Pak Aby dan rekan-rekan ysh.

Sebentar kita diperagakan oleh Pak Harya tentang suatu analisis politik
kekinian, sehingga terbentang suatu ‘peta politik’ dari suatu penafsiran.
Analisis terhadap peta hanya dapat dilakukan bila telah diketahui
‘ukuran-ukuran’, sehingga analisisnya juga menjadi ‘terukur’. Jadi
penafsiran hanya bisa dilakukan kalau sudah memahami ‘ukuran’. Suatu ‘ukuran
baku’ bisa menjadi ‘pemahaman umum’, yang membantu ‘rakyat kebanyakan’ untuk
memahami realita yang sedang berlangsung. Bila ukuran baku itu disepakati
oleh banyak ahli dengan berbagai keahlian, maka dapat tercapai konvensi.
Untuk analisis Pak Harya baru disepakati oleh satu orang pakar, jadi belum
bisa menjadi konvensi atau kesepakatan umum.

Bila ada banyak ukuran yang bisa dipelajari, maka akan tercipta ‘peta
pikir’, selanjutnya adalah ‘mind-set’. Jadi suatu penilaian hanya bisa
dilakukan bila seseorang itu punya ‘mind-set’, atau peta pikir. Kalau sudah
punya peta ini, maka kita bisa menganalisis atau bicara apapun secara lebih
terukur.

Salah satu masalah besar dalam penataan ruang selama ini adalah belum
dikembangkannya ‘ukuran-ukuran’. Sehingga masyarakat belum terpandu oleh
penilaian terukur tentang lingkungan yang seharusnya dia dapat nikmati.
‘Ukuran-ukuran’ yang ada tidak baku, senantiasa dieliminasi, atau
terkalahkan oleh kebijakan dan permusyawaratan. Resiko terbesar sudah kita
saksikan saat ini, bila ada kerentanan terhadap lingkungan yang kita diami,
karena ukuran-ukuran itu kita abaikan. Dan kita tidak memiliki persepsi yang
sama, apalagi memiliki penilaian yang sama.

Saya sebenarnya ingin membangun suatu kesepakatan tentang ‘ukuran-ukuran
dalam ruang’, dengan tujuan paling minor adalah ‘membangun kesepahaman dalam
penilaian terhadap ruang’. Bila peta ini dapat dibaca secara luas, maka
tidak ada ‘grey or black area’ di dalam wilayah NKRI; karena pemahaman umum
tentang penilaian telah terbantu dengan ukuran-ukuran. Dalam konsep yang
kita kembangkan di milis Perkotaan, sementara waktu adalah menyangkut
‘sistem internal perkotaan’.

Sistem jaringan jalan adalah suatu kerangka dasar, yang diharapkan menjadi
ukuran dasar dan relatif umum. Berpijak dari hal ini, sebenarnya kita bisa
mengembangkan ukuran-ukuran ruang lebih lanjut. Adapun lahan, telah
diperlakukan sebagai wadah yang umum digunakan untuk menunjang aktivitas,
memiliki nilai kompetisi, sehingga melahirkan analisis lokasi. Nilai ini
yang sebenarnya perlu pemahaman umum, sebagai ‘mind-set masyarakat’. Bila
peta/mind-set nilai lahan ini dapat diketahui secara umum, maka akan tumbuh
keyakinan di dalam masyarakat tentang ‘pilihan-pilihan’ untuk selanjutnya
adalah ‘keputusan-keputusan’ dalam menempati/memanfaatkan ruang.

Sebenarnya Pak Aby telah membantu dengan memberikan pertimbangan: nilai
jalan di KBI dan KTI adalah berbeda; dan hal ini akan saya simpan untuk
‘ukuran sistem wilayah’ terhadap nilai lahan. Bila kita lanjutkan secara
lebih mendalam, ukuran-ukuran ini akan semakin jelas terlihat. Contoh: jalan
yang memiliki trotoar untuk pejalan kaki akan memiliki nilai yang lebih
tinggi dibandingkan jalan yang tidak memiliki trotoar. Yang lain, lahan yang
berlokasi di pinggir jalan lokal utama akan memiliki nilai yang lebih tinggi
dibandingkan yang berada di dalam gang. Demikian seterusnya.

