Trimsek Bpk2 Wawo, BTS, Koko, Dwi, BESusilo ysh untuk pencerahannya,
Tanggapan dari sahabat2 lain masih ditunggu...
Untuk mas BESusilo... trims atas ketikannya .. kelihatannya anda ngetiknya
pakai 11 jari ya?... dan mesin tiknya kelihatannya baru ya? ...soalnya hasil
ketikannya bagus sekali lho?....hehe...
salam,
aby
Forwarded :
--- On Mon, 7/14/08, Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [referensi] Hak Developer atas jalan
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Monday, July 14, 2008, 6:46 PM
Ysh rekan sekalian
Sorry terlambat respond karena 4 hari di lapangan.
Menurut UU 38/2004 tentang Jalan, ada disebut Jalan Umum untuk lalu lintas
umum, dan Jalan Khusus untuk transportasi khusus si pemilik jalan khusus
tersebut. Jadi kasusnya Pak Aby itu, si developer untuk sementara menganggap
bahwa jalan itu sebagai Jalan Khusus dan belum akan menyerahkan kepada
pemerintah daerah. Kalau sudah diserahkan kepada pemda, maka otomatis menjadi
Jalan Umum. Namun demikian, developer tidak bisa semena-mena terus menjadikan
Jalan Khusus. Apabila oleh pemda dianggap jalan tersebut mempunyai fungsi untuk
kepentingan masyarakat, maka Jalan Khusus tersebut bisa diganti oleh pemda
menjadi Jalan Umum biasa (lihat PP 34/2006 tentang Jalan).
Jadi kalau masyarakat merasa jalan yang dimaksud penting bagi masyarakat, bisa
saja lapor ke pemda untuk menjadikan Jalan Umum tanpa stiker segala. Tetapi
bila ada jalan alternatif lain, tidak harus melewati Jalan Khusus tadi, ya
biarlah si developer menggunakan haknya sebagai Jalan Khusus sampai nanti ia
menyerahkan ke pemda.
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: Bambang Eko Susilo
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ps.com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 12:40 PM
Subject: Bls: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan
Selamat Siang,
Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj,
saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya...
Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin
kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin melintas jalan
keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak sebut dengan pemakaian
aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah
mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan
aturan untuk melindungi privatisasi properti dan penghuninya.
Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang
menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung
saya yang benar2 kampung...
Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di
tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas
lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya
atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai
pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu 'beli' stiker
atau sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena
memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang
tua yang nongkrong di mulut gang.
Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang
terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya
yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara
formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban)
telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik
yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup,
atau perbedaan pendapat dan pendapatan.. .
Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk
membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang
nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk
teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan
hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola
propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga
melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar
untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri.
Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu
mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya.
Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum pak..maksundya) itu tetap
dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam
teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis
administratif diatur berdasarkan adat atau aturan lokal.
Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih.
Hormat Saya,
B.E.S.