Bpk2 Ekadj, Abimanyu, Djarot, Rofiq dan milister semuanya ysh,
Terimakasih banyak atas masukan dan pencerahannya menyangkut masalah
"Hak Developer Atau Kelompok Warga Atas Jalan" dikompleks perumahan.
Salam,
aby
--- On Tue, 7/15/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, July 15, 2008, 1:07 AM
Mas Djarot,
Mohon maaf saya tidak mengungkapkan hasil penelitian secara keseluruhan, saya
coba untuk mencari file tersebut. Mungkin itu yang menjadi misleading dari soal
penelitian tersebut yang dibiayai LIPI. Kami waktu itu setuju dengan penelitian
ini karena fenomena pemukiman berpagar dan kota di dalam kota (yang diurus oleh
developer) telah memisahkan penduduk setempat dengan para pendatang. Hal ini
dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan dan kerawanan sosial. Kami setuju
kalau penelitian tersebut akan menghasilkan cara-cara mengatasi kesenjangan
tersebut. Kami sadar kalau pemukiman berpagar tidak bisa kita hentikan karena
pasar properti menghendaki seperti itu. Memang mengejutkan bahwa masyarakat
kota (bukan yang miskin) menyenangi kalau pemukimannya berpagar.... . nah
bagaimana hasil penelitian yang kita kehendaki untuk mengatasi masalah ini...
sayangnya saya tidak ikut menyimak kelanjutannya karena penelitian ini berjalan
dalam kurun 3 tahun. Saya coba
untuk mencari file tersebut di LIPI, mudah2an masih ada.
Salam
Aunur Rofiq
----- Original Message ----
From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Tuesday, July 15, 2008 7:53:14 AM
Subject: Re: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan
Wah menarik nih, tetapi ada pertanyaan dan komentar yang bisa dicuatkan biar
rada menggoyang pikiran-pikiran "mapan" kita heheheh...
(1) Mas apakah bisa dijelaskan, masyarakat mana yang menyambut baik hasil
penelitian tersebut, saya kok nggak bisa membayangkan gambaran yang lebih
lengkap. Misalnya, yang menyambut baik adalah para masyarakat mapan, atau yang
nggak mapan, atau yang mana. Apakah peserta forum presentasi sudah dapat
dikatakan "masyarakat seluruhnya" atau "hanya mewakili sebagian" atau bagaimana
? Ini saya tiru-tiru Gus Dur lho setiap kali melihat fenomena kelompok yang
mengatasnamakan sesuatu ! Baik juga, bisa lebih kritis...
(2) Kira-kira apanya yang membuat mereka menyambut baik "pola kota di dalam
kota" itu. Ini bukannya saya nggak setuju lho mas soal kota di dalam kota itu,
tetapi dalam pikiran saya, setuju atau tidak setuju masih dikambangkan. ... Nah
kalau informasi tersebut agak jelas, kita bisa lebih memahami situasinya.
Misalnya, mereka setuju karena proses penciptannya melibatkan banyak pihak
sehigga kehadiran perumahan berbenteng justru diinginkan "masyarakat lokal".
Bisa juga bukan proses yang berperan, mungkin ada harapan dan dampak yang
mereka inginkan, misalnya dibayangkan terjadi simbiosis mutualisme yang
permanen antara "pendatang" dengan "asli" sehingga memberi hidup bagi
semuanya.... bisa jadi begitu !
3. Developer memang selalu begitu mas, dan celakanya saat itu mendapat
pengukuhan dari penelitian yang didanai LIPI, sebuah lembaga bergengsi dalam
dunia riset. Saya tidak dapat membayangkan bagaimana kualitas hasil risetnya
sebab nggak tahu laporan risetnya, untuk membayangkan seberapa jauh dan
mendalam investigasinya. Jadi ya masih skeptislah soal "kebenaran" yang
diungkapkan di dalam riset itu....apalagi digeneralisasi lebih lanjut,..... wah
resikonya nggak kebayang deh mas...