Bila pemahaman ini sudah menjadi mind-set, maka seorang migran yang tinggal
di kawasan kumuh dalam gang di kota besar akan menyadari bila tinggal di
kota kecil namun di pinggir jalan aspal akan lebih baik. Atau, memperbaiki
kualitas jalan dan lingkungan sendiri akan meningkatkan nilai lahan dan juga
meningkatkan kualitas kehidupan. Demikian seterusnya.

Ukuran-ukuran ini, apalagi bila terjalin dalam suatu aksioma, akan membantu
dalam ‘pilihan dan keputusan’ lokasi, dengan demikian juga akan mencerdaskan
masyarakat. Termasuk juga pilihan untuk merantau (hijrah) ke tempat-tempat
yang jauh di dalam wilayah NKRI, sebagaimana harapan Pak Aby.

Sementara demikian dulu pak. Saya mohon maaf masih mandeg dalam beberapa
minggu ini mengembangkan konsep nilai lahan ini. Namun dengan diskusi ini,
mudah-mudahan semangat itu bisa muncul lagi. Termasuk maaf bila uraian ini
terlalu teoritik atau filosofik. Salam.

-ekadj


2009/4/12 hengky abiyoso [email protected]

>
>
>    Sahabat  H. Ekadj ysh,
>
> Menggembirakan juga…… tlh masuk tgp dari rekan Nuzul….. Sebenarnya sgt
> menyenangkan kalau saya dpt sgr tanggapi kembali “masukan” tsb… tapi saya
> lihat ada posting anda yg lain (21/03/09…..  re: UU 13/1980, UU 38/2004)  sdh
> ckp lama blm dijawab…..
>
> Krn itu sambil menunggu bbrp reaksi dan  jwb lain ttg usulan diskusi
> ‘conference groups’ ttg hirarkhi ruang/ kota….. saya ingin  tanggapi dulu
> ajakan anda diskusi ttg “jalan”  itu…….  dimana hal tsb  dikelompokkan
> berdsr sistem, status dan kelas…. Lalu terdapat minat utk mengeksplor aspek
> teknik  “nilai jalan” utk kebutuhan ‘zonasi’ dan ‘nilai lahan’…….  itu
> tentu baik saja utk bbrp  keperluan tertentu…. Seperti utamanya utk teknik
> Land Readjusment  dlm rangka pengembangan teknik urban design utk
> perencanaan sebuah fungsi kota yg nyaman, produktif dan agar fungsional, lbh
> dinamis serta lbh bernilai………
>
> Tetapi pertama sebelumnya perlu digaris bawahi dulu bhw saya berpandangan….
> diskusi perlu dibagi dalam ”dua kamar yg terpisah” antara diskusi “Jalan
> dikawasan maju (Jawa, 6,7% Wilayah Nasional RI)”  dan “Jalan dikawasan
> tertinggal (Luar Jawa 93.3% WNRI, atau KTI 50% WNRI)… dan saya akan lbh
> berminat utk diskusi ttg konteks KTI saja yg 50% WNRI dan scr umum lbh
> tertinggal dari KBI 50% WNRI lainnya)…… atau sekalian bicara NKRI… krn maaf
> saya tak mampu bicara ttg  konteks Jawa/ Jabodetabek….….
>
> Saya kira apresiasi atas berbg aspek ttg perencanaan “Jalan” itu akan lbh
> baik lagi,  kalau ia diletakkan pada “perspektif nasional” (RTRWN; sbg
> hirarkhi tertinggi perencanaan ruang NKRI)  lbh daripada hanya “zonasi”
> dan “nilai lahan” (aspek  internal kota/ city planning) saja… walau ini
> tentu sgt berguna bagi kerangka mendorong pembentukan  struktur (internal)
> kota yg ideal (city planning)……  sebabnya krn aspek (internal kota, city
> planning)  ‘zonasi’ tak selalu mudah nyambung dgn aspek urban planning
