan persoalan gaji, terkait dengan persoalan libur, terkait dengan perbaikan kondisi kerja. Dan ini yang … peluang yang bisa didapat oleh TKI. Kalau dia pulang kembali, maka aturan di Indonesia tidak memberi ruang yang cukup bagi TKI untuk melakukan kontrak mandiri. Akhirnya apa? Dia harus bekerja kembali ke luar negeri melalui PPTKIS yang dahulu memberangkatkannya. Artinya dia harus membayar 11 kembali uang penempatan termasuk asuransi, dan dia harus dipotong kembali gajinya. Nah ini yang memberatkan bagi … bagi TKI. Dia kehilangan kesempatan kerja yang lebih baik, dia kehilangan peluang gaji yang lebih baik karena dia harus kembali dipaksa karena undang-undang menyatakan mereka harus kembali setelah kontrak kerja selesai. Jadi, seharusnya ada peluang, tidak harus wajib tetapi TKI dapat pulang kembali ke Indonesia, setelah kontrak kerja selesai. Artinya dapat, berarti dia bisa memilih apakah pulang terlebih dahulu atau tidak. 32. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Ya. Soal kemampuan Pemerintah menghilangkan PP, eh anu PJTKI? 33. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Saya kira kemampuan Pemerintah, di sini sudah ada badan … sudah ada badan yang sebenarnya di dalam … yang dimandatkan dalam undang-undang ini adalah sebagai pelaksana juga, pelaksana penempatan TKI, saya kira kemampuan Pemerintah itu … Pemerintah mampu karena Pemerintah punya aparat mulai dari tingkat desa sampai ke tingkat nasional. Justru ini yang harusnya dengan situasi, situasi kondisi kerja di luar negeri yang justru semakin memburuk, maka sudah saatnya Pemerintah juga punya posisi tawar terhadap negara tujuan, negara tujuan TKI. Dengan mengambil alih kembali penempatan TKI. Terutama paling tidak, terutama di sektor domestik. Karena di sektor formal, itu relatif lebih … TKI relatif lebih terlindungi sehingga ini bisa diserahkan kepada sektor swasta. Tetapi, justru sektor-sektor yang rentan, terhadap …. terhadap apa namanya … pelanggaran HAM, itu harus diambil alih kembali oleh Pemerintah. Saya kira Pemerintah punya kemampuan untuk itu. Dan yang kedua, kalau kita lihat kualitas sumber daya manusia kita masih sangat rendah. Mayoritas masih SMP ke bawah dan dengan kualitas sumber daya yang masih rendah, maka peluang kerja tetap akan … ke depan, tetap akan di sektor domestik. Selama tidak ada perubahan dalam sistem perlindungan, maka kita akan tetap dihadapkan pada situasi pelanggaran TKI yang terus menerus. Mulai dari kematian, hukuman mati sampai kekerasan ... bentuk-bentuk kekerasan yang lain dan ini TKI adalah representasi dari kedaulatan negara dan juga representasi dari negara di luar negeri sekarang ini adalah TKI. Kalau negara tidak mengurus dengan baik, tidak melindungi dengan baik, tidak membangun sistem perlindungan yang lebih efektif, maka posisi Indonesia di luar negeri akan tetap direndahkan. 12 34. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Oke, cukup, ya. Pemerintah ada hal yang mau di dalami atau cukup? Cukup, ya? Dari meja Hakim juga. Pak Achmad Sodiki dulu, silakan Pak. 35. HAKIM ANGGOTA: ACHMAD SODIKI Ada kasus bahwa seorang TKI karena di dalam Pasal 57 itu disebutkan bahwa perjanjian kerja sebagaimana Pasal 56 ayat (1) dapat dilakukan oleh TKI yang bersangkutan atau melalui pelaksana penempatan TKI swasta. Dalam kasus ini, dia kemudian merasa tidak ada perlindungan karena sama sekali tidak ada semacam uluran tangan dari swasta yang mengirim itu sendiri. Ini apakah perlindungan itu tidak ada disebabkan karena dia sendiri yang harus mengurus? Ya walaupun ada bantuan, ya. Apakah memang karena tidak adanya pengetahuan dari TKI itu sendiri tentang bagaimana mengurus perpanjangan itu sendiri? Karena saya pikir bahwa itu hal yang sebetulnya