Pak Aby ysh, Saya mencoba menanggapi secara pendek saja beberapa hal :
Bila bapak menyampaikan konsep aspek 'perluasan kesempatan kerja', maka sebenarnya kita telah beralih kepada `teori dinamik' dari kemiskinan. Kalau sempat dapat dilihat ulasan saya dahulu kala <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/345> . Dari kasus Perancis, terbukti bila `kemiskinan' seharusnya menjadi substansi RTR, termasuk RTRWN; namun tunggu dulu kalau mau masuk platform UUPR. Kegusaran Pak Eko yang saya tangkap: kekhawatiran bila kebijakan-kebijakan di bawah UU sampai Perda akan terlalu kaku dan cenderung steril terhadap isu-isu faktual; dan sepertinya mulai terbukti. Salam. -ekadj --- In [email protected], hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Datuk Ekadj dan milisters semuanya ysh, > Saya kira awalnya adalah diskusi seputar menyangkut masalah "legal urban space also for the poor/ the low income".......... dimana dari situ lalu kita mendiskusikan tentang "isinya UUPR" ..... > Lalu beberapa dari kita menginginkan .. baik ia sudah secara eksplisit tercakup dalam UUPR atau belum ........ agar praktek atau strategi "penataan ruang" dapat menjangkau juga masalah bangsa yang mendesak saat ini... ialah "perluasan kesempatan kerja" .....(dan kelatahan istilah) "penanggulangan kemiskinan"........... > > Masalahnya ... sering kali dinegeri kita..... kata atau istilah "perluasan kesempatan kerja"... "pengangguran".... "kemiskinan" ...dan "penanggulangan kemiskinan" atau "pengentasan kemiskinan" sangat sering sekali (salah) kaprah/latah diucapkan.... sebagai semacam suatu "koloni"..... atau "gerombolan" kata-kata yang saling berpautan.... yang sering sulit untuk diucapkan saling terpisah satu sama lain........... > Saya sendiri sih saya kira tanpa sadar bukan tak mungkin sering latah juga mengucapkan kata "perluasan kesempatan kerja"... sambil langsung saya sambung juga dengan "penanggulangan kemiskinan"...... dimana kalau pada posting 24 Juni 2008 pak Wawo sempat sewot dengan istilah "mengentaskan kemiskinan"....... saya ingin katakan juga bahwa pada sekitar 1993 dulu .. ketika masa-masa awal suharto mengemukakan istilah "pengentasan kemiskinan" juga ....... saya ketika itu sempat sewot juga pada istilah yang dikemukakan suharto itu ....... > > Alasan saya mungkin terlampau naif ....... ialah "mentang-mentang dinastinya sudah kaya tujuh turunan"........ lalu ia ingin "mengentaskan kemiskinan" dari bangsa ini...... suatu pernyataan yang saya kira memang tidak seharusnya seperti itu ...... sebab itu lalu seperti mensegregasikan bangsa ini menjadi 2 bagian secara tegas tapi kurang etis ... ialah kaya dan miskin..... walau kenyataannya memang seperti itu ...... tetapi yang menyakitkan adalah masalahnya ..... tidak semua yang kaya dan "kaya raya" adalah karena " hasil kerja keras serta hasil putar otak secara fair"......... > > Maka itu ...apa yang "lebih netral" atau "lebih baku" saya kira adalah istilah tentang "perluasan kesempatan kerja" .....terutama dikaitkan dengan tingginya angka pengangguran....... atau boleh juga disamping itu dapat diterima juga istilah seperti "meningkatkan GNP".... walau harus ditegaskan ..... bahwa yang "meningkat tajam " janganlah lalu hanya pendapatan dari mereka yang sudah kaya ..... sementara itu lalu yang masih miskin masih tetap saja tinggal miskin ...... tetapi utamanya harus diupayakan agar peningkatan GNP itu juga menyangkut sebanyak-banyak peningkatan pendapat masyarakat low-income......... > > Bahwa planologi adalah sekolah teknik .... dan saya kira bukan termasuk kelompok ilmu ilmu sosial...... maka