Pak Aby ysh,

Saya ingin berpartisipasi sedikit. Salah satu kelemahan dari suatu
kebijakan nasional adalah keterbatasan dalam menampung banyak
terminologi atau istilah yang digunakan pada saat itu serta `suatu
antisipasi' terhadap munculnya terminologi baru di masa depan.
Kelemahan vocabulary ini yang kita namakan `bahasa kebijakan'.



Sehingga sebenarnya masyarakat dapat terbagi dua dalam menafsirkan suatu
kebijakan : secara `legal yuridis' atau `sosio-yuridis'.
Penafsiran legal yuridis akan menafsirkan apa adanya sesuai bunyi text
peraturan, dan bila ada terminologi lain yang relevan maka cenderung
disesuaikan atau berada di luar konteks kebijakan. Saya pernah ungkap
beberapa contoh di Referensi misalnya : kota mandiri, real estate,
properti, dsb, termasuk istilah terakhir dengan : creative industry.



Penafsiran sosio-yuridis adalah memahami kebijakan dalam suatu konteks
kemasyarakatan dan waktu tertentu, dan dimungkinkan bila text
peraturannya diciptakan lentur. Hal ini terutama dapat dilihat dari
ketentuan-ketentuan yang bersifat kriteria, atau rumusan tentang suatu
`perbuatan hukum tata ruang', dst. Seperti misalnya penafsiran
tentang masyarakat adat, korporasi, tertib tata ruang, dst. Ini
menunjukkan bahwa tidak ada `kekosongan hukum' dalam sistem
hukum kita; walaupun penafsiran itu tidak boleh dilakukan sembarangan.



Istilah `kaya-miskin' sebenarnya populer dalam bahasa kebijakan
(program) nasional, namun memang sayang tidak masuk dalam UUPR. Dulu
juga pernah diusulkan pengaturan tentang `kaki lima', dst.



Namun walaupun demikian bukan berarti di dalam suatu RTR tidak boleh ada
misalnya alokasi ruang untuk si kaya dan si miskin; karena
`perencana' sebenarnya memiliki ruang untuk berimprovisasi di
dalam menyusun RTR, termasuk otoritas yang akan menetapkannya. Saya
melihat gaya eufemisme memang populer sebagai bahasa perencanaan,
seperti misalnya : istilah ruang untuk si kaya dan si miskin itu diganti
dengan istilah permukiman kepadatan rendah dan kepadatan tinggi. Namun
istilah ini juga dapat menimbulkan penafsiran lain.



Contoh lain misalnya dalam kebijakan perumahan, masih belum tegas diatur
tentang `rumah murah'. Apakah yang dimaksud rumah yang memang
berharga murah; ataukah rumah yang diperuntukkan untuk masyarakat yang
berpenghasilan rendah ?



Bila memang RTR itu milik masyarakat, memang sebaiknya digunakan
terminologi yang akrab dikenal oleh masyarakat. Saya teringat ketika Pak
Risman mengungkapkan bila orang Ambon akan lebih familiar dengan istilah
`wanua' untuk menggantikan istilah `rumah'.



Bagi penyusun kebijakan, segala terminologi dan penafsiran baru yang
belum tertampung oleh kebijakan yang ada dapat diinventarisasi dan
dikumpulkan; untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan
kebijakan di masa mendatang.





Demikian saja pak. Salam.