simpel, tapi juga tidak simpel untuk orang-orang yang setaraf pendidikannya oleh para TKI itu sendiri. Ini pertanyaan saya, apakah dengan demikian maka ... padahal sesungguhnya di dalam perpanjangan itu sendiri, itu Pemerintah juga wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenangan dari perwakilan republik Indonesia di negara tujuan itu sendiri. Nah, uluran tangan ini bagi Ahli apa memang belum cukup untuk memberikan suatu perlindungan bagi TKI itu sendiri ketika ia memilih bahwa dia memperpanjang itu sendiri, sekalipun perpanjangan ini harus mendapat persetujuan dari perwakilan di republik negara tujuan tersebut. Itu pertanyaan saya. 36. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Yang kedua Pak Harjono, silakan. Dicatat dulu, nanti dijawab. 37. HAKIM ANGGOTA: HARJONO Terima kasih, Pak Ketua. Saya tanya pada Ahli. Kalau kita bicara sektor domestik nih, itu yang menjadi concern dari Ahli untuk mendapat perlindungan. Barangkali kita bisa melihat bagaimana Filipina, bagaimana Thailand, dan saya kira Bangladesh, itulah yang kita lihat sebagai sources sumber-sumber tenaga kerja sektor domestik. Karena sebagai peneliti, apakah sudah mendapatkan perbandingan bagaimana Filipina, Thailand, dan Bangladesh dalam sektor-sektor domestik itu memberikan perlindungan, katakan saja, yang lebih baik dari kita? Itu masalahnya. 13 Yang kedua adalah kalau kemudian Pemerintah nanti mengambil alih, apakah ini tidak menjadi satu persoalan? Karena bagaimana pun juga saya kira meskipun itu tenaga kerja, itu juga ada marketnya. Market itu tentu juga berkaitan dengan berapa yang harus dibayar oleh majikan. Kalau marketnya itu katanya memang sektornya domestiknya, ya, lalu ada batas-batas tertinggi berapa yang bisa dipasarkan market, lalu mempengaruhi biaya itu kemudian pendidikan sektor domestik yang kita masuk itu menjadi sektor yang lebih mahal katakan saja, dari Filipina, dari Thailand, atau dari Bangladesh. Ada perkiraan itu, enggak menurut Ahli? Terima kasih. 38. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Silakan dijawab? Oh, masih ada satu lagi, Pak Hamdan dan ada Pak Arief juga. Cukup banyak yang mau bertanya, silakan, Pak Hamdan. 39. HAKIM ANGGOTA: HAMDAN ZOELVA Ya, saya mau mempertajam tadi, ya. Pemerintah tadi, apakah yang Saudara maksud itu seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah dari rekrutmen pengiriman, penempatan, dan seluruh itu dilakukan oleh Pemerintah? Atau Pemerintah lebih menunjukkan tanggung jawabnya, terutama dalam kontrak standar? Kontrak standar yang harus terus diawasi dan dilindungi oleh Pemerintah. Dalam hubungan G2G, sudah ada Pemerintah membuat suatu standar yang tidak boleh dilanggar dan itulah menjadi batas-batas perlindungan oleh Pemerintah terhadap tenaga kerja yang bersangkutan. Apa itu atau memang seluruhnya? Nah, itu tadi. Kalau seluruhnya itu apa mungkin, kan bisa jutaan tenaga kerja kita di luar negeri khususnya yang domestik. Saya enggak tahu apa sampai 1 juta apa? Tapi itu suatu beban yang sangat besar sekali ya. Atau tadi bahwa Pemerintah peran dan tanggung jawabnya lebih diperbesar. Akan tetapi, PJTKI ini hanya pelaksana semata-mata. Tapi, aspek perlindungan dan yang lain, termasuk kontrak standar dengan negara-negara penerima itu sudah standar oleh Pemerintah, atau itu yang dimaksud? Terima kasih. 40. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Berikutnya, Pak Arief Hidayat. 