memang sangat baik kalau anda masih sempat menelisik tentang masalah `kemiskinan' ..... tapi saya kira memang masyarakat planologi tidak usahlah ikut tenggelam terlalu dalam pada discourse (lagi ogah bilang `wacana'.... lagian biar keren, dan biar pak Wawo sebel) tentang kemiskinan....... dan saya kira tak usahlah kita buang2 banyak energi untuk itu..... dan lebih baik segera sajalah kita nanti setelah ini lebih intensip mendiskusikan tentang "perluasan kesempatan kerja"...... mengingat angka pengangguran 10% (10-11 juta TK dari total sekitar 103 juta tenaga kerja) itu terlampau tinggi... dimana angka `normal'nya pengangguran katanya 4%......... > > Karena itu kalau mas Eko misalnya dalam postingnya 23 Juni 2008 tentang Perancis beliau mengatakan tentang : > "......spatial planning dapat digunakan untuk mengatasi masalah kesenjangan wilayah (bahkan di Prancis ini adalah tujuan dari spatial planning itu sendiri) dan juga mengurangi kemiskinan......". > > Dan beliau masih menambahkan juga bahwa > "......Penciptaan lapangan kerja di daerah (di Perancis) adalah salah satu bentuk usaha pengurangan kemiskinan.....".. > > Saya memang khawatir ......untuk adik2 mahasiswa yang baru mulai belajar planologi atau studi pembangunan .....jangan-jangan istilah "mengurangi kemiskinan" tidak sekedar diartikan sebagai "perluasan kesempatan kerja".... atau "yang nganggur biar jadi kerja".... atau "yang kerja dengan upah rendah agar meningkat rate upahnya"..........tapi saya khawatir .... itu bisa menjadi suatu "tanda tanya baru" ....... ialah apakah "mengurangi kemiskinan" itu bisa diartikan sebagai "samasekali bukan perluasan kesempatan kerja"....... tetapi apakah tentang bagaimana "membuat lebih banyak orang miskin menjadi kaya"...... sesuatu yang "beda antara keduanya mungkin nggak banyak" .........tetapi jelas ada......... terlebih bila "penanggulangan kemiskinan" diletakkan didepan........ dan "perluasan kesempatan kerja" bisa disebut bisa juga enggak........... > > Contohnya ....... saya terus terang tidak mengerti ........ kalau kepada rakyat dengan rumah kumuh didaerah tertentu lebih diberikan "perbaikan kualitas rumahnya" atau "kualitas lingkungannya"....... sebagai bagian dari "pengentasan kemiskinan" (atau mirip acara teve "bedah rumah"?)......... sementara sistem perekonomian yang menyangkut peningkatan pendapatan rakyat yang rumahnya/ lingkungannya dicakepiin tadi itu malah kurang disentuh.............. > > Dari hukum `demand and supply'.......saya percaya bahwa seperti pada kasus rate upah buruh yang murah di Indonesia ...... `rate upah yang rendah" itu... yang menyebabkan "tidak cukup untuk biaya hidup"...... yang lalu menjadi penyebab juga "situasi kemiskinan"......... saya kira itu lebih disebabkan karena a.l. situasi "angka pengangguran" yang kelewat terlampau tinggi jauh diatas "normal"......... > Dengan situasi itu ...... para employer (termasuk asing) cenderung berpikir bahwa dengan upah yang rendah itu sajapun buruh sudah saling berebut dan sulit memperoleh pekerjaan....... ditambah pula sudah ada beban "high cost economy"... (akibat penyakit kronis pemerintahan yang korup selama itu) ........ mengapa harus menaikkan rate upah?......... > > Kalau situasinya dapat diubah seperti menjadi "hampir semua orang telah bekerja" ..... walau dengan "upah rendah" sekalipun....... tetapi keadaan akan menjadi berbeda bagi para employer ..... > Kala musim Lebaran dimana hampir semua PRT pada pulang kampung ..... rate upah PRT pocokan menjadi lebih mahal.......... > Kala para employer ingin memperluas usaha ..... mereka akan merasakan "semakin sulit mencari tenaga kerja menganggur"...... sehingga satu-satunya cara "mendapatkan pekerja" dengan cara lebih mudah adalah tiada lain perlu harus "mengiming-imingi rate gaji yang lebih tinggi"....... agar pekerja mau "berpindah tempat kerja"..... alias "dibajak"..... > > Maka itu marilah selanjutnya kita tidak sering-sering lupa/ latah berbicara lebih tentang "penanggulangan kemiskinan" ... atau apalagi "pengentasan kemiskinan"... (entar pak Wawo sewot baru tahu rasa situ)..... dan apalagi kalau untuk itu sampai kita lupa menyebutkan hal yang lebih utama dan lebih menjawab persoalan dan tak meletakkannya didepan....... .... ialah tentang "perluasan kesempatan kerja"......... dimana untuk ini kita akan terdorong untuk lebih berbicara lebih fundamental tentang job creation, kewiraswastaan atau self-employment, industri, multiplier effect, industri kecil, sektor formal, sektor informal, migrasi, pasar, konsumen, filialisasi industri.... dsb....dsb...... > > Supaya kita tak nanti lalu tanpa sengaja terbiasa lalu ikut belok ke acara "bedah rumah"...... bagiĀbagi sembako..... bagi2 baju bekas.....mengunjungi panti jompo.... mengajak anak yatim ke Dufan di Ancol... atau sunat massal.... dsb..... dsb/ dan saya bingung....... > > Salam, > Aby > > > > > > > > To: > > kebudayaan @yahoogroups.com > > > From: > > "ekadj06" [EMAIL PROTECTED] > > > Date: > > Monday, July 7, 2008 1:31 PM > > > Subject: > > Re: Kemiskinan Reinterpreted > > > Pak Aby dan Pak Eko ysh, > Saya tertarik dengan 'teori' kemiskinan ini; > bila Pak Aby men-statistik kondisi kemiskinan di Indonesia, > Pak Eko mensistematika kemiskinan, > dan Pak Wawo merenungkan tentang makna kemiskinan. > Saya coba-coba mem-varia[n] si kemiskinannya Pak Eko untuk suatu gambaran yang lebih jelas sbb. > Mungkin perlu dua ukuran dalam hal ini: 'kebutuhan' dan 'kecukupan'. Bila ukuran kebutuhan itu adalah 10, maka nilai lebih dari itu adalah 'kelimpahan' . Dan untuk ukuran kecukupan adalah 7, sehingga interval 3 angka merupakan jarak perjuangan untuk mencapai kebutuhan. > Yang menarik adalah istilah 'subsisten' atau 'self-sufficient', yang bolehlah saya beri angka 5. Dalam posisi ini saya kira ini yang dimaksud Pak Wawo dengan 'kebahagiaan dalam kemiskinan'. Untuk angka di bawah itu, dalam penilaian periode tertentu, dapatlah kita sebutkan sebagai 'fakir'. > Sampai disini, kira-kira dimanakah definisi kemiskinan mulai terpakai, apakah pada angka 5, 7, atau 10 ke bawah? > Ketika resesi melanda masyarakat, saya kira terjadi gelombang besar penurunan kualitas kemiskinan; seperti misalnya masyarakat dalam posisi 7 menjadi 5, atau 5 menjadi 3. Dulu di Amerika sebagaimana dikisahkan Pak Wawo diluncurkan program TVA yang mahal, untuk memberdayakan pengangguran. Saya kira hal yang sama ketika Orde Baru mulai membangun Jatiluhur. Namun pada resesi 1996 yang lalu, saya kira WB membentangkan kriteria social safety net, sepertinya adalah mencegah masyarakat posisi 5 menjadi turun lebih ke bawah. Sasarannya adalah masyarakat perkotaan (:industri) dan sebagian desa (kut); programnya seperti memberikan subsidi makan siang di warteg. > Namun menarik melihat transformasi dana kompensasi bbm beberapa tahun terakhir ini, bila dulu subsidi pada sektor kecil dan 'infrastruktur' ; dan terakhir ini disasarkan pada 'rumah tangga'. Namun saya kira kita telah kehilangan 'alat ukur' untuk menilai kemiskinan ini. > Mungkin perlawanannya adalah bila subyek kemiskinan itu adalah individu/rumah tangga; beberapa dari sistem budaya kita lebih mengenal ukuran 'keluarga (besar)' dengan melekatkan kekayaan kolektif. Sepahit apapun