Pada acara perjamuan suci, bila pendeta berhalangan, bisa digantikan oleh 
ketua yang telah diurapi. Bila pada suatu jemaat yang jarang dikunjungi 
pendeta dan perjamuan biasanya dipimpin oleh ketua jemaat, bagaimana bila 
ketua jemaat berhalangan, apakah bisa digantikan oleh diakon yang telah 
diurapi ?

**** Mohon Ijin tanggapan anda kami muat di Rebuska ...

rgds,


Herschel

Kirim email ke