Sebuah rencana dan design rumah, sungguh sangat jelas proses, produk dan pelaksanaannya. Kenapa? Karena dipesan oleh yang punya rumah disesuaikan dengan selera, keuangan, jumlah anggota keluarga, waktu, lingkungan sekitar dan cara pandang pemilik terhadap 'konsep rumah'. Ini yang oleh arsitek diramu dengan berbagai pendekatan dan model arsitektural, maka jadilah sebuah "rumah".
Rencana tata ruang milik siapa? Sehingga sang pemilik dapat mendefinisikan seleranya, menyesuaikan dana yang dimilikinya, menyesuaikan dengan jumlah "anggota keluarganya", dan dapat mengimplementasikan rencana yang sudah disusun. Sejauh ini pemilik RTR baru hanya pemerintah/Pemda, dimana semua "proyek" perencanaan tata ruang ada. Jadilah selera yang terwakili adalah selera orangnya pemerintah, dan ini macam-macam seleranya. Contoh selera : Walikota Padang punya selera membangun Padang Bay City, sebuah kawasan komersial baru dengan mereklamasi pantai padang. Ini direncanakan ditengah potensi tsunami pantai padang, masih banyak lahan darat lain yang belum diapa2kan, tidak adanya perkembangan ekonomi yang signifikan yang perlu ditampung dalam sebuah kawasan komersial sekelas Padang Bay City, belum lagi dampak lingkungan akibat reklamasi, but ini adalah selera.......Tapi itu kalo yang merasa memang memiliki RTR. Banyak juga yang tidak merasa memiliki, kata Bappeda milik PU, kata PU milik DTK, terus muter2. Nah kalo nanti terjadi bencana seperti banjir, longsor dll, baru RTR dicacimaki. Suatu ketika saya diskusi dengan salah satu teman lulusan PL yang bekerja di Bappeda di salah satu kabupaten di Sumatera Barat, saya tanyakan bagaimana mereka mengelola dan merencanakan ruang, jawabannya dima tumbuah situ disiang (dimana muncul masalah disitu baru dicarikan jalan keluarnya)!!!! Bu Cut Safana sudah sampaikan RTR milik kita semua. Tapi bagaimana keterwakilan kita semua tersebut dalam penyusunan Rencana Tata Ruang ini. Macam mana nak merumuskannya? Mudah2an tidak terlalu pesimistis ya....milister semua ----- Original Message ---- From: Harya Setyaka <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 25, 2008 12:04:54 PM Subject: Re: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota Mungkin yg perlu dikembangkan adalah demokrasi dan keberadilan dalam penataan ruang... kalau planner-nya plat merah kabeh... (termasuk konsultan-nya. .. sebagai expert for hire-nya birokrat keruangan), ya tentunya nilai-2 demokrasi pun ter-kompromi. . masalahnya.. . adalah... kalau planner-nya melakukan advokasi atas nama the so-called rakyat... berapa 'billing rate... dan invoicing ke siapa?? in other words... siapa yg mau membayar 'penegak demokrasi' (baik di urusan tata ruang, maupun tata lainnya). kalau buat 'pengaman kebijakan bouw-heer' sih lumayan rate-nya.. salam, -K- 2008/6/25 Risfan M <[EMAIL PROTECTED] com>: Pak Aby dan rekan-rekan ysh, Maafkan saya ingin menggoda Pak Aby lagi. Kelihatannya penataan ruang memang cenderung diartikan 'steril' dari masalah kehidupan masyarakat yang secara sosial ekonomi, budaya adalah majemuk, dan 'steril' dari adanya problema pembangunan, realita kelembagaan. Dan, seolah anggaran pemerintah itu un-limited. Sengaja atau tidak perencana menganalogkan diri seperti seorang arsitek yang merancang rumah 'orang kaya' di tanah yang luas, sehingga tantangan hanya soal teknis enjinering dan imajinasi kreativitas seni. Mungkin karena itu pak Aby (?) pakai istilah "paradigma". Sejauh menyangkut "non-budidaya" mungkin betul, aspeknya sangat enjinering. Tapi pada kawasan budi daya, dari segi enjinering lebih longgar (variabel alam tidak masalah), soalnya justru kebutuhan ruang berdasar "siapa" yang akan menghuni, kegiatan apa yang mungkin tumbuh, "lokasi-alokasi" dan hubungan antar fungsi bukan? Kan biasanya ngitung/proyeksi kebutuhan ruang berdasar jumlah penduduk dan strukturnya, dan kegiatannya. Tapi struktur penduduk dan kegiatan menurut apa? Strata sosial ekonomi? lapangan kerja? latar budaya? Kembali soal paradigma, nampaknya ada kecenderungan pula untuk "menghindari" istilah strata sosial, etnik, dst. "Tabu" karena mengundang SARA? Memang tidak perlu membahas sejauh itu. Tapi bandingkan dengan arsitek juga biasa bicara arsitektur Minang, Jawa, Bali, Toraja, Batak. Tidak soal kan? Dulu sekolah perencanaan juga belajar arsitektur dan antropologi. Juga dikenalkan dengan Thomas Karsten yang dalam penataan ruang perkotaan selalu concern dengan realita sosial. Di sekolah juga biasa membahas tipikal urban design yang terdiri dari "alun-alun dikelilingi pendopo kepala daerah, masjid, lalu