kehidupan mereka masih bisa merayakan 'pesta' pada momen tertentu. Dan masyarakat itu merasa kaya, cukup, atau bahagia. > Yang menarik adalah ukuran 'infrastruktur' , berarti suatu kaidah ketataruangan yang perlu didefinisikan tersendiri secara ekonomi. Sehingga hal ini perlu dirumuskan dalam suatu 'standar pelayanan minimal' (spm); yang nilainya seharusnya tidak sama untuk tiap daerah (situasional? aux contrario dengan istilah standar). Makna 'minimal' ini apakah berada di angka 5, 7, atau 10? Kalau angka spm infrastruktur ini dapat ditentukan, sepertinya kita akan menemukan alat ukur baru dalam menilai kemiskinan. > Karena spm infrastruktur itu seharusnya situasional (n/p/k/k), maka sebenarnya dapat dirumuskan dan dicantumkan dalam RTR. > Mungkin pertanyaan yang paling mendasar adalah, pada angka berapa kita harus jujur 'mengakui' kemiskinan? Kita perlu tafsir baru. > > Salam. > -ekadj > > > > > > > > To: > > [EMAIL PROTECTED] > > > From: > > "Hannie Waworoentoe" [EMAIL PROTECTED] > > > Date: > > Mon, 23 Jun 2008 18:29:39 -0700 (PDT) > > > Subject: > > Re: alokasi ruang utk low income: sesuai UUPR? > > Eko, saya telah mengikuti dengan seksama komentar Eko terhadap rekan Risfan dan Aunur dan sekarang saya ingin menanggapi Eko namun dengan nada yang agak berbeda dari tanggapan nostalgi saya pada rekan Reny. Tapi saya tidak dapat mengelak nada yang rada pessimis dan mungkin agak kritis dan tajam, tapi Eko pasti dapat menerimanya hal mana merupakan privilige saya sebagai rekan yang kebetulan lebih tua. ............. > ............................... > > Akhirnya saya masih menunggu tanggapan Eko dan juga Risfan terhadap diktum saya yang tegas menantang kebijakan 'mengentaskan kemiskinan' since you are approaching the problem of poverty from the wrong end. > Saya duga ke miskinan itu bukan suatu dosa, > mungkin orang miskin itu yang relatip paling tidak berdosa, dan sekaligus juga secara relatip kurang merusak lingkungan, > yang jelas lebih berdosa adalah industri besar dan juga kapital besar (menurut Marx) , > yang jelas juga lebih berdosa adalah para korruptor yang jelas juga lebih kaya bukan. > Nah apakah kita ingin jadikan orang miskin itu kaya, well I do not see any logic in it, > saya setuju untuk membahagiakan mereka yang menderita, tapi barangkali banyak orang miskin itu sudah lebih bahagia dari orang kaya. > Saya juga berani mengatakan bahwa orang miskin barangkali jauh lebih kreatip dari orang kaya, walaupun mungkin dia tidak punya laptop tapi hanya otak yang jernih. > Saya juga berani mengatakan bahwa orang miskin relatip lebih pandai untuk membersihkan sampah dan relatip juga kurang menggunakan bahan pembungkus industrial. > Eko mengapa kalian tidak menganalisa maslah ini secara lebih fundamental. Daripada nulis di milis melulu. > > OK boleh kan saya kadang-kadang jadi kasar. > Pak Wawo. > > > > > > > > > To: > > [EMAIL PROTECTED] > > > From: > > "Eko Budi KURNIAWAN" [EMAIL PROTECTED] > > > Date: > > Tue, 24 Jun 2008 14:51:02 -0700 (PDT) > > > Subject: > > Re: alokasi ruang utk low income: sesuai UUPR? > > > Pak Wawo, Pak Aunur, Pak Risfan, Pak Aby, Pak Abimanyu, Kang Benny, dan rekan2 yg saya muliakan... > Pak Aunur dan Pak Abimanyu, saya melihat adanya kekurangan2 dlm UUPR sebagai hal yg sangat wajar, bukan salah planners, eksekutif maupun legislatif. Kalau saya ambil contoh Prancis (maaf kalau contohnya dr Prancis terus karena tahunya ya cuma itu ) apa yg disebut sebagai droit de l'urbanisme dan code de l'urbanisme merupakan kumpulan dari banyak Loi (UU) yg menyangkut penataan ruang. Jadi Penataan Ruang tidak diatur oleh