Bercerai Zinah/ditinggal pasangan. Yang berzinah tidak dapat menikah lagi dengan yang tidak berzinah dapat menikah lagi (sebelumnya mereka sebagai pasangan suami isteri) atau dalam kondisi apapun lalu kedua-duanya ingin kembali bersama? Bisa, sah-sah aja dan tindakan yang bijaksana! Tindakan yang bijaksana. Loh, kok malah dibilang tindakan yang bijaksana? Haloo, memperbaiki suatu kesalahan adalah merupakan tindakan yang sangat bijaksana. Kita tahu semua, bahwa bercerai adalah suatu kesalahan dan kita tahu juga bahwa Allah tidak menyetujui/menginginkan perceraian. Meskipun Alkitab mengatakan: "Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah..dsb" (dengan kata lain, bahwa bercerai diperbolehkan), tetapi Alkitab juga mengatakan: "Apa yang telah dipersatukan Tuhan tidak dapat diceraikan" (maaf ya kata2nya kurang sempurna-red.). Meskipun kedua hal tersebut terlihat berlawanan, tapi, kalau kita simak lebih dalam lagi, yang tersirat adalah bahwa "perceraian itu sangat sangatlah tidak diinginkan Tuhan/tidak boleh cerai!". Kembalinya suatu hubungan yang retak menjadi utuh adalah suatu anugerah yang terindah. Manusia sering membuat kesalahan, alias khilaf. Tapi apabila kesalahan tersebut kita sadari dan kita menebusnya maka dimata Tuhan itu adalah hal yang benar. Pemikiran. Teman, saya sendiri memang belum berpengalaman dalam suatu bahtera pernikahan tapi disini saya ingin membagikan bbrp pemikiran supaya perceraian itu tidak terjadi. 1. Yang harus dilakukan oleh setiap pasangan yang belum menikah yaitu MINTA bimbingan TUHAN. 2. Yang harus dilakukan untuk yg sudah menikah - satu-satunya modal untuk suatu pernikahan yang langgeng adalah PENERIMAAN bukan cinta. Cinta hanya memampukan kita menjalani hanya satu jam pernikahan. Saat imajinasimu tentang dia hancur, maka hancurlah cintamu. Sebaliknya, dengan penerimaan kamu bisa menjalaninya seumur hidup. Dan untuk mempermudah penerimaanmu itu, pilihlah pasangan dengan LOGIKA, bukan menurut kata hati. Untuk yang sudah menikah, brain wash dirimu, kalau dia pasangan yang terbaik untukmu. Selalu ambil sisi yang baik pada pasanganmu dan dimasukkan ke mindset mu. Jangan pernah memulai berfantasi dan berimajinasi lagi tentang orang lain. Semoga berbahagia selalu. ________________________________
From: [email protected] on behalf of Philips Marbun Sent: Wed 11/21/2007 1:29 PM To: [email protected] Subject: [Pemuda Advent] Re: [Pemuda Advent] Menikah kembali dengan orang yang sama setelah bercerai Hehehe Hei Ucok... Apakah dirimu masih orang Batak? Hehehe... Kidding Cok. Berikut ini ayat di Matius yang diucapkan oleh Guru Besar kita sepanjang zaman: Matius 5:32 "Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah." Sebatas cerai karna zinah, masih boleh. Itupun karna kedegilan bangsa Israel di zaman Musa, sehingga Musa ijinkan mereka bercerai dengan mengeluarkan surat cerai bagi pasangan dengan permasalahan zinah. Hal ini berlaku hingga zaman Yesus yang Dia ajarkan pada murid-murid-Nya, terus turun-temurun hingga Kekristenan zaman ini. Namun bila cerai BUKAN karena zinah, misalkan karna bosan, uang, harga diri, dll ya jelas sudah diatur: Haram hukumnya alias tidak boleh bercerai / diceraikan manusia. Nah masalah menikah kembali, mari kita dengar pendapat dari para pakar di milis ini. :) Salam, Philips Marbun On Nov 21, 2007 1:16 PM, harris budi <[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > wrote: Tergantung! Barangkali kata itulah sbg kunci jawabannya. Tergantung kita melihat dari "kaca mata" agama yg mana. Kalau kita melihat dari kaca mata agama Islam, "Menikah kembali dengan orang yg sama setelah bercerai" atau pernah menceraikannya adalah hal yg dibolehkan. Sah-sah saja. Namun Pernikahan kembali itu bisa dilakukan setelah menjalani beberapa proses. Menurut hukum Islam, apabila si Wanita mendapat "Talak 3" (istilah hukum Islam-red) dari suami pertamanya, kemudian siwanita menikah dgn pria lain dan tak lama kemudian bercerai lg. Maka, barulah si Mantan suami pertama si Wanita tadi boleh menikah kembali dgn mantan istrinya tersebut. Kesimpulannya Boleh menurut hukum Islam. Tapi kalau Menurut ajaran Kristen, khususnya SDA jawabannya adalah "Tidak Mungkin". Tidak mungkin ada pertanyaan seperti itu, sebab tidak mungkin orang SDA bercerai tanpa melalui proses kematian. Demikian kata Tuhan Yesus dalam buku karanganNya yg berjudul Alkitab. Bagaimana mungkin menikah kembali dgn orang yg sama, orang bercerai saja dgn orang yg sama juga tdk boleh? Jadi jawaban saya adalah "Tidak Mungkin" Mungkin ada masukkan dari teman2 yg lain. Rgds, Harris Sipahutar --- [EMAIL PROTECTED] <mailto:herschel.nayoan%40amway.com> wrote: > Ykk. Saudara Seiman, > Karena dosa, manusia kadang salah mengambil > keputusan, bisa saja karena > alasan ketidak cocokan, sering berantem, dll. bisa > saja suami istri > bercerai. Setelah sekian tahun bercerai ternyata > kedua pasangan tidak > menemukan pasangan yang cocok dan berpikir ternyata > pasangan sebelumnya > adalah yang terbaik. Apakah mereka yang telah > bercerai ini dapat menikah > kembali ? > > **** Mohon Ijin tanggapan anda kami muat di Rebuska > edisi berikutnya. > > rgds, > > Herschel > > __________________________________________________________ Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ <http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ> -- Salam, Philips Marbun Anggota GMAHK Pulomas
<<winmail.dat>>