-ekadj

--- In [email protected], hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
> Pak B. Hermawan dan milisters ysh,
>
> Trims atas ' timbrungan'nya…. Tapi walau bapak maunya hanya
`nimbrung dikit'… kelihatannya jawabannya tidak bisa `dikit
juga pak... hehe…
>
> Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian "rencana tata
ruang" menjadi pengertian yang dulu yang lebih luas … bahwa
"perencanaan" atau "perencanaan ruang" itu adalah
"perencanaan wilayah dan kota secara nasional" atau lebih luas
lagi adalah "perencanaan pembangunan" atau "perencanaan
pembangunan nasional" (wah jadi inget… sepertinya kalo tak salah
pak Risfan pernah mengeluhkan juga hal ini… bahwa
`perencanaan' kok seperti dipersempit maknanya sebagai `tata
ruang' yang ketika itu saya anggap sama saja pengertiannya… dan
sekarang baru saya lihat `kebenarannya'… dan saya baru berasa
juga dampaknya)……. Maka sepertinya dengan itu (perencanaan
pembangunan nasional) kita bisa lebih mudah, lebih luwes, lebih
`peka' dan `lebih tanggap' serta `lebih tangkas'
dalam menangkap dan menjawab atau memaknai prioritas kebutuhan
pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak dari bangsa ini
…dilihat dari sisi strategi penataan atau enjinering ruang ……
>
> Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan …… pengertian
"tataruang" sepertinya maaf…menjadi `lebih
sempit'…. Dan saya malah memaknainya menjadi bisa `lebih
santai'… bisa `lebih terbatas'…. Dan malah maaf…seolah
bisa `cuci tangan' dan `terlepas' dari hiruk-pikuk atau
hangatnya dinamika pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan
langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran produk-produk "legal
regulatorik normatif" pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan
zonasi ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang
sepertinya banyak lebih cocok untuk diterapkan di"kawasan
maju"…. Dan amat kurang dalam hal "langkah strategis" atau
"langkah taktis proaktif" dalam menjawab `tantangan
problematika mendesak dari pembangunan' seperti perlunya diterapkan
strategi enjinering keruangan bagi "pemerataan pebangunan"…
yang maknanya seharusnya adalah "penggalakan pembangunan kawasan
tertinggal"… sekaligus dalam kerangka kaitan dengan (a) perluasan
kesempatan
> kerja nasional....(b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi
industri manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan persebaran
pertumbuhan perekonomian wilayah……. (c) redistribusi kepadatan
penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal dengan SDM
unggulan…... (c) redistribusi sistem persebaran kota-kota secara
nasional ….termasuk diantaranya…. (d) bagaimana merancang
enjinering keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) bagi
mendorong langkah strategis-sosilogis seperti " pengembangan ruang
bagi simiskin dikota" ….serta (e) berbagai langkah strategis
enjinering ruang lainnya yang mendesak……….
>
> Kalau sekarang ini kita lihat dan `cari' dideretan produk jadi
hukum / legal keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK …
mungkin saja tidak akan pernah `ketemu dan `nampak'
misi-misi keruangan strategis seperti tentang "alokasi ruang untuk
the poor" itu….. karena produk legal yang ada seperti lebih
banyak berangkat dari titik tolak pemikiran "penataan ruang secara
normatif dan anggun"… dan bukan berangkat dari titik tolak
"menjawab problematika mendesak dari pembangunan bangsa"………
> Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin
merealisasikan seperti yang bapak minta …"agar ndak mislead istilah
alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg
lebih rinci dlm rencana tata ruang"…….
> Barangkali saja paradigma "penataan ruang" itu sendiri perlu
ditinjau ulang ……. Seperti tentang `perlu atau nggak'… ia
kembali disatukan dengan misi dan visi "perencanaan pembangunan
nasional" ….. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan visi dari
penataan ruang itu…… termasuk diantaranya mungkin DJPR akan menjadi
lebih banyak merancang "produk-produk enjinering keruangan taktis
dan strategis " (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan
produk payung hukumnya)…… yang itu akan lebih langsung dalam
menjawab problematika pembangunan yang mendesak…… seperti perluasan
kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan… atau kalo
nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah yang dulu
'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi
Meneg PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua
nya Bappenas perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh
modifikasi2 reformasi didalamnya.........
>
> Bahwa wacana "penataan ruang" menjadi semakin tersisih dan
hilang dari media baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu
diantaranya disebabkan karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk
penataan ruang itu yang mungkin agak-agak lebih 'fisik' dan agak
'"jauh" dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu jauh dari menjawab
"problematika mendesak dari pembangunan bangsa ini" ….
Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan
kerja" serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan
sekedar semacam mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap ….
"penataan ruang" lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya
juga oleh masyarakat luas…….. tak lebih dari sekedar `anak
bawang' (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya pembangunan
nasional …. Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang
permainan …. tetapi samasekali ia tidak diperhitungkan akan
menyumbang atau mengubah score pertandingan antara "tantangan"
dan "jawaban" pembangunan
> nasional……….
>
> Sementara demikian dan salam,
> aby
>
>
> Hermawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak
mislead istilah alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd
klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata ruang.jdt mnrt sy
dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich atau the
poor
>
>
> ---------------------------------
> From: Risfan M [EMAIL PROTECTED]
> Sent: Monday, 16 June 2008 4:45 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]; [email protected]
> Subject: [referensi] Re: [perkotaan] Geser Dikit Kekota
>
> Pak Aby dan rekans,
>
> Ini saya mau menggoda saja. Kok kayaknya tiap ada masalah penataan
ruang, entah betul, entah karena rumit akarnya. Tuduhannya kok selalu
"pengusaha serakah".
>
> Tapi dalam rencana milik Pemkot/Pemprov apa memang ada ruang bekerja
untuk sektor informal, the poor? Kalau ada, kan swasta bisa dipaksa
nurut, kalau tidak nurut ya ditindak. Disiarkan ke publik. Kalau memang
tak ada, ya swasta gak salah dong tidak memberi tempat.
>
> Kalau memang tidak ada alokasi ruang untuk the poor, terus mereka
berupaya sendiri. Sebagai PKL atau menggunakan rumahnya untuk warung.
Lha kok diuber-uber, dibongkar petugas keamanan kota, dengan tuduhan
melanggar rencana tata ruang.
> Apakah swasta yang salah lagi - yang gurem, yang kecil, sedang, yang
besar?
> Siapa sih swasta itu? Jangan-jangan 85% dari warga kota.
>
> Jangan-jangan rencana tata ruang memang hanya pas untuk developer?
Usaha rumahan digrebek supaya pindah ke ruko-rukan yang dibangun
developer? Alasannya mau ngundang investor?
>
> Salam,
> Risfan Munir
>
> --- On Mon, 6/16/08, hengky abiyoso [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> From: hengky

Kirim email ke