> (sistem wilayah, skala nasional).…… dlm mana pd aspek sistem wilayah/ urban
> planning  kita dpt berbicara lbh banyak  ttg aspek kesempatan kerja,
> migrasi,  sistem keseimbangan pertumbuhan kota2,  ‘Hirarkhi kota’  dsb.
> dlm kerangka pembentukan sistem kota2 secara nasonal yg terpadu sesuai
> harapan didlm UUPR………
>
> Benar bhw teknik zonasi dpt menegakkan kerangka perencanaan fisik kota,  serta
> tentu saja  pasti meningkatkan nilai lahan…….  Tetapi kalau  ia tak
> dikaitkan  dgn aspek penegakan “sistem hirakhi kota secara nasional” yg
> terpadu (pembentukan hirarkhi luasan kota….. pembentukan hirakhi jmlh
> populasi kota… keseimbangan primacy kota2 serta “persebaran”nya )… saya kira
> tak akan  terlalu banyak manfaat / hasil yg dpt dipetik daripadanya…….
>
> Taruhlah kota2 seperti Kupang, Palu, Majene, Kendari atau Manokwari,
> Jayapura, Merauke  dikembangkan pengaturan zonasinya ……..apalah artinya
> kita rencanakan disana design lebar2 jalan dgn hitungan2 rinci ttg
> pertambahan  nilai2 lahannya…… serta zoning peruntukannya….. bahkan
> bilapun sekalian kita realisasikan membangun disana segmen jalan2 bulevar
> selebar 60m dgn taman2 bunga ditengahnya sekalipun….. apalah  artinya
> kalau utk itu kita tak mampu datangkan migrasi SDM kelas menengah/ atas utk
> memanfaatkan ruang2 tsb….. atau tak mampu juga krnnya datangkan investasi2
> industri perkotaan disana…….. Apa yg akan dgn cepat akan berubah/ berkembang
> disana dgn teknik zonasi itu?..........
>
> Kota2 itu akan tetap saja kecil/ lambat perkembangan  jumlah penduduknya……
> tetap tak kan banyak berubah struktur SDMnya… tak kan banyak berubah
> struktur upah/ pendapatan penduduk kotanya….. tak kan banyak berubah/
> meningkat pola konsumsi warga kotanya…… tak akan cepat berkembang
> perekonomian kotanya…
>
> Jadi  kalau memang “realisasi PR” memang dianggap penting……dan “tujuan
> ideal”nya  memang  benar “ingin dicapai” dn bukan sekedar dimaksudkan sbg
> sekedar  “advis yg pasif ttg norma2 keruangan yg ideal”…… (sesuai UUPR psl
> 55 ayat 1 ….“Utk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan PR sbgmn
> dimaksud dlm psl 3, dilakukan pengawasan thd kinerja pengaturan, pembinaan
> dan pelaksanaan PR…. Pada aspek fisiknya?)……(tapi kok blm ttg evaluasi
> sosial/ekonomi/ migrasi SDM  sbg hasil “pelaksanaan”nya ya?..…:--))…...
>
> Selain dibuat rencana pengembangan nilai2 jalannya (zonasi, RDTRK)……
> bukankah  lbh penting lag adlh sbnarnya bgmn mematangkan skenario “bgmn
> mendatangkan  scr riil SDM kelas menengah/ kelas kreatif”nya pd kota2 yg
> telah dipersiapkan peraturan zoningnya itu…… SDM sbg kelas  penggerak/
> pengembang perekonomian perkotaan maupun sbg kelas penggerak perubahan/
> peningkatan  pola konsumsi kota… dimana semua itu terjadi krn SDM kelas
> menengah adalah SDM dgn tingkat pendapatan lbh atau pendapatan bukan
> pas-pasan/ tekor……
>
> Selain skenario/ taktik  mendatangkan SDM kelas menengah (sehub. dgn
> teknik zonasi itu)…… seiring/ berbareng  dgn itu tentu perlu pula
> skenario/ taktik   bgmn “mendatangkan investasi”nya…….
>
> Kemudian berhubung bhw SDM kelas menengah/ atas  itu “maunya” pada umumnya
> adalah habitat yg nyaman utk ukuran2 modernitas (kota dgn fasilitas yg
> lengkap dan modern….. kota dgn lingkungan SDM yg terpelajar….. kota dgn
> bahasa2 umum serta budaya  yg baik (agar mrk bisa mmbawa serta klg-nya
> kesana) ….. bukan kota dgn anak panah, pacul atau golok……. Krn itulah maka
> setiap kali mengusulkan ttg “pengembangan kota dikwsn tertinggal/ terpencil…
> saya selalu usulkan agar pertama2 dikembangkan dulu “kota dgn hirarkhI
> tertingginya”…… kota sebagai “pangkalan pendaratan” (beach head)  yg
> nyaman dan sesuai dgn syarat  habitat para SDM klas menengah atas…….. agar
> dgn itu msh memungkinkan  migrasi/ datangnya para klas menengah/ atas… sbg
> motor penggerak perekonomian kotanya……. Dan wajar bhw kawasan KTI yg 50%
> NKRI perlu memiliki budaya ekonomi manufaktur perkotaannya pula……… utamanya
> krn dampak multiplier effectnya yg besar bagi berkembangnya banyak
> multisektor lain yg luas……..
>
> Semua itu tak akan tercapai kalau pada saat yg sama kita tak miliki/pakai
> visi serta mindedness akan “hirarkhi ruang/ hirarkhi kota/ hirarkhi
> pelayanan”…….
>
> Semua tak akan tercapai kalau kita tak rangkum sekaligus perencanaan
> (sekaligus langkah taktis riil) aspek fisik, sosial dan ekonomi bahkan
> migrasi SDM sbg pelaku pemanfaatan ruang………
>
> Satu lagi……. ‘Nilai Jalan’ atau ‘nilai lahan’ yg menurut anda akan
> terdongkrak dgn teknik Zonasi……. Ia akan semakin jelas lagi maknanya bila
> dilihatnya dari sisi “design kota” (urban design) dikaitkan dgn ‘desain
> jaringan jalan’…… yg secara hirarkhial…. Dilihat dari ‘hirarkhi
> tertinggi’nya …. Jaringan “jalan lalulintas cepat antar kota” … yg begitu
> memasuki  “kawasan kota”  ia perlu didesain menjadi “jalan lingkar”
> (ringroad)…. Yg dipinggir kota disambung kembali dgn “jalan lalulintas cepat
> menuju keluar kota berikutnya”…... bahkan tak hanya itu… pada hirarkhi kota
> yg lebih tinggi (megapolitan) terbukti diperlukan “jaringan lingkar luar”
> (outer ring road)…… bahkan perlu juga “jalan lingkar lebih luarnya lagi”
> (outer-outer ring road)…….
>
> Tetapi sekali lagi…… utk kawasan tertinggal/ terpencil…. Apalah artinya
> zonasi yg tak dibarengi dgn skenario/ realisasi  migrasi kerahputih dan
> skenario/ realisasi  investasi?............
>
> Bahkan utk  itu diperlukan tak lagi sekedar “perencanaan” dan “monitoring
> realisasinya”……. Ditengahnya saya kira diperlukan “langkah taktis” (n
> focused n riil) ….... dan bukannya  sekedar  “langkah umum” atau
> “kebijakan umum”… yg biasanya melebar kemana2….. dan hasil akhirnya malahan
> “tak jadi kemana2”…….
>
> Salam,
>
>
>
>
>
> [referensi] Hirarki Jalan - Re: (2) Ber-Pusing2 Dgn Hirarkhi Ruang/
> Hirarkhi Kota
>
