Mas Eko BK ysh,
 
Pertanyaan anda berat betul..... jadi maapin nanggapinnya ngawur2 dikit ..... 
dan biasa..... formatnya ya rada panjang2 dikit gitu mas ...hehe..
 
Pertama .... apa yang anda tanyakan saya kira bukanlah masalah regulasi 
penataan ruang atau  atau masalah art atau  enjinering ruang..... tetapi sudah 
masuk ranah “politik perencanaan ruang”........ sesuatu yang diinget-inget 
betul oleh Bu Reny sebagai katanya  sedikitpun  belum pernah diajarkan 
disekolahan planningnya beliau  di Indonesia ...... dan yang namanya ‘kebebasan 
politik”pun  juga kita tahu baru “belajar  lahir”nya sesudah 1998............ 
 
Lahirnya UUPR26/2007 tentu tak terlepas dari sejarah UU24/ 1992......
Dan kita tahu....... UUPR24/1992 tak sekedar dibuat dimasa pemerintahan 
otoritarian...... tapi juga dibuat dimasa proporsi penduduk urban kita juga 
belum dominan...... alias kehidupan dan pendapat agrarian serta rural masih 
sangat dominan dan wacana urban serta industri dalam beberapa sisinya masih 
dianggap utopis... dan dimusuhin tak hanya oleh masyarakat pertanian ... tapi 
juga oleh masyarakat ilmu sosial lainnya..... 
Lalu nampaknya ada pula sementara  ‘paham’ kala itu  bahwa yang namanya  
“mlanning itu ya seputar  fisik,  bikin site plan atau zoning dan semacamnya 
serta warna bang-jo dan kuning itu ”..... dan ekonomi itu urusannya menko 
perekonomian.... dan sosial itu urusan menko kesra ..... ekologi itu urusannya 
menKLH........
 
Lalu UUPR itu juga dibuat  pula  pada masa  pemahaman/ implementasi idealisme 
eklektika  teori perencanaan ruang disekolah  dan praktek dibirokrasi adalah 2 
kenyataan yang jauh berbeda selain bahwa sejak dari dari sononya sebelum 
dibirokrasi..... eklektika itu hanya sunnah saja (dikerjakan boleh, dikit 
boleh, banyak boleh, nggak juga gak papa)  ....... selain last but not least  
UUPR  dibuat dikala sistem demokratisasi perencanaan ruang kita juga belum 
mateng-mateng amat (belum memadai transparansi pembagian kekuasaannya antara 
legislatif dan eksekutif  ...... alias nyaris belum dalam suasana yang 
demokratis dan transparan  betul dimata rakyat (semalam 1 anggota Komisi V DPR 
ditangkap lagi oleh KPK  dimoney changer waktu nukar uang 60.000 dolar...untuk 
urusan suap oleh Ditjen Perhubungan Laut diduga berkait urusan beli 46 kapal 
patroli).........
 
Betul bahwa legislatif (DPR) punya Komisi V..... dan Komisi V juga punya 
penasehat PR..... untuk mengontrol  kerja eksekutif dibidang PR (BKTRN, DJPR, 
dsb...) ... tetapi apakah  simplifikasi sistem demokratisasi dibidang PR 
semacam itu sudah boleh dibilang cukup memadai?.......kata saya kok kagak ya... 
alias masih jauh dari memadai.........
 
Sekedar pengalaman :......Ketika  menjelang UUPR 2007 disyahkan dan rakyat 
diberi kesempatan sampaikan masukan ...... selain akhirnya  tak  ada dialog 
sedikitpun  alias masukan tak digubris sedikitpun (mungkin Anggota Dewan yang 
rata2 bukan dari studi keruangan   juga sudah pusing dengan masalah PR, atau 
sudah saling  bersepakat akan cepet2an  meng-oke-kan  saja RUU  dan undangan 
’masukan’  rakyat sekedar  basa-basi, entahlah..  ) ....... 
Baru ditingkat sekretariatnya Komisi V/ Bagian UUPR sajapun... SDM disana juga 
sudah belagu .... alamat surat diamplop untuk 4 orang dari 4 fraksi    kurang 
pas sedikit saja (karena data terakhir berubah)  dan mau dibetulkan pake 
ballpoin juga nggak boleh oleh  mbaknya..... saya disuruh ulang bikin dengan 
amplop baru dan  print yang betul...... alias dari Senayan saya harus balik 
lagi ke Bekasi dan esoknya balik lagi ke Senayan......... 
 
