Titipan dari Romo Sandyawan dari ISJ untuk disebar-luaskan ke beberapa milis.
Semoga dapat menjadi salah satu bahan renungan akhir tahun 1998.

pandu
***************************
Institut Sosial Jakarta
Jl. Arus Dalam 1, RT 001/RW 012, Cawang, Jakarta 13630, Indonesia
Tel/Fax: 62-21-809.4531 & 62-21-4897761, E-mail: [EMAIL PROTECTED]

Ringkasan

Refleksi Akhir Tahun 1998 Institut Sosial Jakarta

ATAS NAMA KEBENARAN DAN KEADILAN

Kontroversi Budaya HAM dalam Ikhtiar Mencari Model
Komisi-komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia


Masih dalam rangka memperingati peristiwa 50 tahun Deklarasi Semesta
Hak-hak Asasi Manusia, di akhir tahun 1998, komunitas Institut Sosial
Jakarta berikhtiar menuangkan visi dan refleksinya berdasarkan pengalaman
keterlibatan dalam pendampingan serta pembelaannya terhadap kaum miskin
urban dan kaum korban kekerasan politik lainnya. Refleksi atas pengalaman
terbatas ini kemudian bergulir pada refleksi atas situasi kehidupan
berbangsa dan bernegara, yang dalam dekade terakhir ini masih berada dalam
situasi pergeseran politik dan berbagai rekayasa untuk mempertahankan
status quo. Realitas peradaban bangsa dan negara yang kritis ini ditandai
dengan fenomen yang semakin telanjang berupa eskalasi gelombang kekerasan
politik sistematik yang demikian serius dan eksesif, yang tak segan-segan
menggunakan isu SARA.  Selain itu, situasi krisis politik-ekonomi yang
berkepanjangan memberi dampak yang tidak kecil pada berbagai sektor
masyarakat, terutama kelompok-kelompok masyarakat korban. Tetapi di lain
pihak, sebaliknya tidak jarang para pejabat birokrasi dan konglomerasi,
semakin gemar menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengembangkan dan
mempertahankan kepentingan sendiri. Mereka yang terpinggirkan ini pada
gilirannya menjadi �para penagih keadilan� yang demikian gigih menantikan
dan terus mendesakkan  terselenggarakannya momen keadilan.

Dihadapkan pada situasi seperti ini, pemerintah menyerukan adanya dialog
nasional. Seruan ini menjadi terasa urgensinya, justru ketika kelompok
Ciganjur menegaskan bahwa dialog/rembuk atau rekonsiliasi nasional
merupakan agenda paling mendesak dan penting untuk dilaksanakan bangsa
Indonesia. Dalam konteks inilah, amat penting dan mendesak melibatkan
mereka yang selama ini terpinggirkan untuk masuk dalam proses dan agenda
rekonsiliasi itu. Karena dalam pengalaman klarifikasi sejarah peradaban
bangsa-bangsa yang telah bangkit melalui proses rekonsiliasi nasional,
kondisi perikehidupan kaum korbanlah yang secara moral paling layak menjadi
tolok-ukur kalkulasi politik pembangunan dan kebangkitan moral bangsa dan
negara.

Rekonsiliasi bukanlah sekedar konsensus, mengingat betapa tajamnya konflik
yang ada di republik ini. Rekonsiliasi pun bukan sekedar gencatan senjata
yang bersifat sementara dan artifisial. Rekonsiliasi lalu mengandaikan
dibukanya pengalaman-pengalaman luka dan duka sejarah lampau sebuah bangsa,
karena pada dasarnya rekonsiliasi merupakan proses berdimensi ganda:
penyembuhan luka-luka akibat pelanggaran HAM dan diadilinya mereka yang
bertanggungjawab atas pelanggaran itu. Di sini kita jumpai dan kemukakan,
makna krusial Komisi-komisi Kebenaran, untuk menyongsong segera
terselenggaranya momen keadilan, yang demikian dirindukan oleh
kelompok-kelompok masyarakat korban krisis dan kekerasan politik.


Maka untuk mencapai rekonsiliasi sejati guna mencegah senjakala bangsa
jatuh menjadi kegelapan peradaban, ada beberapa langkah prasyarat
rekonsiliasi yang kami rekomendasikan:

1.      Entah siapapun dan aparat manapun yang melakukan, hari ini juga kita
menuntut pemerintah untuk menghentikan tindak pengejaran, ancaman,
penculikan, siksa dan aniaya terhadap kelompok-kelompok masyarakat miskin,
para mahasiswa, kaum muda, LSM dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
Terhadap tuntutan ini, kita kelompok-kelompok masyarakat mengawasi dan
mencatat semua bukti tindakan pemerintah dalam menjawab tuntutan ini.

