Pembebasan di BKT Dipercepat Konsinyasi Lahan Mulai Dikerjakan Minggu
Depan            Kompas/M Clara Wresti / Kompas Images
<http://www.kompasimages.com/>
Rumah milik Ernawati di Jalan Kolonel Sugiono terletak di tengah-tengah
proyek galian Banjir Kanal Timur, Selasa (22/4). Rumah ini belum digusur
karena proses pembebasannya belum selesai. Rumah yang masih dihuni itu
dikhawatirkan akan longsor, mengingat daerah sekitarnya sudah digali dan
curah hujan yang masih tinggi. Rabu, 23 April 2008 | 01:21 WIB
Jakarta, Kompas - Cairnya dana APBD 2008 mendorong Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mempercepat pembebasan lahan Banjir Kanal Timur atau BKT.
Pembayaran ganti rugi lahan akan dimulai pekan depan. Tanah sengketa
akan digusur paksa dan uang ganti ruginya dititipkan ke pengadilan atau
konsinyasi.

Menurut Wali Kota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim, Selasa (22/4) di
Jakarta Timur, dana yang akan digunakan untuk membebaskan lahan BKT di
Jakarta Timur mencapai Rp 850 miliar. Dana sebanyak Rp 200 miliar dari
anggaran itu dipersiapkan untuk konsinyasi atas tanah-tanah yang masih
dipersengketakan.

Saat ini pihaknya sedang bernegosiasi dengan delapan pengembang karena
tanah mereka bakal dilewati proyek BKT. Pemprov DKI meminta tanah itu
diserahkan sebagai bagian dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas
sosial (fasos).

Dari kedelapan pengembang itu, Pemprov meminta lahan sebanyak 115 persil
seluas 6,06 hektar. Lahan itu diminta karena kedelapan pengembang belum
menyerahkan lahan untuk fasos dan fasum sebagai kewajiban normatif.

Wali Kota Jakarta Utara Effendi Anas mengatakan, dirinya juga sedang
melobi pengelola Kawasan Berikat Nusantara untuk mendapatkan lahan
seluas 19 hektar sebagai kompensasi fasos dan fasum dan pengelola Bulog
untuk mendapatkan lahan 6,3 hektar. Lahan milik kedua instansi itu sudah
dikeruk, tetapi Pemprov masih melobi agar tidak perlu membayar ganti
rugi.

Menempuh jalur hukum

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, jika tanah-tanah itu tidak
diberikan sebagai lahan fasos dan fasum, Pemprov DKI berencana menempuh
jalur hukum untuk menagih kewajiban para pengembang itu. Penagihan
kewajiban penyerahan lahan fasos dan fasum itu akan diserahkan kepada
badan peradilan.

Sementara itu, lahan masyarakat yang tidak dalam status sengketa, tetapi
belum dibebaskan, di Jakarta Timur mencapai 500 persil atau seluas 95,38
hektar. Pembebasan tanah-tanah itu terlambat karena molornya pencairan
dana APBD.

Di sisi lain, tanah masyarakat yang masih sengketa di Jakarta Timur
mencapai 148 persil atau 11,29 hektar. Tanah itu dipersengketakan karena
ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, pembebasan lahan seluas
113,63 hektar di Jakarta Timur dan 29,6042 hektar di Jakarta Utara
ditargetkan selesai pada akhir 2008. Proyek fisik akan dimulai pada awal
2009 dan ditargetkan selesai 2009.

Sementara itu, pengamatan Kompas, sebuah rumah berlantai dua di RW 14,
Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam longsor
karena terletak di tengah-tengah proyek galian BKT. Rumah milik Ernawati
itu dikepung galian BKT sedalam lebih kurang tujuh meter sehingga rawan
longsor saat hujan deras turun.

Rumah itu masih tetap dihuni oleh Ernawati dan keluarganya. Untuk
memasuki rumahnya, Ernawati dan keluarganya harus rela menyusuri galian
BKT yang becek.

Menurut Camat Jatinegara Andri Ansyah, rumah itu belum dibebaskan karena
terjadi sengketa. "Tanah dan bangunan itu milik Ernawati. Namun, ada
pihak lain yang mengatakan tanah itu milik dia. Kami tak mau membayar
dulu tanah yang sengketa."

Andri berjanji, Panitia Pengadaan Tanah untuk BKT akan segera memutuskan
kepada siapa pembebasan tanah itu akan dibayarkan. "Kalau memang
tetap bermasalah, mungkin akan dikonsinyasikan ke pengadilan," kata
Andri. (ECA/ARN)

http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/04/23/01213166/pembe\
basan.di.bkt.dipercepat
<http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/04/23/01213166/pemb\
ebasan.di.bkt.dipercepat>

Kirim email ke