Redaksi Dakta 107 FM- Almarhum ZA Maulani, mantan kepala BAKIN era 
Habibie, menurut Fauzan, juga sering bertemu dirinya untuk 
menjelaskan bahwa bahan bom Bali itu bukan karbit, TNT, atau C4, 
melainkan mikronuklir.

Imam Samudra, Muklas, dan Amrozi telah dieksekusi mati dini hari 
tadi. Namun, peristiwa Bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2002 
masih menyisakan keraguan bagi sejumlah kalangan.

Pertanyaan yang muncul antara lain, tentang bahan baku bom dan pelaku 
utama di balik peristiwa tersebut.

Fauzan Al-Anshari, Direktur Lembaga Kajian Strategis Islam (LKSI), 
dalam surat elektronik yang ditujukan kepada okezone, menyebutkan 
adanya kemungkinan bom yang digunakan adalah bom mikronuklir. Fauzan 
menyebutkan tulisan sejumlah investigator tentang kemungkinan itu.

Seperti Joe Vialls, investigator bom independen Australia yang wafat 
2005 lalu. Dalam situsnya (www.thetruthseeker.co.uk/columnist.sp?
ID=3), Vialls menulis tiga artikel berjudul: Bali Micro Nuke Buried 
By Western Media, Bali Micro Nuke-Lack of Radiation 
Confuses "Expert", dan Micro Nuke Used in Bali "Terrorist" Lookalike 
Attack.

Vialls menegaskan bahwa adanya cendawan panas, kawah, cahaya, dan 
listrik mati sebelum ledakan bom adalah bukti tak terbantahkan 
hadirnya mikronuklir dalam bom tersebut.

"Bahkan, saksi lain, Kapten Rodney Cox, yang juga menyaksikan bom itu 
meledak dan membuat tulisan yang dimuat di situs Army Australia, 
tetapi mendadak dihapus karena laporannya bisa membuat masalah bagi 
Australia di masa datang," ungkap Fauzan, Minggu (9/11/2008).

"Sayang sekali, sampai sekarang umat Islam tidak mengetahui second 
opinion siapa sesungguhnya pelaku utama bom tersebut," sesalnya.

Fauzan menyatakan, sudah beberapa kali dirinya bertemu Jenderal 
(purn) Ryamizard Ryacudu, mantan KSAD era Megawati. Dalam pertemuan 
itu Ryamizard menjelaskan ketidakmampuan TNI untuk membuat bom 
sedahsyat itu.

Almarhum ZA Maulani, mantan kepala BAKIN era Habibie, menurut Fauzan, 
juga sering bertemu dirinya untuk menjelaskan bahwa bahan bom Bali 
itu bukan karbit, TNT, atau C4, melainkan mikronuklir.

"Saya pun diajak rapat membahas hal itu dengan sejumlah petinggi MUI 
di Istiqlal. Namun, karena adanya tekanan dari pihak tertentu, maka 
hasil investagasi MUI urung dipublikasikan dan batal menjadi saksi 
adecharge (meringankan) di sidang pengadilan Amrozi dkk di Bali," 
ungkap dia.

Dengan demikian, Fauzan yakin bom yang meledak dan menewaskan 202 
orang itu adalah bom mikronuklir. Bukti yang menguatkan, menurut 
Fauzan, adalah para kulit korban hingga saat ini masih sakit, gatal-
gatal, dan bila terkena sinar matahari menjadi keriput dan bengkak, 
mirip korban bom nuklir di Hiroshima, Jepang. "Bagi yang tidak 
percaya saya ajak ber-mubahalah, siapa yang dusta disambar petir. Itu 
(bom) tidak mungkin disebabkan oleh karbit," pungkas dia.

Hingga kini belum pernah ada terpidana kasus terorisme di dunia ini 
yang dijatuhi hukuman mati. Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas adalah 
yang pertama.

"Sampai detik ini pun belum ada tersangka teroris di dunia yang 
dihukum mati melalui pengadilan. Jadi bila eksekusi ini terjadi, maka 
inilah kali pertama terpidana terorisme dihukum mati," kata Fauzan Al-
Anshari.

Fauzan lalu membandingkan pidana mati ketiganya dengan peledakan yang 
dilakukan oleh Omar di Oklahoma sekira tahun 1995. Oleh otoritas 
Amerika Serikat, Omar hanya dihukum seumur hidup.

Fauzan mengatakan, saat dirinya membesuk Amrozi, Imam Samudra, dan 
Muklas pada 17 Oktober lalu dan menanyakan peran mereka terhadap 
kasus Bom Bali I, Amrozi menjelaskan bahwa peran utamanya adalah 
membeli bahan bom berupa karbit sebanyak satu ton.

"Dia membeli dari toko Tidar di Surabaya," kata dia.

Sementara Muklas memberi semangat untuk melakukan aksi pengeboman 
tersebut. Imam Samudera melakukan survei dan konsep penyerangan yang 
ia lakukan tiga bulan sebelum bom diledakkan. Secara khusus Imam 
membuat website bertitel istimata.com yang isinya mengklaim 
bertanggung jawab atas peledakan bom tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan, menurut Fauzan, mengapa Ali Imron, 
adik Muklas dan Amrozi, yang memiliki peran lebih banyak, justru 
tidak dijatuhi hukuman mati. Padahal, menurut penuturan Muklas kepada 
Fauzan, Ali Imron adalah ahli merakit bom dan perannya dalam bom Bali 
jauh lebih besar dari dirinya.

"Semestinya Muklas, Amrozi, dan Imam Samudra tidak sampai dihukum 
mati," 

"Mengapa Ali Imron cuma dihukum seumur hidup?" kata Fauzan.

Sumber:
http://www.dakta.com/dakta.php?module=detailberita&id=590


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"Guyon Yuk !!" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED]
For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/pelawak?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke