Mas Eko BK ysh,
Pertanyaan anda berat betul..... jadi maapin nanggapinnya ngawur2 dikit .....
dan biasa..... formatnya ya rada panjang2 dikit gitu mas ...hehe..
Pertama .... apa yang anda tanyakan saya kira bukanlah masalah regulasi
penataan ruang atau atau masalah art atau enjinering ruang..... tetapi sudah
masuk ranah “politik perencanaan ruang”........ sesuatu yang diinget-inget
betul oleh Bu Reny sebagai katanya sedikitpun belum pernah diajarkan
disekolahan planningnya beliau di Indonesia ...... dan yang namanya ‘kebebasan
politik”pun juga kita tahu baru “belajar lahir”nya sesudah 1998............
Lahirnya UUPR26/2007 tentu tak terlepas dari sejarah UU24/ 1992......
Dan kita tahu....... UUPR24/1992 tak sekedar dibuat dimasa pemerintahan
otoritarian...... tapi juga dibuat dimasa proporsi penduduk urban kita juga
belum dominan...... alias kehidupan dan pendapat agrarian serta rural masih
sangat dominan dan wacana urban serta industri dalam beberapa sisinya masih
dianggap utopis... dan dimusuhin tak hanya oleh masyarakat pertanian ... tapi
juga oleh masyarakat ilmu sosial lainnya.....
Lalu nampaknya ada pula sementara ‘paham’ kala itu bahwa yang namanya
“mlanning itu ya seputar fisik, bikin site plan atau zoning dan semacamnya
serta warna bang-jo dan kuning itu ”..... dan ekonomi itu urusannya menko
perekonomian.... dan sosial itu urusan menko kesra ..... ekologi itu urusannya
menKLH........
Lalu UUPR itu juga dibuat pula pada masa pemahaman/ implementasi idealisme
eklektika teori perencanaan ruang disekolah dan praktek dibirokrasi adalah 2
kenyataan yang jauh berbeda selain bahwa sejak dari dari sononya sebelum
dibirokrasi..... eklektika itu hanya sunnah saja (dikerjakan boleh, dikit
boleh, banyak boleh, nggak juga gak papa) ....... selain last but not least
UUPR dibuat dikala sistem demokratisasi perencanaan ruang kita juga belum
mateng-mateng amat (belum memadai transparansi pembagian kekuasaannya antara
legislatif dan eksekutif ...... alias nyaris belum dalam suasana yang
demokratis dan transparan betul dimata rakyat (semalam 1 anggota Komisi V DPR
ditangkap lagi oleh KPK dimoney changer waktu nukar uang 60.000 dolar...untuk
urusan suap oleh Ditjen Perhubungan Laut diduga berkait urusan beli 46 kapal
patroli).........
Betul bahwa legislatif (DPR) punya Komisi V..... dan Komisi V juga punya
penasehat PR..... untuk mengontrol kerja eksekutif dibidang PR (BKTRN, DJPR,
dsb...) ... tetapi apakah simplifikasi sistem demokratisasi dibidang PR
semacam itu sudah boleh dibilang cukup memadai?.......kata saya kok kagak ya...
alias masih jauh dari memadai.........
Sekedar pengalaman :......Ketika menjelang UUPR 2007 disyahkan dan rakyat
diberi kesempatan sampaikan masukan ...... selain akhirnya tak ada dialog
sedikitpun alias masukan tak digubris sedikitpun (mungkin Anggota Dewan yang
rata2 bukan dari studi keruangan juga sudah pusing dengan masalah PR, atau
sudah saling bersepakat akan cepet2an meng-oke-kan saja RUU dan undangan
’masukan’ rakyat sekedar basa-basi, entahlah.. ) .......
Baru ditingkat sekretariatnya Komisi V/ Bagian UUPR sajapun... SDM disana juga
sudah belagu .... alamat surat diamplop untuk 4 orang dari 4 fraksi kurang
pas sedikit saja (karena data terakhir berubah) dan mau dibetulkan pake
ballpoin juga nggak boleh oleh mbaknya..... saya disuruh ulang bikin dengan
amplop baru dan print yang betul...... alias dari Senayan saya harus balik
lagi ke Bekasi dan esoknya balik lagi ke Senayan.........
Kalau saat mau disahkan RUUPR dan “rakyat disuruh ngasih masukan” saja
situasinya sudah seperti itu ....... lha kalo hari-hari lain yang biasa yang
nggak ada event istimewa nya Penataan Ruang...... lalu gimana nasib suara /
nasib aduan rakyat untuk urusan PR itu?..... belum lagi saya dengar ... sekedar
ilustrasi tambahan..... Komisi V yang dari planologi juga hanya 4 orang
saja......
Bahwa UUPR 26/2007 anda sebut tidak bebas ideologi terbukti dengan munculnya
angka 30% untuk lingkungan..... itu sekaligus menunjukkan bahwa bicara
“politik perencanaan” barulah akan berarti jika terdapat bargaining position
atau pressure groups yang cukup kuat...... seperti itu ditunjukkan oleh
kehadiran spatial watch dibidang ekologi yang cukup mantap.......
