Mas-mas dan Mbak-Mbak minta tolong pendapatnya. Saya pekerja di perusahaan sawasta, status kontrak.
Kontrak belum habis, perusahaan merger dengan perusahaan lain. Dan sekarang saya masih bekerja dengan status perusahaan sudah merger. Tapi saya tidak tanda tangan perjanjian apapun yang baru. Bisa/tidak saya menuntut uang sisa kontrak? Atau Ada Mas/Mbak yang tau dasar hukumnya? Karena saya baca UU tenaga kerja tahun 2003, saya kok kurang jelas ya. Terima kasih banyak Mas, Mbak atas perhatiannya, ChairuL Anam ~Godfather menjawab : Dalam kasus anda, walaupun Perusahaan tempat Anda bekerja merger dengan Perusahaan lain (dan anda tetap dipertahankan sebagai Karyawannya sesuai kontrak), maka Perjanjian Kontrak Kerja Anda tetap berlaku sampai dengan kadaluarsanya masa berlaku kontrak tsb, kecuali dalam kontrak kerja anda, ada klausul pengecualian2 lain yang bisa memutuskan perjanjian kerja tsb. Oleh karena itu, selama perjanjian kontrak kerja masih berlaku, maka anda tidak bisa meminta sisa kontrak kerja. Saran saya, lupakan berpikir sisa kontrak. Justru bersyukurlah anda masih tetep ikut bergabung dengan Perusahaan Merger (cari kerja saat ini tidak mudah), tingkatkan terus kinerja anda supaya nantinya bisa menungkat menjadi Karyawan Tetap. MERDEKA !!! Note: Sekali-kali Godfather bicara serius, agar Mafioso yg masih memendam persoalan sperti Mas/abang/Aa' Choirul Anam bisa senyum dan guyon lagi. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Guyon Yuk !!" group. To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
