Sepertinya cukup jelas apa yg dimaksud dgn tindakan Pornoaksi dan Pornografi itu, bila kita membaca postingan bro Danny itu. Salam
--- On Fri, 10/31/08, Danny Laluyan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Danny Laluyan <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [Pemuda Advent] Re: Etika ber Rok Mini [sampaikan ke wanita kesayanganmu] To: [email protected] Date: Friday, October 31, 2008, 10:35 AM Lebih bagus kita liat secara overall dari UU ini, saya kebetulan dapet dari internet, bisa diliat koq di file attachment… Warm Regards, Danny M. Laluyan http://dannylaluyan.blogspot.com From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Richan S Sent: Friday, October 31, 2008 11:32 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Pemuda Advent] Re: Etika ber Rok Mini [sampaikan ke wanita kesayanganmu] Pasal 1 *Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Pemerintah mencoba mendefinisikan sesuatu yang tidak bisa didefiniskan..itu namanya memaksakan diri dan cari sensasi..sebab tidak ada definisi standard pornografi yang diterima secara global, standardnya individu saja..menurut si A ini porno, si B bilang itu mah biasa dll..7 milyar penduduk dunia ini, maka definisi pornografi itu akan sebanyak 7 milyar juga..linglung mencari batasannya sejauh mana. Oleh karena itu, tidak mungkin dibuat RUU yang melarang sesuatu yang tidak jelas. Apakah pornografi merupakan sebuah perbuatan, apakah merupakan sebuah pernyataan, atau apakah merupakan pendapat? Dalam uu hanya perbuatan yang bisa dilarang, sementara pendapat dan pernyataan tidak mungkin dilarang karena merupakan kebebasan berpendapat. Pornografi bukanlah istilah hukum karena tidak ada definisi yang bisa diterima semua pihak di seluruh dunia. Poligamy itu sendiri sebenarnya juga pornografi kalo berdasarkan definisi dari RUU di atas karena perbuatan mengawini banyak wanita2 cantik akan menimbulkan berahi laki2 hidung belang. :-D Dr. Boike bakalan ga berani lagi bikin seminar gratis di tv hihihi... rs Yoshen Danun wrote: Waduh.........harus hati2 bawa buku Alkitab dan E Bible kalau gitu. Soalnya kalau menurut tuduhan orang2 dari seblah...buku kita itu buku porno. Soalnya ada porno2nya di dalam............ Ini perlu klarifikasi dari DPR yang mensahkan UU Pornografi itu. Jangan sampai Alkitab masuk kategori Buku Porno...... Tolong yang pakar alkitab....dan hukum........... Salam kasih, Yoshen Danun Jemaat Jakasampurna - Bekasi ----- Original Message ----- From: Richan S To: [EMAIL PROTECTED] Sent: 31/10/2008 07:44 Subject: [Advent-Indonesia:32075] Re: Etika ber Rok Mini [sampaikan ke wanita kesayanganmu] UU Pornografi bukti keracunan kepercayaan. Ada hukuman karena ada uu. tidak ada uu maka tidak ada hukuman. dengan bertambahnya uu yang sebelumnya tidak ada, maka orang yang terjerat uu untuk dihukum pasti jadi ada. Anda bisa membayangkan polisi kejar-kejaran dengan orang yang bugil di pengkolan jalan di kota-kota karena uu pencegahan pornografi sudah ada. padahal wanita2 bugil yang dikejarnya itu adalah orang2 yang ketakutan di kolam renang karena ada orang tak dikenal melirik-lirik mencurigakan bagai gelagat bandit alias penculik tingkat tinggi yang ternyata polisi yang sedang cari2 masalah, akhirnya wanita2 yang sedang mandi ini ketakutan dan melarikan diri dari kolam renang minta pertolongan di keramaian hehehe ehh malah