Dan sebaliknya betul kata anda .... bahwa spatial watch dibidang sosial-ekonomi
ruang nyaris nggak ada ...... maka tak ada bargaining power dan pressure group
yang berarti dibidang itu ... jadi pemerintah dan DPR gak pusing untuk urusan
kritik tata ruang........ dan lengganglah UUPR itu dengan santai ...... tanpa
harus pusing dengan masalah kesenjangan dan pengentasan kemiskinan........
* * *
Dari pertanyaan where do we stand........ mungkin serba sedikit ada juga
gunanya untuk kita tahu ....... bahwa terdapat demikian banyak platform tempat
planner atau pejuang planning berdiri berpijak dan berpihak.......
Setidaknya untuk di Indonesia ..... terdapat setidaknya pihak-pihak seperti (1)
pemerintah......(2) asosiasi profesi......(3) universitas.....(4) swasta....
dan (5) masyarakat....... yang masing-masing bisa saja ‘terbelah’ lagi
platformnya ..... menjadi silent majority... active minority ...... atau jadi
kaum ambivalensi ....
Jadi setidaknya disini sudah terdapat tak kurang dari 10 atau 15 platform yang
bisa serba berbeda satu sama lain pendapat dan kepentingannya ..... dan......
there... at such many various platforms... we do our respective different
stand ..........
Dari sisi lain ..... mereka yang study abroad dengan ongkos dari pemerintah
saja ... pulangnya juga masih saja ada (untuk tak bilang banyak) yang tega
mengkomersialkan ilmunya dengan harga mati ..... lalu apalagi yang berangkat
dengan modal sendiri (walau yang terakhir ini juga tak semuanya pasti extra
komersial) .....bgmn urusan ingin ‘balik modal’ lalu gak menjadi concern
utama........ . lalu ini hubungannya dengan pertanyaan anda ......bagaimana
etika spatial planning itu masih bisa menjadi concern utama yang
kuat?..........
Terakhir ..... pada situasi demokratisasi perencanaan ruang yang tak
jelas......maksud saya terlalu kelewat sederhana dan ‘masih kurang transparan’
sistem cara mengontrol eksekutif yang ada .... atau tak jelas kadar mutu dan
sistem kontrol oleh legislatif pada eksekutif (mengingat kini banyak dibentuk
Komisi Nasional Independen untuk mengontrol berbagai sisi bidang tugas
eksekutif.. atau contohnya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh/ sebelum Hendarman
malah mengundang dibentuknya Komisi Kejaksaan... ) ........ lalu ditengah
angka pengangguran10 jutaTK tak seberapa jelas pula nasib masa depan student
sekolah perencanaan mau kerja dimana selain terpikir mengabdi dan
bermarketing pada pemerintah saja (biar bisa dapet gaji dan pensiun tetap
seumur hidup sambil santai-santai sampai maka ganti mempertanyakan masalah
‘definisi kemiskinan’ itu apa... karena hari-harinya tak kenal kemiskinan)
........dan bagi para pemula gajinya cukup atau
enggak juga nggak tahu...... mana belajarnya waktu disekolah juga sudah
berat karena kalau mau jadi planner yang wise katanya belajarnya harus
eklektik alias pasti mabok....... Saya kira tak akan banyak yang mau cari
repot ... ngapain bicara tentang politik perencanaan segala....... wong aturan
demokratisasinya saja nggak jelas gitu ..... Komisi Nasional Independen
Perencanaan Ruang juga nggak ada......... seperti kalo misalnya berangkat dari
rakyat........ rutenya membicarakan “kebijakan perencanaan” itu terus
gimana?......nggak jelas juga di DPRnya.............
Buat orang di pemerintah sendiri (silent majority whereas most of the planners
do standing)..... jangan-jangan bicara ‘politik perencanaan’ itu sendiri juga
namanya sudah nyari bahaya... paling apes harus perang pendapat dengan sesama
planner....lha ngapain katanya...hehe..
Salam,
aby
--- On Sun, 6/29/08, Eko Budi KURNIAWAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Eko Budi KURNIAWAN <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [referensi] Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial Planning
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Sunday, June 29, 2008, 2:17 PM
Rekan2 ysh.,
1. Menjadi pertanyaan saya: Apakah Penataan Ruang kita itu netral dari
ideologi? Kalau netral, mengapa? Kalau tidak netral, juga mengapa? Selanjutnya,
pentingkah untuk memastikan dan menjabarkan bahwa Penataan Ruang itu netral/
tidak netral dalam UU, khususnya UUPR?
2. Saya coba berangkat dari definisi Spatial Planning yg saya temukan di kamus
Urbanisme dan Perencanaan Prancis:
"Spatial Planning (aménagement du territoire) is the action and the practice
(rather than science, technique, or art) of arranging with order, across space
of a country and in a prospective vision, people and their activities,
infrastructure and communication tools that they can use, in strategically
taking into account natural, human, and economic constraints"
Mengapa saya tidak mengacu pada definisi Penataan Ruang dlm UUPR? Karena saya
merasa definisi tsb belum mampu menggambarkan secara utuh apa itu spatial
planning (dgn asumsi spatial planning = penataan ruang)..