41. HAKIM ANGGOTA: ARIEF HIDAYAT Terima kasih, Yang Mulia Pak Ketua. Saudara Ahli, sudah disinggung sedikit oleh Yang Mulia Hakim Dr. Hamdan Zoelva. Berkenaan dengan peran negara di era global sekarang itu, ada teori ya, semula itu 14 kan konsepsinya adalah konsepsi welfare state, sehingga peran negara itu begitu sentral dalam mewujudkan kesejahteraan dan termasuk di dalamnya adalah kesejahteraan lahir batin itu termasuk perlindungan pada warga negaranya. Kalau negara itu di era global dengan persaingan yang demikian tajam itu mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar sebagaimana sebelum masuk era global di abad 21, itu masih dibebani termasuk usulan Ahli tadi, ini harus dikembalikan peran negara itu harus besara, optimal, begini. Nah, padahal ada teori yang mengatakan dalam rangka era global dengan persaingan yang sangat tajam, itu peran negara harus sedikit dikurangi, peran negara diminimalisir. Inilah yang kemudian terkenal dengan konsep devolusi, konsep desentralisasi, berikanlah peran pada unit-unit yang bisa dikerjakan sendiri oleh sektor swasta atau sektor daerah, bukan oleh Pemerintah, dalam pengertian Pemerintah pusat. Nah, kalau tadi usulannya kembali memperbesar peran negara, apakah tadi nanti tidak akan sangat membebani negara ini kemudian menjadikan negara ini yang akan disibukkan negara ini saja? Untuk sektor-sektor yang lain yang penting dalam rangka bersaing di era global malah ketinggalan? Nanti kita menjadi negara yang tertinggal, gitu. Gimana ini, ada keseimbangan antara peran negara dan bagaimana negara itu mampu untuk menjadikan negara ini besar, mampu bersaing dan survived di era global? Nah, ini bagaimana menurut Ahli? Berkaitan dengan tadi juga Yang Mulia Dr. Harjono itu mengatakan benchmarking apakah ada studi yang sudah dilakukan oleh Ahli terhadap masalah ini yang dilakukan yang itu tadi yang menonjol Filipina, Pakistan, Vietnam, Bangladesh, itu kan apakah ya … itu jelas menjadikan kita berpikir ya, kembali Pemerintah optimalkan tapi sektor lain itu terabaikan karena selalu terbebani masalah ini atau bagaimana? Terima kasih. 42. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Silakan Saudara Ahli menjawab. 43. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Baik. Terima kasih untuk pertanyaan-pertanyaannya. Yang pertama tadi soal kontrak mandiri di Pasal 57, saya kira Pasal 57 itu tidak bisa dijalankan karena pasal … dihadang oleh pasal berikutnya yang mengatakan bahwa kalau perpanjangan kerja itu menjadi tugas atau tanggung jawabnya PPTKIS. Kemudian yang kedua, kalaupun pekerja atau TKI itu memperpanjang sendiri perjanjian kerjanya, maka dia harus menanggung resikonya sendiri. Nah, yang jadi persoalan, Yang Mulia. Bahwa perlindungan, konsep perlindungan di dalam Undang-Undang Nomor 39 15 Tahun 2004 itu cenderung direduksi menjadi sekedar penanganan kasus. Padahal perlindungan itu dimulai sejak … ketika informasi tentang bekerja di luar negeri itu diberikan, tetapi justru yang terjadi di sini mengapa 80% persoalan TKI itu ada di dalam negeri? Karena aspekaspek krusial di dalam perlindungan, yaitu pemberian informasi pendidikan itu justru diserahkan kepada sektor swasta. Hasil kajian kami mengatakan bahwa mayoritas TKI itu tidak mendapatkan pendidikan secara benar, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang ini. Sehingga terlihat kalau di dalam kasus-kasus yang dialami oleh TKI yang menjadi hasil kajian kami adalah TKI tidak memiliki pengetahuan, kesadaran yang cukup untuk melindungi dirinya sendiri ketika berada di luar negeri. Dia tidak tahu bagaimana mengurus surat-surat karena seluruh pengurusan dokumen juga dilakukan oleh PPTKIS. Bahkan perjalanan seperti apa, mereka juga tidak tahu. Kita bisa melihat dengan mudah ketika kita berjalan ke luar negeri, bagaimana mereka bingung harus transit, bagaimana mereka mengurus hal-hal yang sebenarnya sangat elementer, mereka tidak menguasai. Dan juga kalau kita lihat bagaimana kita bandingkan dengan … dengan para pekerja migran yang lain dari luar negeri, itu kelihatan. Bagaimana