ketangkep dan dapat hukuman 41 pasal hahaha Aku perhatikan kepercayaan agama terlalu mencampuri urusan kenegaraan, agama adalah agama dan negara adalah negara. agama bertanggung jawab menyenangkan angan-angan setiap umatnya dan negara bertanggung jawab mengenyangkan setiap perut rakyatnya. sekarang negara malah mengurusi hal-hal kepercayaan dan mengabaikan perut rakyatnya. pemerintah lagi fly kesadaran mencaploki tugas pimpinan agama masing-masing. agama dan kepercayan adalah urusan individu rakyatnya dan negara hanya bertanggung jawab melindungi dan bukan malah mengurusinya. kamasutra adalah kitab suci hindu yang menghangatkan hubungan suami dan istrinya supaya kedua belah pihak mendapatkan kepuasan yang impas.. aku curiga nih, bible pun akan dianggap kitap pornografi hahaha.. karena mengandung hal yang ku bold di bawah. :-) rs ========== Pasal 1 *Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. *Pasal 5 * Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). *Pasal 6 *Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan. *Pasal 10 *Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Pasal 21 *Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. bakalan ada yang senang nih. dilegitimasi UU untuk "melakukan pencegahan". wong belum ada UU aja udah minta ampun kelakuannya. apalagi "diamanatkan" oleh UU ? suawah hengkey wrote: [EMAIL PROTECTED] wrote: Dosa itu tetap dosa walaupun pada umumnya manusia hanya melihat itu dari Comissionnya - dosa yang dilakukan, sedangkan Omission - dosa yang dipikirkan itu tidak dipersoalkan oleh kita,karena tercipta dalam angan-angan hati kita. Kita hanya bisa mempersalahkan seseorang jika dia melakukan dosa dalam koridor comission. Yang dosa omission itu adalah hak prerogatif Tuhan kita yang menyatakannya. Mengapa? kita kembali kepada doktrin Theology - bahwa Tuhan kita itu Maha Tahu, apa yang kita pikirkan DIA tahu. Jadi jangan menganggap kita lebih suci dari orang lain, apalagi dengan memakai atribut-atribut 'layaknya' orang suci. Contoh dosa omission itu - baca saja dalam Matius 5:27,28 - dalam terjemahan Bode disebutkan 'berdiri syahwatnya'. Jika anda melihat gambar yang aduhai lalu 'berdiri syahwat' nya - itu berzinah dengahn siapa? 'Kan bukan wanita sesungguhnya yang kita lihat - hanya gambar - tapi tetap itu didefinisikan bahwa kita telah berzinah. Semua itu diformulasi dalam pikiran kita - jadi lagu anak-anak 'Awas Mata Yang Slalu Melihat' merupakan nasihat yang perlu kita camkan - karena rangsangan dosa itu melalui panca indera kita (Ayat 29,30). Tuhan Yesus membuka tabir kemanusiaan kita yang memang berdosa, tidak ada yang bisa disembunyikan dari hadapanNya. Kita sering bersembunyi dibalik kemunafikan kita. Itulah sebabnya kita perlu Penebus/Juruselamat jika ingin selamat, bukan masuk Advent dan kita selamat, agama mengajarkan agar kita hidup berserah - tapi bukan penyelamat. Jadi ada baiknya juga RUU Porno-grafi dan Porno-aksi itu disahkan menjadi UU, agar tercipta kondisi dan lingkungan yang tidak tercemar dengan hal-hal yang mengundang kita jatuh dalam dosa omission. Tapi, apakah itu adalah masalah utamanya? (Boleh baca Matius 5:16,17). Kita hidup dalam lingkungan 'psikopat', kelihatannya menarik tapi otaknya rusak karena keinginan dosa. Saya paham, bahwa cara berpakaian itu tidak menentukan dalam konteks dosa ini - itu memang dari cara kita