3. Kita asumsikan bahwa definisi tsb dapat kita gunakan. Dikatakan bahwa
Spatial Planning lebih pada action dan practice dari pada science,
technique and art. Dan action/practice tidaklah netral dari ideological
assaults... Hal tsb menjadi premis mengapa spatial planning/ penataan ruang
tidak bisa terlepas dari ideologi2 yg dianut oleh republik ini.
4. Benarkah terdapat kesan bahwa Penataan Ruang itu sifatnya netral? Bahwa
penataan ruang tidak perlu berurusan dengan ideologi yg concern thd reduksi
kesenjangan antar wilayah dan reduksi kemiskinan? Ok lah kita andaikan bahwa
spatial planning itu sebentuk science or art. Apakah Planning sebagai science
itu netral dari ethics seperti natural science? Benarkah science itu netral
dari ethics dan bebas dari ideologi? bukankah mengatakan bahwa science itu
netral dari ethics dan bebas dari ideologi adalah sebentuk klaim ideologi juga
(David Harvey, Population, resources and the ideology of science, 1974)?
5. Apakah scholars Indonesia di bidang ini lebih menyukai sebagai "bourgeois
social scientists" yg ingin menjaga kenetralan ilmu Planning dari sebentuk
ideologi? Atau percaya bahwa Planning sebagai ilmu pun tidak dapat lepas dari
ideologi dan ethics? Tentu ini pilihan masing2 individu...tetapi dalam konteks
Spatial Planning sebagai action and practice, certainly we must answer the
question: "where do we stand?" Apakah Planners di Indonesia lebih menyukai
spatial planning yg free dari ideologi dan ethics? RTRW hanyalah mengatur
pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan penggunaan lahan yg warnanya merah kuning
hijau... Bahwa property market yg diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar
dgn sedikit diregulasi akhirnya meng-exclude sebagian kelas sosial di
masyarakat thd akses ke pasar tsb tidak dipedulikan. .. bahwa kesenjangan antar
wilayah, spatial related ethnic inequality, spatial related poverty, dsb bukan
urusan spatial planning..atau sebaliknya, bahwa
kita merasa Spatial Planning tidaklah free dari ideologi dan ethics?
6. Ini bukan sekedar school of thought yg berbeda. Namun perlu ditetapkan oleh
penentu kebijakan. Dan Planners lah yg memiliki kapasitas memberikan masukan
pada penentu kebijakan nasional. Karena tidak mungkin ada 2 tipe Penataan Ruang
yg berbeda di Indonesia. Karenanya Planners perlu untuk sepakat terlebih
dahulu, where do they stand?...
7. Peran UUPR sangat penting. UUPR lah yg menjadi guidance bagi seluruh
stakeholders terkait melaksanakan jenis penataan ruang yg dipilih. UUPR 26/2007
sebenarnya telah mengisyaratkan bahwa Penataan Ruang Indonesia tidak bebas dari
ideologi, yakni ideologi negara yg tercantum dalam dasar negara dan konstitusi.
Bahkan UUPR telah memberikan arahan cukup detail yg terkait dengan ideologi
popular dunia, yakni proteksi lingkungan, sampai2 keluar angka 30%...
8. Yg perlu ditambahkan mungkin penjabaran aspek Keadilan Sosial dan Kemakmuran
Rakyat yg Sebesar2nya yg seperti apa yg bisa dipenuhi melalui penataan ruang?
Bagaimana kesenjangan antar wilayah bisa direduksi? Kalau untuk masalah
lingkungan bisa mencantumkan angka 30%, tentu masalah keadilan sosial dan
kesenjangan antar wilayah dapat dijabarkan dengan lebih detil dlm UUPR. Lebih
dari sekedar mencantumkan di "Menimbang" point "a" dan "c" dan menyebutkan
secara umum2 di Pasal 2, Pasal 7, Pasal 19 c... Kalau hal ini tidak didetailkan
dlm UUPR, maka planners penyusun dan pengambil keputusan akan tetap menyusun
RTRW dan produk penataan ruang lainnya dlm bentuk yg free ideologi, yg tentunya
beresiko politik sangat rendah...
9. Penutup. Menurut hemat saya, sebenarnya Indonesia tidaklah asing dengan
penataan ruang yang mempertimbangkan ethics dan ideologi keadilan sosial..
KAPET dan Kawasan Tertinggal adalah bentuk dari intervensi menuju reduksi
kesenjangan antar wilayah... Kegagalan KAPET (kalau dikatakan gagal) bukanlah
berarti kesalahan pada raison d'etre dari KAPET, mungkin saja metode pemilihan
dan pelaksanaannya yg kurang tepat atau kurang biaya atau setengah2...
salam,
Eko.