Semoga bermanfaat.

Rgrds,
James

============================================

*Panduan Mencontreng dengan KTP dan Paspor*

Selasa, 7 Juli 2009 | 08:35 WIB

*JAKARTA, KOMPAS.com —* Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk
dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu
8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan untuk pemilihan di dalam negeri,
sedangkan paspor untuk pemilihan di luar negeri.

Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan
permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang
kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak
tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut
panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut.

1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau
data sejenis.

2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat
pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.

3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.

4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam
sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.

5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak
menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.

6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP
dapat dialihkan ke TPS terdekat.

7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam
satu desa atau kelurahan.

8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan
dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.

9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan
setempat atau panitia pemilihan luar negeri.

*MBK*

http://indonesiamemilih.kompas.com/read/2009/07/07/08351016/Panduan.Mencontreng.dengan.KTP.dan.Paspor

Kirim email ke