menganalisa/berpikir/menghayati/membayangkan. Sekali lagi saya tekankan bahwa kita tidak bisa luput dari kecendrungan berdosa ini, karena kita manusia yang terlahir dari kecendrungan berdosa. Wass, HWS From: Benjamin Pakpahan <[EMAIL PROTECTED]> To: Advent-Indonesia <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, October 30, 2008 2:42:28 PM Subject: [Advent-Indonesia:32043] Re: Etika ber Rok Mini [sampaikan ke wanita kesayanganmu] Ada lucunya juga Pdt...ya...dan saudara James. Kalau Tuhan kita yang disuruh kita jaga itu pikiran kita, mata kita, segala sesuatunya kita supaya jangan jatuh, tergoda, dll. Tetapi kalau pemerintah yang dijaga itu orang lain. Saya teringat dengan saudara kita kaum Taliban, supaya laki lakinya jgn tergoda wanitanya disuruh pakai karung (hahahaha, tutup semuanya). Tapi saya selalu ingat lagu waktu di kelas anak anak yang lyriknya sebai berikut: Awas mata yang slalu meliha, jangan suka lihat barang jahat karna bapa disurga slalu tengok kebawah. Dosa mulai dipikiran kita pak bukan di pakaian orang. Kalau pikiran kita bersih walaupun kita lewat nudist coloni pikiran kita tetap bersih karna semua kita anggap saudara saudari kita bukan kita manipulasi atau (kita perkosa) didalam pikiran kita. MS On 30 Okt, 00:23, suawah hengkey <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Wah James - kamu rajin juga mengkonsep berita plus gambar-gambarnya. Kenapa > gambar Britney Spears nya disensor??!! 'Kan menarik untuk dilihat. Pertanyaan > berikut adalah mengapa sih kaum wanita gemar dengan rok mini? Saya pernah > sepesawat dengan seorang gadis yang pake rok mini - dia bangga dengan > penampilannya - setibanya di Manila Airpot dia agak kerepotan dengan kibasan > roknya karena angin bertiup agak kencang - saya bukan ketawa melihat dia > melainkan kasihan melihat repotnya, mau dibantu - repot. Kebetulan James, > saat ini Sidang paripurna MPR sedang membahas RUU Pornografi dan Pornoaksi > untuk disahkan, begitu kuatnya protes yang muncul sehingga fraksi PDIP dan > PDS serta perorangan GOLKAR walk-out. Nah bahan ini bisa jadi penguat > disahkannya UU tersebut. Mau kirim bahan ini kemereka? Ha...ha...ha... > > Para wanita SDA juga saya perhatikan ada juga yang berani pake rok mini > kegereja - entah untuk apa kegunaannya, ya mungkin supaya dilihat orang - > teristimewa kaum pria, kasihan - mereka memasang harga untuk diri sependek > itu. > > Wass, > HWS > > ________________________________ > From: James Pangalila <[EMAIL PROTECTED]> > To: [EMAIL PROTECTED]; advent-indonesia <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, October 30, 2008 1:17:16 PM > Subject: [BAIT] Etika ber Rok Mini [sampaikan ke wanita kesayanganmu] > > Etika ber Rok Mini [sampaikan ke wanita kesayanganmu] > ________________________________ > Wanita memang dikodratkan untuk memakai rok, variasi bentuk rok pun > bermacam-macam salah satunya ROK MINI. Nah untuk yang satu ini wanita harus > berhati-hati. Disini ada beberapa tips bagi para wanita agar aman mengenakan > rok mini. > > 1.Jangan sampai lupa kalau lagi mengenakan rok > Karena kalau lupa mungkin Pacar/Istri/Teman Anda akan melakukan hal yang sama > seperti yang dilakukan cewek dibawah ini : > > 2.Duduk yang sopan > Luna Maya adalah salah satu contoh selebrities kita yang duduk cukup sopan. > Dan posisi dan cara duduk Luna Maya ini adalah posisi