pertokoan Cina (dan Pecinan), penjual di tenda-tenda, kampung Arab, kompleks pribumi berstatus sosial tinggi, kampung pribumi kebanyakan." Bukankah ini adalah kenyataan yang perlu ditanggapi perencana, agar relevan dengan situasi nyata. Hal lain adalah aspek kelembagaan, yang kadang disebut "cuma urusan kebijakan". Ternyata dalam kenyataan kok lebih menentukan. Misalnya UUPR nyatanya bukanlah UU Pokok (di atas UU sektoral), instansi pengampu PR juga cuma satu-dua dari banyak instansi yang kewenangannya setara, bagi Pemda urusan PR merupakan satu dari belasan urusan Pemda lainnya sesuai UU32/2004. Itu semua adalah kenyataan yang bukan untuk disesali. Tapi realita bahwa 'perjuangan' memang tidak berhenti hanya sampai "menyusun rencana", tapi bagaimana memperjuangkannya (mengawal, mengadvokasi) hingga rencana yang dibuat menjadi acuan yang efektif. Dan, ini sesuai dengan amanat UUPR yang juga mengatur aspek pelaksanaan/ penerapan, pengelolaan pemanfaatan dan pengendalian, yang juga melibatkan masyarakat. Kita tidak bisa terus menerus dalam paradigma "perencana sudah benar", hanya eksekutif atau pemerintah daerahnya yang salah tidak mau menerapkan rencana, dan pembangun (swasta) yang serakah, dan orang miskin yang liar. Dalam proses, apakah tidak perlu dilakukan evaluasi: mengapa pemda sulit menerapkan? mengapa pembangun berebut memadati kawasan tertentu? mengapa PKL selalu harus 'melanggar'? Dengan demikian berlaku sistem check-and-balance, ada continues process improvement, menuju yang lebih baik, lebih punya pijakan empirik, lebih efektif diterapkan dan menjawab masalah riil masyarakat (kota, daerah). Apakah saya ngarang? Kayaknya tidak. Yang saya lakukan hanya membuka kembali bahan-bahan kuliah dulu yang memang mengajarkan pengantar arsitektur dan ilmu sosial (anthropologi) , involusi pertanian, proses urbanisasi dan mobilitas penduduk, ekonomi perkotaan dan wilayah, kelambagaan pembangunan, dst. di samping ilmu dan rekayasa 'ke-bumi-an'nya (geologi, geografi, geodesi) tentu. Dan membaca ulang UUPR (terutama dari sisi pelaksanaan, pengelolaan pemanfaatan, dan pengendaliannya) . Serta mengamati "what the planner do" sehari-hari. Salam, Risfan Munir --- On Sun, 6/22/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota To: [EMAIL PROTECTED] ps.com, [EMAIL PROTECTED] ps.com Date: Sunday, June 22, 2008, 1:28 AM Ibu Cut Safana yang saya hormati, ".....Boleh ikut urun rembuk kan ?.....". Wah ini adalah pertanyaan dari seorang pejabat otoritas keruangan yang sangat rendah hati....... Padahal beliau adalah jauh lebih berkompeten untuk bicara tata ruang jauh lebih daripada saya yang hanya sebatas rakyat biasa saja tanpa otoritas apa-apa ini........ yang kebetulan saja dapat memanfaatkan corong bicara melalui mimbar teknologi milis yang praktis dan sangat egaliter ini ........ Saya pelajari sepertinya sangat banyak sekali pandangan ibu Cut yang saya sepakati... dan alangkah senangnya hati rakyat ... seandainya ini adalah juga sekaligus pandangan atau sikap resmi dari otoritas keruangan kita....... Salam hormat saya untuk ibu, aby "cut safana" <[EMAIL PROTECTED] ......... ..> wrote : Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja.. Sehingga 'tata ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti yg satu lebih sempin dari yang lain. Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat` termasuk semua aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu diatur terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada perencanaan pembangunan (dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt diimplementasikan. Mau utk mendukung marginal atau kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya ' terlebih dahulu.. BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH ?NYAMANKAH ?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA JAWAB. SALAM PERSAHABATAN, cut safana ----- Original Message ---- From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota Pak B. Hermawan dan milisters ysh, Trims atas ' timbrungan'nya… . Tapi walau bapak maunya hanya 'nimbrung dikit'… kelihatannya jawabannya tidak bisa 'dikit juga pak... hehe… Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian "rencana tata ruang" menjadi pengertian yang dulu yang lebih luas … bahwa "perencanaan" atau "perencanaan ruang" itu adalah "perencanaan wilayah dan kota secara nasional" atau lebih luas lagi adalah "perencanaan pembangunan" atau "perencanaan pembangunan nasional" (wah jadi inget… sepertinya kalo tak salah pak Risfan pernah mengeluhkan juga hal ini… bahwa 