hanya 1 UU, tapi oleh banyak UU (mungkin Pak Eka atau Pak Dadang bisa membantu mengkoreksi kalau saya salah karena saya bukan orang hukum). Sehingga bila masalah pengurangan kesenjangan wilayah belum dibahas dapat saja dilakukan perbaikan kemudian. Permasalahannya adalah mungkin tidak semua dari kita di sini setuju bahwa masalah pengurangan kesenjangan wilayah dan kemiskinan merupakan salah dua peran dari penataan ruang (walaupun ini justru sudah tercantum di RPJM dan RPJP)............. > ................................. > Seriously, mohon maaf apabila saya tetap berpegang pada pendapat saya Pak, bahwa spatial planning dapat digunakan untuk mengatasi masalah kesenjangan wilayah (bahkan di Prancis ini adalah tujuan dari spatial planning itu sendiri) dan juga mengurangi kemiskinan. > Saya menyadari bahwa kemiskinan adalah masalah multi dimensi yg sangat kompleks, dan utk mengurangi masalah ini juga memerlukan usaha yg multi dimensi. Salah satu dimensi itu menurut hemat saya adalah melalui spatial planning. Memang tidak semua masalah kemiskinan bisa dikurangi dengan spatial planning, tetapi ada yg bisa. Kasus yg menjadi dasar pendapat saya adalah spatial planning di Perancis yg berusaha mengurangi kesenjangan wilayah dan kemiskinan melalui antara lain: > - Penciptaan lapangan kerja di daerah melalui pemberian insentif fiskal bagi perusahaan2 yg berminat investasi di daerah2, sekaligus disinsentif (atau juga tanpa insentif) bagi perusahaan2 yg hendak invest di Paris atau Ile de France yg sudah maju. > Penciptaan lapangan kerja di daerah adalah salah satu bentuk usaha pengurangan kemiskinan di daerah sekaligus mengurangi kesenjangan wilayah. Dengan minimum wages yg cukup, maka mendapatkan pekerjaan di Prancis berarti keluar dari kemiskinan. Memang pengalaman Prancis sebagai negara maju ini bisa saja tidak terlalu relevan dgn negara berkembang seperti Indonesia, di mana masyarakat sudah memiliki pekerjaan tapi tetap miskin karena gajinya sangat rendah. Tetapi bekerja jauh lebih prospektif utk tidak miskin dari pada tidak bekerja. Mohon maaf Pak bila saya mengutip Candide karya Voltaire: "the work keeps me from three great evils...boredom, vice, and poverty"... > Apakah si miskin semua akan dijadikan kaya? Sekali lagi saya kutip Henri Lefebvre Pak: "there are always the others", selalu ada yg lain dari kutub si kaya dan si miskin. Ada si hampir miskin, ada si sedikit lagi akan miskin, ada si tidak miskin tapi juga tidak kaya, dst...Jadi mohon maaf Pak menurut hemat saya menjadikan seseorang tidak miskin tidak berarti menjadikan dia kaya... > Masih ada beberapa kebijakan terkait penciptaan lapangan kerja/pengurangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan wilayah seperti perbaikan kawasan pertanian, bantuan thd industri yg menurun/ dlm krisis, prioritas dan bantuan thd inovasi dan riset, penetapan metropolitan penyeimbang, penguatan peran kota menengah, penguatan jaringan antar kota, proteksi kawasan pariwisata, dst... yang SELURUHNYA masuk ke dalam kebijakan penataan ruang Prancis.... > Di sini, Pak Aby dan Pak Risfan, saya melihat pangkal permasalahan ada pada ketidaksamaan diantara kita dalam mendefinisikan apa itu penataan ruang (karenanya di sini lebih banyak saya gunakan istilah spatial planning untuk tidak membingungkan dgn definisi penataan ruang dlm UUPR. Nampaknya definisi penataan ruang dlm UUPR masih perlu utk dielaborasi) ... sehingga banyak kebijakan2 yg di Prancis masuk kategori sebagai kebijakan spatial planning, misalkan, tidak dikategorikan sebagai kebijakan "penataan ruang" di Indonesia... > salam, > Eko. > >