Kalau saat  mau disahkan RUUPR  dan “rakyat disuruh ngasih masukan” saja 
situasinya sudah seperti itu ....... lha kalo hari-hari lain yang biasa  yang 
nggak ada event istimewa nya Penataan Ruang...... lalu gimana nasib suara /  
nasib aduan rakyat untuk urusan PR itu?..... belum lagi saya dengar ... sekedar 
ilustrasi tambahan..... Komisi V yang dari planologi juga hanya 4 orang 
saja......  
 
Bahwa UUPR 26/2007 anda sebut tidak bebas ideologi terbukti dengan munculnya 
angka 30% untuk lingkungan..... itu sekaligus menunjukkan bahwa  bicara 
“politik perencanaan” barulah akan berarti jika terdapat bargaining position 
atau pressure groups yang cukup kuat...... seperti itu ditunjukkan oleh 
kehadiran spatial watch dibidang ekologi yang cukup mantap.......
 
Dan sebaliknya betul kata anda .... bahwa spatial watch dibidang sosial-ekonomi 
ruang nyaris nggak ada ...... maka tak ada bargaining power dan pressure group 
yang berarti dibidang itu ... jadi pemerintah dan DPR gak pusing untuk urusan 
kritik tata ruang........ dan lengganglah UUPR itu dengan santai ...... tanpa 
harus pusing dengan masalah kesenjangan dan pengentasan kemiskinan........ 
 
*           *           *
Dari pertanyaan where do we stand........ mungkin serba sedikit ada juga 
gunanya untuk kita tahu ....... bahwa terdapat demikian banyak platform tempat 
planner atau  pejuang planning berdiri berpijak dan berpihak.......
Setidaknya untuk di Indonesia ..... terdapat setidaknya pihak-pihak seperti (1) 
pemerintah......(2) asosiasi profesi......(3) universitas.....(4) swasta.... 
dan (5) masyarakat....... yang masing-masing bisa saja ‘terbelah’ lagi  
platformnya ..... menjadi silent majority... active minority ...... atau jadi 
kaum ambivalensi .... 
Jadi setidaknya disini sudah terdapat tak kurang dari 10 atau 15 platform yang 
bisa serba berbeda  satu sama lain pendapat dan kepentingannya ..... dan...... 
there... at such many various platforms... we do our respective different  
stand ..........
Dari sisi lain ..... mereka yang study abroad dengan  ongkos dari pemerintah 
saja ... pulangnya juga masih saja ada (untuk tak bilang banyak)  yang tega 
mengkomersialkan ilmunya dengan harga mati ..... lalu apalagi yang berangkat 
dengan modal sendiri (walau yang terakhir ini juga tak semuanya pasti extra 
komersial)  .....bgmn  urusan  ingin  ‘balik modal’  lalu gak menjadi concern 
utama........ . lalu ini hubungannya  dengan pertanyaan anda ......bagaimana 
etika spatial planning itu masih bisa menjadi concern utama yang 
kuat?..........  
 
