saya rasa istilahnya boleh kita ganti...bukan dipecat tapi minta kepada 
daerah/konfrens untuk mengganti pendeta yang bersangkutan dengan pendeta yang 
jemaat inginkan...
  bukankah kita berhak untuk mengajukan seperti itu? karena jemaat kan memberi 
perpuluhan untuk memberi upah atau gaji kepada pendeta2 dan salah satunya 
pendeta yang ingin dipecat itu....
   
  YANG SAYA PERTANYAKAN NIH....
  LAYAKKAH SEORANG PENDETA APABILA SUATU JEMAAT  MEMINTA PENDETA TERSEBUT UNTUK 
DATANG BERKHOTBAH KE GEREJANYA DAN GEREJA MEMBERI UANG SEMACAM UANG JALAN. 
SOALNYA ITU YANG TERJADI DI JEMAAT YANG SAYA TEMPATI SEKARANG, YANG NOTABENE 
PENDETA TERSEBUT ADALAH OFFICER DAERAH YANG TINGGALNYA DI SAMPING GEREJA 
WALAUPUN MEMANG BUKAN ANGGOTA GEREJA DISITU...? TERIMA KASIH UNTUK MASUKANNYA?
  (SEBAGAI PERTIMBANGAN : BUKANNYA PENDETA SUDAH DIGAJI UNTUK DIA MELAYANI 
JEMAAT...)

[EMAIL PROTECTED] wrote:
          
Dear Sdr. Seiman, 
Mau nanya nih ..... bisa nggak ya .... komite jemaat memecat pendeta yang 
bertugas di jemaatnya atau dalam arti tidak mengijinkan lagi pendeta tersebut 
bertugas di jemaatnya bila dinilai seorang pendeta tidak menjalankan tugas 
sesuai standar yang seharusnya ?  isu ini sudah terjadi ...... 

**** Mohon Ijin tanggapan anda kami muat di Rebuska dan usahakan ditulis dalam 
bahasa Indonesia yang baku (bukan bahasa daerah atau bahasa gaul) 

Syallom, 

Herschel 


                         

       
---------------------------------
 Check out  the hottest 2008 models today at Yahoo! Autos.

Kirim email ke