> Saturday, March 21, 2009 8:56 AM
>
> *From: "- ekad" <4ek...@............>*
>
> To: [email protected]
>
> klasifikasi-jalan.pdf 
> (219KB)<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&sort=date&order=down&startMid=0&.rand=218925320&da=0&midIndex=1&prevMid=1_6556173_ALnsjkQAAOf%2FScVg6gz39wMxjs4&nextMid=1_6553596_ALzsjkQAAHRzScUAJAlJCmwR5PQ&m=1_6556173_ALnsjkQAAOf%2FScVg6gz39wMxjs4,1_6554360_AL7sjkQAAA79ScUOWQMnW3i8JjA,1_6553596_ALzsjkQAAHRzScUAJAlJCmwR5PQ,1_6552747_ALzsjkQAAPl9ScTaAgrfeXiDVJg,1_6551908_ALvsjkQAAHddScTGVQM0dlq27cI,1_6551135_AL%2FsjkQAASuxScSjQgu6gBWIX3U,1_6550359_AL%2FsjkQAASuOScSihw3wGQJeaIU,&mid=1_6554360_AL7sjkQAAA79ScUOWQMnW3i8JjA&fn=klasifikasi-jalan.pdf&pid=2&vs=1&ypa=1>,
> uu_no_38.pdf 
> (170KB)<http://us.mc585.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&sort=date&order=down&startMid=0&.rand=218925320&da=0&midIndex=1&prevMid=1_6556173_ALnsjkQAAOf%2FScVg6gz39wMxjs4&nextMid=1_6553596_ALzsjkQAAHRzScUAJAlJCmwR5PQ&m=1_6556173_ALnsjkQAAOf%2FScVg6gz39wMxjs4,1_6554360_AL7sjkQAAA79ScUOWQMnW3i8JjA,1_6553596_ALzsjkQAAHRzScUAJAlJCmwR5PQ,1_6552747_ALzsjkQAAPl9ScTaAgrfeXiDVJg,1_6551908_ALvsjkQAAHddScTGVQM0dlq27cI,1_6551135_AL%2FsjkQAASuxScSjQgu6gBWIX3U,1_6550359_AL%2FsjkQAASuOScSihw3wGQJeaIU,&mid=1_6554360_AL7sjkQAAA79ScUOWQMnW3i8JjA&fn=uu_no_38.pdf&pid=3&vs=1&ypa=1>
>
>
>
> Pak Aby dan rekan-rekan peminat transportasi ysh.
>
> Saya tidak kontra dengan sistem hirarki, hanya ingin mencari posisi
> penggunaannya dalam praktek penataan ruang. Mungkin lebih tepat seperti yang
> disebutkan pak Benny mengenai 'hirarki pelayanan'.
>
> Ada satu yang menarik perhatian saya sekarang ini adalah mengenai sistem
> (hirarki) jalan, yang dulu pernah diatur dalam UU 13/1980, dan telah diubah
> melalui UU 38/2004. Terlampir saya sampaikan UU tersebut serta suatu
> penafsiran Pak Har yang dulu juga pernah saya sampaikan.
>
> Jalan disebutkan dikelompokkan berdasarkan sistem, fungsi, status, dan
> kelas. Dalam praktek perencanaan di masa lampau masih kerap digunakan
> plotting berdasarkan sistem dan fungsi; adapun belakangan ini sudah
> cenderung digunakan plotting berdasarkan 'status'.
>
> Saya tertarik terhadap 'nilai jalan' untuk kebutuhan zonasi dan nilai
> lahan. Suatu diskusi akan saya kembangkan di milis 
> Perkotaan<http://groups.yahoo.com/group/perkotaan/message/379>mengenai hal 
> ini. Tujuannya untuk menentukan 'skor' terhadap perhitungan
> zonasi, sehingga kita lebih 'certainty' dalam penilaian alokasi ruang;
> sebagaimana diskusinya telah kita lakukan dalam kasus Kemang. Suatu
> penetapan awal telah saya buat untuk nanti disampaikan di milis Perkotaan.
>
> Saya mohon pertimbangan mengenai 'acuan' ini, utamanya mengenai preferensi
> menggunakan sistem pengelompokan yang mana.
>
> Mudah-mudahan Pak Aby dan rekan peminat transportasi berkenan memberikan
> saran pertimbangan. Salam.
>
> -ekadj
>
>  <[email protected]?subject=>
> .
>
>

Kirim email ke