Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku
untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi
orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus
memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN
adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan
berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan
kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib
dimiliki atau tidak bagi TKI itu.
Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu
apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku
Dari uraian diatas, jelas Bahwa KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri.
Memang wewenang petugas imigrasi tdk ada, tapi mereka memegang amanat/perintah
untuk mencegah bagi org yg tdk memiliki KTKLN tdk boleh kerja diluar
negri...jelas2 itu.
Pada prinsipnya KTKLN masih diberlakukan, walau persyaratan pembuatannya
sangat2 Rancu dg adanya syarat hrus urus dulu di KPI..jadi apa hubungannya dg
KPI..artinya KPI disini tdk mau repot2 mendata para pelaut di BNP2TKI yg
bekerja diluar negri..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/