Salah satu berita di kompas.com hari ini, ambil hikmahnya saja, jangan terlalu loyal ama boss :)
rgrds, jamz ==================================================================== Erizal Sesenggukan Sesali Korupsi Rabu, 26 November 2008 | 15:40 WIB *JAKARTA, RABU* — Ruang sidang di lantai 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekejap hening. Ruang berukuran 10 x 15 meter itu hanya terisi oleh suara tangis sesenggukan seorang pria bernama Erizal. Dia adalah mantan Bendahara Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat. Pengunjung sidang terdiam mendengar Erizal menangis ketika membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini. Tangis Erizal meledak ketika membacakan pledoi yang menyinggung soal keluarganya. "Sulit menerima kenyataan berpisah dengan keluarga. Sering kali terdakwa II menangis di tahanan," ujarnya sambil menangis sesenggukan di muka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/11). Erizal juga mengaku takut anaknya akan mengalami trauma karena kasus korupsi yang menjeratnya itu. "Takut mereka rendah diri, tidak mau sekolah lagi. Kakak terdakwa II juga yang tinggal di kampung, sengaja istri saya tidak memberi tahu karena kondisi mereka yang sudah tua, sakit-sakitan, dan tergantung kepada terdakwa II," tutur Erizal dengan terisak-terisak. Sesekali, pandangan matanya terlepas dari tumpukan kertas putih berisi pledoi. Tangannya kemudian mengusap air mata yang menetes dari kedua mata yang tertutup kaca mata. Ketika dia berhenti membaca, dengan seksama pengunjung, jaksa penuntut umum, pengacara, maupun majelis hakim memperhatikannya. Erizal mengaku menyesal karena telah menerima uang yang bukan haknya. Dia juga menyesal karena terlalu loyal terhadap atasan dan terlalu percaya kepada bawahan. Namun, dia sadar, penyesalan yang datang terakhir, tak ada guna. Dia berharap pegawai di Departemen Luar Negeri pada saat ini tidak meniru sikapnya yang terlalu loyal itu. "Tidak baik juga terlalu loyal kepada atasan dan tidak baik juga terlalu percaya kepada bawahan. Terdakwa II juga meminta maaf kepada segenap pihak yang merasa dikecewakan," ujarnya. Slamet Hidayat dan Erizal pada Rabu (19/11), masing-masing dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, keduanya juga mengharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dan subsider lima bulan penjara. Adapun kerugian negara akibat perbuatan terdakwa KPK memperkirakan sebesar Rp 8,47 miliar. Keduanya telah mengembalikan 1.000 dollar AS dan Rp 6,5 miliar. Oleh karena itu, uang pengganti yang harus dibebankan kepada kedua terdakwa Rp 1,9 miliar. *BOB* ( http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/26/1540213/erizal.sesenggukan.sesali.korupsi )