tingkat pengetahuan dan kesadaran TKI kita tentang perlindungan itu sangat lemah karena sejak awal di dalam proses yang sangat krusial untuk perlindungan, mereka tidak diberikan secara baik. Dalam hal ini, Pemerintah tidak menjalankan tanggung jawab untuk menyiapkan TKI dengan baik karena seluruh proses persiapan itu diserahkan kepada pihak swasta sehingga betapa pun ada instrumen untuk perlindungan, misalnya ketika mereka memperpanjang kontrak itu harus atas sepengetahuan pihak KBRI, pihak perwakilan di luar negeri, tetapi bagaimana mungkin itu terjadi ketika pihak KBRI sendiri juga tidak tahu berapa jumlah TKI yang dikirim? Di mana mereka bekerja? Artinya, perlindungan yang dijalankan di dalam undang-undang ini adalah perlindungan yang pasif, perlindungan yang menunggu, dan pada akhirnya perlindungan yang sangat terlambat. Perbandingan dengan negara lain kami sudah lakukan, salah satunya dengan perbandingan dengan Filipina. Kalau kita lihat struktur undang-undang perlindungan antara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dengan undang-undang Filipina sangat jauh berbeda. Filipina memberikan peluang memang untuk bekerja secara mandiri, tetapi juga Filipina memberikan peluang besar kepada sektor swasta, tetapi apa yang dilakukan oleh Filipina? Filipina dengan sangat tegas mengatur proses penempatan dan proses perlidungan itu dengan baik. Kita bisa lihat perbandingan antara struktur undang-undang Indonesia dan Filipina. Di Filipina sangat jelas, PPTKIS yang melakukan perekrutan tidak sah itu tidak akan pernah lagi mendapatkan izin dan mereka terkena sanksi trafficking, itu sangat berat. 16 Sementara kita, hukumannya adalah sanksi administratif dan tidak sangat memberikan efek jera dan juga tidak ada transparansi di dalam … kajian KPK juga mengatakan hal yang sama seperti kajian yang sudah kami lakukan. Minim transparansi, minim akuntabilitas dalam proses pelayanan migrasi kerja, sehingga kalau kita lihat, kalau kita datang ke daerah-daerah, masyarakat tidak tahu mana PJTKI yang baik. Kalaupun ada sanksi terhadap PJTKI, sanksi dicabut, bisa dengan mudah mereka mendirikan lagi dengan nama yang baru orangnya sama. Hasil kajian kami juga mengatakan mayoritas PJTKI, mereka tidak … apa namanya … mayoritas PJTKI ada di Jakarta, tetapi proses perekrutan dilakukan di daerah- di daerah, yang terjadi adalah sistem pencaloan, dan undang-undang ini melegalkan terjadinya percaloan, itu dengan sangat jelas. Nah, itu yang termasuk misalnya yang kita tidak atur di dalam undang-undang ini adalah kalau di Filipina dengan sangat jelas bahwa pemilik PPTKIS … pemilik PJTKI atau sektor swasta harus mayoritas harus warga negara Indonesia. Kita tidak mengatur itu di dalam undangundang ini sehingga kajian kami juga mengatakan bahwa PJTKI mayoritas yang beroperasi di Indonesia adalah modalnya modal asing sehingga mereka bekerja … bayangkan, Yang Mulia, seperti di Taiwan, TKI bekerja 24 bulan, tetapi potongan gajinya 14 bulan. Jadi siapa yang bekerja? Siapa yang mendapatkan hasil? Itu tidak ada transparansi di dalam pembiayaan. Meskipun Pemerintah mengatur ada tentang pembiayaan, tetapi ada komponen-komponen yang sangat terbuka yang memberi peluang kepada sektor swasta untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari bisnis penempatan TKI. Dan keuntungan dari hasil kajian kami itu 60% sampai 80% keuntungan PJTKI dari bisnis penempatan ini. Dan karena sistem percaloan, bayangkan kalau satu orang bisa mendapatkan satu kepala itu minimal Rp3.000.000,00 - Rp8.000.000,00 dia sudah dapatkan tanpa melakukan apa-apa karena sistem seperti ini. Mengapa demikian? Mayoritas PJTKI ada di Jakarta, tetapi melakukan perekrutan di daerah-daerah sehingga pemalsuan dokumen itu