Terakhir ..... pada situasi demokratisasi perencanaan ruang yang tak 
jelas......maksud saya  terlalu kelewat sederhana dan ‘masih kurang transparan’ 
sistem cara mengontrol eksekutif yang ada .... atau tak jelas kadar mutu dan 
sistem  kontrol  oleh legislatif pada eksekutif (mengingat kini banyak dibentuk 
Komisi Nasional Independen untuk mengontrol berbagai sisi bidang tugas 
eksekutif.. atau contohnya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh/ sebelum Hendarman 
malah mengundang dibentuknya Komisi Kejaksaan...  ) ........ lalu ditengah 
angka pengangguran10 jutaTK  tak seberapa jelas pula nasib masa depan student 
sekolah perencanaan  mau kerja dimana selain  terpikir mengabdi dan 
bermarketing pada pemerintah saja (biar bisa dapet gaji dan pensiun tetap 
seumur hidup sambil santai-santai  sampai maka ganti mempertanyakan masalah 
‘definisi kemiskinan’ itu apa... karena hari-harinya tak kenal kemiskinan) 
........dan bagi para pemula gajinya cukup atau
 enggak  juga nggak tahu...... mana belajarnya waktu disekolah  juga sudah 
berat karena  kalau mau jadi planner yang wise  katanya belajarnya harus 
eklektik alias pasti mabok.......  Saya kira tak  akan banyak yang mau cari  
repot  ... ngapain bicara tentang politik perencanaan segala....... wong aturan 
demokratisasinya saja nggak jelas gitu ..... Komisi Nasional  Independen 
Perencanaan Ruang juga nggak ada......... seperti kalo misalnya berangkat dari 
rakyat........ rutenya membicarakan “kebijakan perencanaan” itu terus 
gimana?......nggak jelas  juga di DPRnya.............
Buat orang di pemerintah sendiri (silent majority whereas  most of the planners 
do standing)..... jangan-jangan bicara  ‘politik perencanaan’ itu sendiri  juga 
namanya sudah nyari bahaya... paling apes harus perang pendapat dengan sesama 
planner....lha ngapain katanya...hehe.. 
 
Salam,
aby


--- On Sun, 6/29/08, Eko Budi KURNIAWAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Eko Budi KURNIAWAN <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [referensi] Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial Planning
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Sunday, June 29, 2008, 2:17 PM











 
Rekan2 ysh.,
 
1. Menjadi pertanyaan saya: Apakah Penataan Ruang kita itu netral dari 
ideologi? Kalau netral, mengapa? Kalau tidak netral, juga mengapa? Selanjutnya, 
pentingkah untuk memastikan dan menjabarkan bahwa Penataan Ruang itu netral/ 
tidak netral dalam UU, khususnya UUPR?
 
2. Saya coba berangkat dari definisi Spatial Planning yg saya temukan di kamus 
Urbanisme dan Perencanaan Prancis:
"Spatial Planning (aménagement du territoire) is the action and the practice 
(rather than science, technique, or art) of arranging with order, across space 
of a country and in a prospective vision, people and their activities, 
infrastructure and communication tools that they can use, in strategically 
taking into account natural, human, and economic constraints"
Mengapa saya tidak mengacu pada definisi Penataan Ruang dlm UUPR? Karena saya 
merasa definisi tsb belum mampu menggambarkan secara utuh apa itu spatial 
planning (dgn asumsi spatial planning = penataan ruang)..
 
3. Kita asumsikan bahwa definisi tsb dapat kita gunakan. Dikatakan bahwa 
Spatial Planning lebih pada action dan practice dari pada science, 
technique and art. Dan action/practice tidaklah netral dari ideological 
assaults... Hal tsb menjadi premis mengapa spatial planning/ penataan ruang 
tidak bisa terlepas dari ideologi2 yg dianut oleh republik ini. 
 
4. Benarkah terdapat kesan bahwa Penataan Ruang itu sifatnya netral? Bahwa 
penataan ruang tidak perlu berurusan dengan ideologi yg concern thd reduksi 
kesenjangan antar wilayah dan reduksi kemiskinan? Ok lah kita andaikan bahwa 
spatial planning itu sebentuk science or art. Apakah Planning sebagai science 
itu netral dari ethics seperti natural science? Benarkah science itu netral 
dari ethics dan bebas dari ideologi? bukankah mengatakan bahwa science itu 
netral dari ethics dan bebas dari ideologi adalah sebentuk klaim ideologi juga 
(David Harvey, Population, resources and the ideology of science, 1974)?
 