4. Perumahan di tempat saya tinggal dibangun di tepi desa, jadi diatas tanah
sawah, menempel di kompleks perumahan penduduk asli. Memang bukan perumahan
elite karena hanya tipe 21 s.d. 54 saja. Kami warga perumahan tahu diri, maka
ada usaha-usaha komunikasi dengan warga setempat agar terjadi pembauran sosial,
minimal terjadi pergaulan yang akrab. Kami bekerjasama dengan warga setempat
dengan hati-hati dan cermat ketika membangun pagar keliling perumahan demi
keamanan perumahan kami. Pada waktu itu sukses, dan disisakan dua lobang untuk
pintu masuk bagi warga dua perumahan untuk akses bersama. Tetapi mas, perlu
diingat bahwa perumahan kami memang banyak orang yang maunya integrasi dengan
warga lama sambil tetap menjaga privacy masing-masing.
5. Jika kita ikuti cara pandang developer ya memang begitu, sebab yang di
Jakarta, mereka tidak sekedar membangun lalu ditinggal pergi melainkan
menciptakan pekerjaan terus menerus untuk dirinya sendiri dengan cara mengurusi
kompleks perumahan yang dibangun tersebut. Mirip fenomena apartmen-lah, yang
selalu dikelola oleh unit organisasi tertentu. Jadi ya kembali lagi, bisnis
ekonomi yang menjadi basisnya. Akibatnya, hidup menjadi mahal, dan kadang tanpa
sengaja justru melestarikan sikap "orang kaya, bisa beli, toh sudah bayar, kan
selesai". Kalau tiba giliran mati listrik....karena negara krisis listrik....ya
rakyat kecil yang menanggung sebab mereka bisa beli jenset.....
6. Informasinya mungkin perlu diperjelas ya mas.....please. .. sori jika
terlalu menuntut....
Demikian pertanyaan dan komentar saya, Bagaimana mas ?
Salam,
Djarot
--- On Tue, 7/15/08, Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com> wrote:
From: Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com>
Subject: Re: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Tuesday, July 15, 2008, 11:03 AM
Pak Aby, mas djarot,
Sekitar 3 tahun yang lalu LIPI pernah memberi dana riset ke kelompok dari jogja
yang meneliti fenomena pemukiman berpagar dan "kota di dalam kota". Yang jelas
saya ingat waktu presentasi hasil penelitiannya bahwa baik masyarakat,
lebih-lebih developer sangat mendukung pemukiman model tersebut, karena mereka
menganggap pemerintah daerah tidak mampu menyediakan kebutuhan mereka akan
keamanan, keindahan dan penyediaan sarana pemukiman yang baik.
Salam
Aunur Rofiq
----- Original Message ----
From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Tuesday, July 15, 2008 6:17:39 AM
Subject: Re: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan
Pak ABY, dan sahabat semua, menurut saya memang sekarang di banyak tempat telah
berkembang fenomena klaster-klaster perumahan (terutama elite) yang cenderung
memisahkan diri dari lingkungan sekitarnya. Keterpisahan tersebut bukan sekedar
karena hak pemilikan properti, lebih-lebih juga didorong oleh intensi para
developer yang melihat privacy sebagai sebuah nilai jual yang mahal, khususnya
bagi kalangan elit (orang kaya). Begitu kuatnya makna nilai privacy ini
sampai-sampai developer mengembangkan konsep "kota di dalam kota". Hal ini di
satu sisi memprihatinkan, karena terjadi separasi kelompok masyarakat secara
alamiah lewat bantuan developer yang menangkap dengan cerdas komoditas elitis
itu untuk dijual demi keuntungan ekonomis. Artinya, developer kita cenderung
menganut arus berpikir yang kurang memperhatikan persoalan sosial lingkungan
masyarakat kita yang sedang dalam situasi pancaroba: modern belum tradisional
juga tidak, mirip fenomena Jawa
Bingung, Landa Tanggung.... hehehehe. ..
Jika kita berpikir lebih mengedepankan wawasan kebangsaan (wah !) tindakan
penataan ruang oleh kalangan terdidik (planner, developer, dsb....juga arsitek
lho Pak), semestinya mengikuti pikiran yang kritis (sosiologi kritis ?) yang
melihat apakah langkah perencanaan atau keputusan perencanaan yang dilakukan
sungguh membangun proses emansipatoris bagi semua pihak. Apakah tindakan kita
sungguh menciptakan perubahan yang "menghapuskan" belenggu-belenggu bagi
manusia, termasuk belenggu yang diciptakannya sendiri ? Pada titik ini saya
mempertanyakan, apakah kita hanya menganut intensi pribadi dan teori-teori yang
berseliweran di dunia gaib para intelektual tanpa menganut suatu "ideologi"
yang lebih mencerahkan dan emansipatoris sehingga mendorong terciptanya gerakan
ke arah kehidupan yang lebih baik bagi bangsa kita sekarang dan masa depan ?