sudah menjadi hal yang biasa di dalam bisnis ini. Ini mengapa masyarakat sipil sudah lama mengusulkan ada pembenahan yang menyeluruh terhadap bisnis ini. Ada pembenahan yang menyeluruh itu ada pilihan-pilihan, Yang Mulia. Mulai dari pilihan mengambil alih seluruhnya, terutama untuk sektor domestik karena sektor ini sangat rentan. Terutama juga di daerah-daerah yang tidak mempunyai undang-undang perlidungan terhadap sektor domestik, terutama misalnya Timur Tengah, Malaysia, Singapura. Hanya Hongkong yang punya sistem yang baik di dalam perlindungan pekerja di sektor domestik. Tetapi di negara lain, kami sudah … dalam kajian kami, kami merekomendasikan daerah-daerah seperti Timur Tengah, Arab Saudi, Malaysia, itu bukan negara yang layak untuk menjadi tujuan TKI. 17 Banyak peluang … banyak peluang kerja di Eropa yang tidak tergarap. Karena apa? Kalau kita lihat struktur PJTKI-nya, mayoritas itu PJTKI yang ada di Timur Tengah. Bagaimana mungkin bisa membuka peluang ke Eropa, misalnya? Sementara peluang-peluang itu sangat besar dan para TKI kita itu sangat disenangi oleh para majikan di luar negeri. Dan kalau kita bandingkan antara sumbangan yang diberikan TKI kepada negara dan pelayanan yang mereka terima itu sangat tidak sesuai. Negara banyak mengambil untung dari TKI. Ini yang tidak fair. Sementara kalau kita bandingkan dengan negara lain, mengapa Filipina misalnya, bisa memberikan biaya hanya satu bulan gaji untuk sektor yang sama, sementara kita bisa sampai 14 bulan gaji? Ini luar biasa eksploitatifnya bisnis ini. Kemudian tadi, apakah Pemerintah harus ambil alih dengan situasi justru dunia ini mengurangi peran negara. Justru celakanya di situ. Di luar negeri, perlindungan terhadap tenaga migran juga diserahkan kepada sektor swasta. Sementara kita juga menyerahkan kepada sektor swasta. Di situlah terjadi pada akhirnya TKI tidak dilindungi oleh siapa pun. Bahkan ketika mereka sudah di rumah majikan, tidak ada siapasiapa selain dirinya sendiri. Dan kita tidak memberikan kapasitas yang baik juga. Bahkan ketika di saat kritis, mereka bisa melindungi dirinya sendiri, itu pun juga tidak mereka dapatkan. Perlindungan minimal adalah memberikan pendidikan yang baik. Menyiapkan mereka dengan baik ketika negara tidak bisa lagi menjangkau mereka di negara tujuan. Nah, itulah mengapa kami mengusulkan ada beberapa skema. Kalau memang ada beberapa skema yang bisa diambil negara secara bertahap, kalau tidak bisa seluruhnya, paling tidak sektor-sektor atau bagian-bagian yang krusial itu yang harus diambil oleh negara. Misalnya pemberian informasi. Mengapa diserahkan kepada PJTKI? Dan itu dilakukan oleh calo. Hasil kajian kami mengatakan lebih dari 60% TKI mendapatkan informasi dari calo. Yang jelas bukan informasi yang benar. Yang kedua adalah soal pendidikan. Itu harus diambil alih oleh negara. Karena itu bagian perlindungan yang sangat krusial. Kalaupun sektor swasta diberikan peluang, mereka hanya memberangkatkan. Jadi, seluruh proses perekrutan itu diambil alih negara, sehingga tidak terjadi lagi pemalsuan dokumen, perekrutan tidak sah, karena bagian-bagian yang penting itu diambil alih oleh negara, sehingga PJTKI hanya berperan bila mencari pasar dan memberangkatkan mereka. Tetapi untuk faktorfaktor yang krusial, diambil alih oleh negara. Kalau negara memang belum sanggup untuk mengambil alih seluruhnya, terutama untuk sektor domestik. Saya kira, perhatian pertama untuk sektor domestik. Ambil alih oleh negara. Kalau tidak bisa semuanya, bagian-bagian yang penting 18 harus menjadi tanggung jawab negara. Jadi, saya kira, tidak ada alasan bahwa sudah saatnya negara mengambil … melepas tanggung jawab. Justru di era liberalisasi ekonomi, negara harus kembali mengambil perannya