5. Apakah scholars Indonesia di bidang ini lebih menyukai sebagai "bourgeois 
social scientists" yg ingin menjaga kenetralan ilmu Planning dari sebentuk 
ideologi? Atau percaya bahwa Planning sebagai ilmu pun tidak dapat lepas dari 
ideologi dan ethics? Tentu ini pilihan masing2 individu...tetapi dalam konteks 
Spatial Planning sebagai action and practice, certainly we must answer the 
question: "where do we stand?" Apakah Planners di Indonesia lebih menyukai 
spatial planning yg free dari ideologi dan ethics? RTRW hanyalah mengatur 
pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan penggunaan lahan yg warnanya merah kuning 
hijau... Bahwa property market yg diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar 
dgn sedikit diregulasi akhirnya meng-exclude sebagian kelas sosial di 
masyarakat thd akses ke pasar tsb tidak dipedulikan. .. bahwa kesenjangan antar 
wilayah, spatial related ethnic inequality, spatial related poverty, dsb bukan 
urusan spatial planning..atau sebaliknya, bahwa
 kita merasa Spatial Planning tidaklah free dari ideologi dan ethics?
 
6. Ini bukan sekedar school of thought yg berbeda. Namun perlu ditetapkan oleh 
penentu kebijakan. Dan Planners lah yg memiliki kapasitas memberikan masukan 
pada penentu kebijakan nasional. Karena tidak mungkin ada 2 tipe Penataan Ruang 
yg berbeda di Indonesia. Karenanya Planners perlu untuk sepakat terlebih 
dahulu, where do they stand?...
 
7. Peran UUPR sangat penting. UUPR lah yg menjadi guidance bagi seluruh 
stakeholders terkait melaksanakan jenis penataan ruang yg dipilih. UUPR 26/2007 
sebenarnya telah mengisyaratkan bahwa Penataan Ruang Indonesia tidak bebas dari 
ideologi, yakni ideologi negara yg tercantum dalam dasar negara dan konstitusi. 
Bahkan UUPR telah memberikan arahan cukup detail yg terkait dengan ideologi 
popular dunia, yakni proteksi lingkungan, sampai2 keluar angka 30%...
 
8. Yg perlu ditambahkan mungkin penjabaran aspek Keadilan Sosial dan Kemakmuran 
Rakyat yg Sebesar2nya yg seperti apa yg bisa dipenuhi melalui penataan ruang? 
Bagaimana kesenjangan antar wilayah bisa direduksi? Kalau untuk masalah 
lingkungan bisa mencantumkan angka 30%, tentu masalah keadilan sosial dan 
kesenjangan antar wilayah dapat dijabarkan dengan lebih detil dlm UUPR. Lebih 
dari sekedar mencantumkan di "Menimbang" point "a" dan "c" dan menyebutkan 
secara umum2 di Pasal 2, Pasal 7, Pasal 19 c... Kalau hal ini tidak didetailkan 
dlm UUPR, maka planners penyusun dan pengambil keputusan akan tetap menyusun 
RTRW dan produk penataan ruang lainnya dlm bentuk yg free ideologi, yg tentunya 
beresiko politik sangat rendah...
 
9. Penutup. Menurut hemat saya, sebenarnya Indonesia tidaklah asing dengan 
penataan ruang yang mempertimbangkan ethics dan ideologi keadilan sosial.. 
KAPET dan Kawasan Tertinggal adalah bentuk dari intervensi menuju reduksi 
kesenjangan antar wilayah... Kegagalan KAPET (kalau dikatakan gagal) bukanlah 
berarti kesalahan pada raison d'etre dari KAPET, mungkin saja metode pemilihan 
dan pelaksanaannya yg kurang tepat atau kurang biaya atau setengah2... 
 
salam,
 
Eko.
 
 
 
 














      

Kirim email ke