2.      Entah siapapun dan aparat manapun yang melakukan, hari ini juga kita
menuntut pemerintah untuk mengembalikan dan melepaskan para mahasiswa dan
orang-orang yang selama ini diculik, disandera, ditahan dan belum kembali
hingga hari ini.

3.      Pemerintah segera meratifikasi konvensi-konvensi internasional,
khususnya Konvensi tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti
Penyiksaan, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial dan merealisasikannya dalam
produk hukum positif. Juga tentang penggunaan kekerasan dan senjata api,
pemerintah dan DPR perlu segera merancang dan menetapkan UU tentang
Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum dengan
mengadopsi Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law
Enforcement Officials dari PBB.

4.      Pemerintah segera meninjau kembali sistem peradilan nasional dengan
mempertimbangkan pelembagaan aneka bentuk penyelesaian pertikaian, serta
memisahkan peradilan militer dari cakupan sistem peradilan nasional,
sehingga pelanggaran HAM oleh unsur-unsur militer selanjutnya dapat diadili
oleh dan dalam peradilan umum.

5.      Pemerintah segera menyusun undang-undang tentang intelejen negara yang
menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi, batas ruang lingkup pelaksanaan
operasi intelejen pada badan pemerintah/negara yang berwenang, sehingga
kepentingan keamanan negara dapat dilindungi dan di pihak lain hak asasi
manusia dapat dihormati. Yang tak kurang penting adalah bahwa kegiatan
operasi intelejen dapat diawasi secara efektif oleh lembaga-lembaga
pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi
kepentingan politik dari pihak tertentu.

6.      Aparat keamanan yang terlibat dalam perencanaan dan mobilisasi Pasukan
Keamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) harus diperiksa sesuai dengan Konvensi
Anti Penyiksaan yang sudah kita ratifikasi, karena menganjurkan tindak
kekerasan. Begitu pula dengan pimpinan-pimpinan Pam Swakarsa juga harus
diperiksa, karena telah melanggar UU Darurat No. 12/51 tentang Penggunaan
Senjata Tajam. Belajar dari pengalaman Pam Swakarsa, yang potensial
menimbulkan konflik dan perang saudara, penciptaan sistem pengamanan serupa
mesti ditinjau kembali, termasuk pengamanan sistem �Rakyat Terlatih�
(Ratih). Pengamanan dengan sistem ini pada dasarnya adalah bentuk
militerisasi juga.

7.      Menyelidiki dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai
jumlah korban, pelaku-pelaku dan mereka yang bertanggung jawab atas tindak
penculikan, penangkapan, penyiksaan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap
orang-orang yang selama ini mengalami tindak tersebut di berbagai daerah:
Aceh, Timtim, Irian Jaya, Lampung, Tanjung Priuk, Sanggau Ledo, Banyuwangi,
dll. Segera dibentuk Tim Pencari Fakta, sebagai elemen dari Komisi
Kebenaran, yang unsur-unsurnya terdiri dari Komisi Nasional Hak-Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Pemerintah/ABRI, Wakil Kaum Muda/Mahasiswa, Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan wakil para
korban.


8.      Membentuk �Dewan Rekonsiliasi Nasional� yang terdiri dari Anggota
kelompok Ciganjur (Gus Dur, Amien Rais, Megawati dan Sri Sultan) ditambah
dengan 50 orang wakil dari berbagai kelompok. Jumlah 50 orang itu berisi
unsur-unsur berikut: pemerintah dan ABRI (10%), partai politik (10%), tokoh
keagamaan (10%), LSM hak asasi (10%), mahasiswa/i (10%), perguruan tinggi,
lembaga penelitian dan kelompok profesi (10%), kelompok bisnis swasta dan
industri kecil (10%), kelompok perempuan (10%), kelompok kaum marginal:
sektor informal, buruh, petani dan nelayan (20%). Dewan ini bertugas:
Pertama, mengumpulkan dan mengumumkan semua masukan dari kelompok-kelompok
dalam masyarakat tentang pelaksanaan tuntutan-tuntutan di atas. Kedua,
mengkaji dan mengumumkan tuntutan masyarakat untuk reformasi dan
langkah-langkah kongkret yang berkaitan dengan solusi atas krisis dewasa
ini. Dewan ini harus dibentuk sesegera mungkin.

Apabila tuntutan-tuntutan di atas tidak dapat ditindaklanjuti oleh
pemerintah dalam jangka waktu 3 bulan mendatang, maka ada alasan bagi
masyarakat umum untuk berkesimpulan bahwa  pemerintah memang tidak
mempunyai kemauan moral-politik yang sungguh-sungguh untuk mengatasi krisis
berkepanjangan, untuk menciptakan sistem sosial-politik-ekonomi yang lebih
baik demi terhindarnya revolusi sosial, demi bangkitnya peradaban bangsa
tercinta.

Jakarta, 15 Desember 1998
Institut Sosial Jakarta,


I.Sandyawan Sumardi, SJ
Direktur Eksekutif

Kirim email ke