'perencanaan' kok seperti dipersempit maknanya sebagai 'tata ruang' yang ketika itu saya anggap sama saja pengertiannya… dan sekarang baru saya lihat 'kebenarannya'… dan saya baru berasa juga dampaknya)……. Maka sepertinya dengan itu (perencanaan pembangunan nasional) kita bisa lebih mudah, lebih luwes, lebih 'peka' dan 'lebih tanggap' serta 'lebih tangkas' dalam menangkap dan menjawab atau memaknai prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak dari bangsa ini …dilihat dari sisi strategi penataan atau enjinering ruang …… Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan …… pengertian "tataruang" sepertinya maaf…menjadi 'lebih sempit'…. Dan saya malah memaknainya menjadi bisa 'lebih santai'… bisa 'lebih terbatas'…. Dan malah maaf…seolah bisa 'cuci tangan' dan 'terlepas' dari hiruk-pikuk atau hangatnya dinamika pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran produk-produk "legal regulatorik normatif" pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang sepertinya banyak lebih cocok untuk diterapkan di"kawasan maju"…. Dan amat kurang dalam hal "langkah strategis" atau "langkah taktis proaktif" dalam menjawab 'tantangan problematika mendesak dari pembangunan' seperti perlunya diterapkan strategi enjinering keruangan bagi "pemerataan pebangunan"… yang maknanya seharusnya adalah "penggalakan pembangunan kawasan tertinggal"… sekaligus dalam kerangka kaitan dengan (a) perluasan kesempatan kerja nasional.... (b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan perekonomian wilayah……. (c) redistribusi kepadatan penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal dengan SDM unggulan…... (c) redistribusi sistem persebaran kota-kota secara nasional ….termasuk diantaranya…. (d) bagaimana merancang enjinering keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti " pengembangan ruang bagi simiskin dikota" ….serta (e) berbagai langkah strategis enjinering ruang lainnya yang mendesak………. Kalau sekarang ini kita lihat dan 'cari' dideretan produk jadi hukum / legal keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK … mungkin saja tidak akan pernah 'ketemu dan 'nampak' misi-misi keruangan strategis seperti tentang "alokasi ruang untuk the poor" itu….. karena produk legal yang ada seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak pemikiran "penataan ruang secara normatif dan anggun"… dan bukan berangkat dari titik tolak "menjawab problematika mendesak dari pembangunan bangsa"……… Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin merealisasikan seperti yang bapak minta …"agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata ruang"……. Barangkali saja paradigma "penataan ruang" itu sendiri perlu ditinjau ulang ……. Seperti tentang 'perlu atau nggak'… ia kembali disatukan dengan misi dan visi "perencanaan pembangunan nasional" ….. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan visi dari penataan ruang itu…… termasuk diantaranya mungkin DJPR akan menjadi lebih banyak merancang "produk-produk enjinering keruangan taktis dan strategis " (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan produk payung hukumnya)…… yang itu akan lebih langsung dalam menjawab problematika pembangunan yang mendesak…… seperti perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan… atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh modifikasi2 reformasi didalamnya.. ....... Bahwa wacana "penataan ruang" menjadi semakin tersisih dan hilang dari media baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk penataan ruang itu yang mungkin agak-agak lebih 'fisik' dan agak '"jauh" dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu jauh dari menjawab "problematika mendesak dari pembangunan bangsa ini" …. Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja" serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar semacam mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap …. "penataan ruang" lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas…….. tak lebih dari sekedar 'anak bawang' (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya pembangunan nasional …. Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang permainan …. tetapi samasekali ia tidak diperhitungkan akan menyumbang atau mengubah score pertandingan antara "tantangan" dan "jawaban" (problematika) pembangunan nasional………. Sementara demikian dan salam, aby Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich atau the poor -- Harya Setyaka Duren Tiga Selatan 89 Jakarta Selatan 12760 Cell : +62 815 607 0927 T/F : +62 21 7997039 INDONESIA
