Salah satu berita di kompas.com hari ini,

ambil hikmahnya saja, jangan terlalu loyal ama boss :)

rgrds,
jamz

====================================================================

Erizal Sesenggukan Sesali Korupsi

Rabu, 26 November 2008 | 15:40 WIB

*JAKARTA, RABU* — Ruang sidang di lantai 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sekejap hening. Ruang berukuran 10 x 15 meter itu hanya terisi oleh suara
tangis sesenggukan seorang pria bernama Erizal.

Dia adalah mantan Bendahara Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk
Singapura yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Mantan Duta
Besar Indonesia untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat. Pengunjung sidang
terdiam mendengar Erizal menangis ketika membacakan pembelaan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, hari ini.

Tangis Erizal meledak ketika membacakan pledoi yang menyinggung soal
keluarganya. "Sulit menerima kenyataan berpisah dengan keluarga. Sering kali
terdakwa II menangis di tahanan," ujarnya sambil menangis sesenggukan di
muka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (26/11).

Erizal juga mengaku takut anaknya akan mengalami trauma karena kasus korupsi
yang menjeratnya itu. "Takut mereka rendah diri, tidak mau sekolah lagi.
Kakak terdakwa II juga yang tinggal di kampung, sengaja istri saya tidak
memberi tahu karena kondisi mereka yang sudah tua, sakit-sakitan, dan
tergantung kepada terdakwa II," tutur Erizal dengan terisak-terisak.

Sesekali, pandangan matanya terlepas dari tumpukan kertas putih berisi
pledoi. Tangannya kemudian mengusap air mata yang menetes dari kedua mata
yang tertutup kaca mata. Ketika dia berhenti membaca, dengan seksama
pengunjung, jaksa penuntut umum, pengacara, maupun majelis hakim
memperhatikannya.

Erizal mengaku menyesal karena telah menerima uang yang bukan haknya. Dia
juga menyesal karena terlalu loyal terhadap atasan dan terlalu percaya
kepada bawahan. Namun, dia sadar, penyesalan yang datang terakhir, tak ada
guna. Dia berharap pegawai di Departemen Luar Negeri pada saat ini tidak
meniru sikapnya yang terlalu loyal itu.

"Tidak baik juga terlalu loyal kepada atasan dan tidak baik juga terlalu
percaya kepada bawahan. Terdakwa II juga meminta maaf kepada segenap pihak
yang merasa dikecewakan," ujarnya.

Slamet Hidayat dan Erizal pada Rabu (19/11), masing-masing dituntut lima
tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, keduanya juga
mengharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dan
subsider lima bulan penjara.

Adapun kerugian negara akibat perbuatan terdakwa KPK memperkirakan sebesar
Rp 8,47 miliar. Keduanya telah mengembalikan 1.000 dollar AS dan Rp 6,5
miliar. Oleh karena itu, uang pengganti yang harus dibebankan kepada kedua
terdakwa Rp 1,9 miliar.

*BOB*

(
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/26/1540213/erizal.sesenggukan.sesali.korupsi
)

Kirim email ke