Dear all, Mohon pencerahan dari temen2 semua terkait pasal 9 Perdirjen Perbend Nomor Per-66/PB/2005 point 2.b yang menyatakan bahwa SPM yang diajukan ke KPPN untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai dilampirkan : 1. Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas 2. SPTB 3. Faktur Pajak dan SSP
Beberapa waktu yang lalu di KPPN Jakarta I, untuk SPM LS yang di atas 5 juta dan ada SPK/kontraknya cukup dilampiri Resume Kontrak, Faktur Pajak dan SSP. Setelah ada pergantian pejabat, sekarang semuanya harus dilampirkan termasuk SPTB. Pertama, mohon masukan dari temen2 sekalian terkait hal tsb, gimana praktik di KPPN lain apakah SPTB tetap dilampirkan untuk SPM LS > 5 juta dan ada SPK/Kontrak-nya? Bukankah di format lampiran Perdirjen 66, SPTB hanya untuk pengeluaran yang dibayar lunas oleh Bendahara Pengeluaran shg perlu surat pernyataan dari KPA atau PPK? Kedua, berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tgl. 9-4-2007 (terlampir) menurut KPPN Jakarta I untuk Jasa Internet Service Provider dikategorikan sebagai jasa lain (Nomor III.25) yaitu "jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi," shg dikenakan pph psl 23 sebesar 1.5%. Menurut pendapat pihak III (Telkom) dan orang pajak, selama tidak diatur di Perdirjen tsb maka jasa internet tidak dikenakan. Sebagai perbandingan, dalam peraturan sebelumnya yg sdh dicabut yaitu Kep Dirjen Pajak No: Kep-170/PJ/2002, diatur secara jelas ttg jasa internet yaitu termasuk jasa lain poin 2.g "Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet" dan dikenakan pph sebesar 6%. Mohon masukan temen2 terkait hal ini. Terima kasih. Yusuf Anggaran 97 --------------------------------- No need to miss a message. Get email on-the-go with Yahoo! Mail for Mobile. Get started. [Non-text portions of this message have been removed]