duduk yang tepat jika > sedang mengunakan rok mini. Perhatikan tangan Luna Maya yang diletakkan tepat > diantara kedua kaki agar daerah terlarang tidak terlihat, jadi sampaikan pada > Pacar/Istri/Teman anda supaya kalo lagi pake rok mini dan mesti duduk jangan > lupa tutupi dengan tangan. > > Bisa juga diakali dengan menyilangkan kedua kaki, kalau tangan > Pacar/Istri/Teman Anda capek atau bosan dengan posisi Luna Maya di atas. > > Atau dengan posisi begini juga aman kok > > Bagaimana kalau tidak dilakukan seperti hal yang di atas ? Maka > Pacar/Istri/Teman anda akan mengalami seperti yang dialami Wulan guritno atau > sekumpulan cewek di bawah ini > > 3.Hati-hati pada saat naik mobil > Sampaikan untuk mengusahakan agar kaki Pacar/Istri/Teman anda naik > berbarengan sebelum duduk, karena kalau tidak maka Pacar/Istri/Teman anda > akan mengalami seperti gambar dibawah ini. > > 4.Hati-hati pada saat jongkok > Usahakan menekuk rok bagian belakang secara bersamaan sebelum jongkok atau > Bisa juga menjadikan tangan sebagai pelindung, seperti gambar dibawah ini > > Karena kalau sampai nggak dilakukan, maka pasti mengalami seperti yang > dialami Krisdayanti > > 5. Jangan sembarangan membungkuk > Baik pada saat mobil Pacar/Istri/Teman anda rusak, saat mengambil barang di > supermarket dan saat mencari kerang di pantai, kalo nggak maka kejadiannya > kayak gini nih > > 6. Jangan memakai rok yang transparan apalagi berwarna putih > Yang kayak gene nih : > > 7. Perhatikan rok yang dikenakan jangan sampai udah rusak atau sobek > Yang seperti di bawah ini > > 8. Jangan meloncat > Karena otomatis rok juga ikut meloncat > > 9. Jangan jungkir balik apalagi dibantu cowok lain > > 10. Waspadai anak kecil > Karena mereka kadang-kadang bisa jail dan belum mengerti apa yang mereka > lakukan > > 11.Waspadai remaja cowok > Karena rasa ingin tahu mereka sangat tinggi terhadap isi di dalam rok (maklum > lagi puber) > > 12. Waspadai pria dewasa selain anda > Karena mereka penuh dengan nafsu, cari sensasi dan setiap ada kesempatan > jarang mereka lewatkan, pokonya mereka akan berebut untuk mendapatkan itu > > 13. Waspadai lelaki tua > Karena mereka mengalami puber kedua dan walaupun lagi ngga pakai rokpun > tangan mereka tetap ramah (rajin menjamah) > > 14. Jangan jalan terlalu cepat > Karena rok ngga bisa ngikutin gerakan yang terlalu cepat > > 15. Jangan berlari > Apalagi berlari, mereka (Rok) akan tambah pusing ngikutin gerakan > Pacar/Istri/Teman Anda > > 16. Hati-hati terhadap angin di mana saja > Karena angin tanpa kompromi > > 17. Jangan berada di antara kerumunan cowok > Karena pikiran mereka sering nyeleneh sehingga bisa terjadi pelecehan seksual > > 18. Dan yang terpenting adalah jangan sampai lupa pake celana dalam / > underwear > Karena pertahanan terakhir adalah underwear, karena kalo gak pake maka > kejadian bisa seperti ini : > > Coba perhatikan gambar dibawah ini, walaupun lelaki dan udah tua pun orang > tetap penasaran apa isi di dalam rok apalagi kalau yang pakai cewek. > > PADA MAKLUMKAN SEMUA MENGAPA PENTING BAHKAN SANGAT PENTING UNTUK > MEMBERITAHUKAN KEPADA TEMAN/PACAR/ISTRI ANDA? -- Salam,Richan S --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advent-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.co.id/group/Advent-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~--- -- Salam,Richan S