karena siapa lagi yang melindungi mereka ketika di negara tujuan, Pemerintah negara tujuan juga melepaskan tanggung jawab. Kajian kami terhadap kebijakan di Singapura … di Singapura dan Malaysia, misalnya. Itu jelas-jelas mereka melegalkan perbudakan. Itu jelas-jelas mereka melegalkan perdagangan orang. Bagaimana mungkin kita juga melepaskan mereka? Terhadap sektor swasta. Lalu, apa artinya seluruh aturan-aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Perlindungan Terhadap Warga Negara? Saya kira, Pemerintah sudah tidak menjalankan kewajibannya terkait dengan konstitusi. Dalam hal bisnis penempatan TKI. Kemudian (…) 44. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Cukup? 45. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Ya, saya kira itu yang (…) 46. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Kan, sudah kuncinya sudah tidak menjalankan apa yang diperintahkan oleh konstitusi, berarti kan, sudah selesai. Masih? Cukup? 47. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Ya. Saya kira, intinya itu. Jadi, harus dikembalikan lagi. Undangundang ini sangat tidak memadai untuk perlindungan. Jadi, saya juga melihat, tidak mengamandemen atau memperbaiki beberapa pasal saja. Percuma. Itu tidak akan pernah memperbaiki keadaan. Undang-undang ini seharusnya sudah lama dibatalkan karena substansi undang-undang ini sebenarnya substansi keputusan menteri. Sehingga mengapa 60% lebih dari undang-undang ini sangat teknis mengatur bisnis penempatan TKI. Ini … jadi tidak masuk akal. Kita hanya memperbaiki beberapa pasal, sementara hal-hal yang sangat krusial kita biarkan. Jadi, sudah saatnya sebenarnya undang-undang ini harus dibatalkan. 48. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Baik. Cukup, ya? 19 49. AHLI DARI PEMOHON: SRI PALUPI Cukup. 50. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Saudara Pemohon dan Pemerintah, apakah persidangan ini sudah dianggap cukup? Sudah cukup, ya? 51. KUASA HUKUM PEMOHON: JANSES E. SIHALOHO Pemohon cukup, Yang Mulia. 52. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Cukup, ya. Artinya … Pemerintah juga? 53. PEMERINTAH: BUDIMAN Cukup. 54. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Cukup. Baiklah. Kalau demikian pemeriksaan dalam pengujian undang-undang ini sudah dianggap cukup dan kepada Pihak Pemohon maupun Pemerintah atau DPR diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. 55. KUASA HUKUM PEMOHON: JANSES E. SIHALOHO Mohon maaf, Yang Mulia. Pemohon seharusnya masih menyediakan beberapa saksi dan ahli, tapi karena saksi dan ahli yang sedianya dihadirkan tidak bisa hadir, bila diizinkan dengan izin Yang Mulia kami akan menyampaikan keterangan tertulis bersamaan dengan kesimpulan, Yang Mulia bila diperkenankan. 56. KETUA: M. AKIL MOCHTAR Boleh, ya. Jadi, silakan ahli Saudara membuat keterangan secara tertulis, ya, termasuk juga ahli ini juga ada yang tertulis tadi, dan yang lisan tentu direkam dalam Berita Acara sidang. Dan untuk memberi kesempatan itu, maka paling lambat harus masuk bersamaan dengan kesimpulan hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013, jam 14.00 WIB. Jadi, paling lambat atau selambat-lambatnya tanggal 30 Juli 2013, hari Selasa, jam 20 14.00 WIB, baik Pemohon maupun Pemerintah dan DPR. Dengan demikian sidang dalam perkara ini saya nyatakan selesai dan sidang ditutup. Jakarta, 24 Juli 2013 Kepala Sub Bagian Risalah, T.t.d Rudy Heryanto NIP. 19730601 200604 1 004 SIDANG DITUTUP PUKUL 11.56 WIB KETUK PALU 3X Risalah persidangan ini adalah bentuk tertulis dari rekaman suara pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga memungkinkan adanya kesalahan penulisan dari rekaman suara aslinya [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