Pertanyaan praktisnya, apakah kita akan diam saja dan membiarkan fenomena kota
di dalam kota sebagai sebuah konsep pilihan untuk membangun lingkungan
kehidupan manusia di kota-kota besar dengan resiko kotak-kotak dan
pengelompokan masyarakat semakin menegas ? Ataukah kita juga punya upaya-upaya
yang lain, misalnya dengan konsep yang berbeda yaitu setiap hal (perumahan)
baru semestinya bersatu dan menyatu dengan apa-ada yang sudah ada sebelumnya di
tempat itu ? Jadi ada integrasi fisik sekaligus integrasi kehidupan ? Tapi
memang persoalannya tidak sederhana... .
Salam,
Djarot
--- On Tue, 7/15/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com, [EMAIL PROTECTED] ups.com, [EMAIL PROTECTED]
ps.com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, July 15, 2008, 9:30 AM
Trimsek Bpk2 Wawo, BTS, Koko, Dwi, BESusilo ysh untuk pencerahannya,
Tanggapan dari sahabat2 lain masih ditunggu...
Untuk mas BESusilo... trims atas ketikannya .. kelihatannya anda ngetiknya
pakai 11 jari ya?... dan mesin tiknya kelihatannya baru ya? ...soalnya hasil
ketikannya bagus sekali lho?....hehe. ..
salam,
aby
Forwarded :
--- On Mon, 7/14/08, Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id> wrote:
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id>
Subject: [referensi] Hak Developer atas jalan
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Monday, July 14, 2008, 6:46 PM
Ysh rekan sekalian
Sorry terlambat respond karena 4 hari di lapangan.
Menurut UU 38/2004 tentang Jalan, ada disebut Jalan Umum untuk lalu lintas
umum, dan Jalan Khusus untuk transportasi khusus si pemilik jalan khusus
tersebut. Jadi kasusnya Pak Aby itu, si developer untuk sementara menganggap
bahwa jalan itu sebagai Jalan Khusus dan belum akan menyerahkan kepada
pemerintah daerah. Kalau sudah diserahkan kepada pemda, maka otomatis menjadi
Jalan Umum. Namun demikian, developer tidak bisa semena-mena terus menjadikan
Jalan Khusus. Apabila oleh pemda dianggap jalan tersebut mempunyai fungsi untuk
kepentingan masyarakat, maka Jalan Khusus tersebut bisa diganti oleh pemda
menjadi Jalan Umum biasa (lihat PP 34/2006 tentang Jalan).
Jadi kalau masyarakat merasa jalan yang dimaksud penting bagi masyarakat, bisa
saja lapor ke pemda untuk menjadikan Jalan Umum tanpa stiker segala. Tetapi
bila ada jalan alternatif lain, tidak harus melewati Jalan Khusus tadi, ya
biarlah si developer menggunakan haknya sebagai Jalan Khusus sampai nanti ia
menyerahkan ke pemda.
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: Bambang Eko Susilo
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ps.com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 12:40 PM
Subject: Bls: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan
Selamat Siang,
Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj,
saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya...
Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin
kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin melintas jalan
keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak sebut dengan pemakaian
aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah
mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan
aturan untuk melindungi privatisasi properti dan penghuninya.
Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang
menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung
saya yang benar2 kampung...
Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di
tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas
lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya
atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai
pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu 'beli' stiker
atau sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena
memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang
tua yang nongkrong di mulut gang.
Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang
terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya
yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara
formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban)
telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik
yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup,
atau perbedaan pendapat dan pendapatan.. .
Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk
membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang
nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk
teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan
hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola
propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga
melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar
untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri.
Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu
mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya.
Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum pak..maksundya) itu tetap
dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam
teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis
administratif diatur berdasarkan adat atau aturan lokal.
Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih.
Hormat Saya,
B.E.S.