Titipan dari Romo Sandyawan dari ISJ untuk disebar-luaskan ke beberapa milis. Semoga dapat menjadi salah satu bahan renungan akhir tahun 1998. pandu *************************** Institut Sosial Jakarta Jl. Arus Dalam 1, RT 001/RW 012, Cawang, Jakarta 13630, Indonesia Tel/Fax: 62-21-809.4531 & 62-21-4897761, E-mail: [EMAIL PROTECTED] Ringkasan Refleksi Akhir Tahun 1998 Institut Sosial Jakarta ATAS NAMA KEBENARAN DAN KEADILAN Kontroversi Budaya HAM dalam Ikhtiar Mencari Model Komisi-komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia Masih dalam rangka memperingati peristiwa 50 tahun Deklarasi Semesta Hak-hak Asasi Manusia, di akhir tahun 1998, komunitas Institut Sosial Jakarta berikhtiar menuangkan visi dan refleksinya berdasarkan pengalaman keterlibatan dalam pendampingan serta pembelaannya terhadap kaum miskin urban dan kaum korban kekerasan politik lainnya. Refleksi atas pengalaman terbatas ini kemudian bergulir pada refleksi atas situasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dalam dekade terakhir ini masih berada dalam situasi pergeseran politik dan berbagai rekayasa untuk mempertahankan status quo. Realitas peradaban bangsa dan negara yang kritis ini ditandai dengan fenomen yang semakin telanjang berupa eskalasi gelombang kekerasan politik sistematik yang demikian serius dan eksesif, yang tak segan-segan menggunakan isu SARA. Selain itu, situasi krisis politik-ekonomi yang berkepanjangan memberi dampak yang tidak kecil pada berbagai sektor masyarakat, terutama kelompok-kelompok masyarakat korban. Tetapi di lain pihak, sebaliknya tidak jarang para pejabat birokrasi dan konglomerasi, semakin gemar menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengembangkan dan mempertahankan kepentingan sendiri. Mereka yang terpinggirkan ini pada gilirannya menjadi �para penagih keadilan� yang demikian gigih menantikan dan terus mendesakkan terselenggarakannya momen keadilan. Dihadapkan pada situasi seperti ini, pemerintah menyerukan adanya dialog nasional. Seruan ini menjadi terasa urgensinya, justru ketika kelompok Ciganjur menegaskan bahwa dialog/rembuk atau rekonsiliasi nasional merupakan agenda paling mendesak dan penting untuk dilaksanakan bangsa Indonesia. Dalam konteks inilah, amat penting dan mendesak melibatkan mereka yang selama ini terpinggirkan untuk masuk dalam proses dan agenda rekonsiliasi itu. Karena dalam pengalaman klarifikasi sejarah peradaban bangsa-bangsa yang telah bangkit melalui proses rekonsiliasi nasional, kondisi perikehidupan kaum korbanlah yang secara moral paling layak menjadi tolok-ukur kalkulasi politik pembangunan dan kebangkitan moral bangsa dan negara. Rekonsiliasi bukanlah sekedar konsensus, mengingat betapa tajamnya konflik yang ada di republik ini. Rekonsiliasi pun bukan sekedar gencatan senjata yang bersifat sementara dan artifisial. Rekonsiliasi lalu mengandaikan dibukanya pengalaman-pengalaman luka dan duka sejarah lampau sebuah bangsa, karena pada dasarnya rekonsiliasi merupakan proses berdimensi ganda: penyembuhan luka-luka akibat pelanggaran HAM dan diadilinya mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran itu. Di sini kita jumpai dan kemukakan, makna krusial Komisi-komisi Kebenaran, untuk menyongsong segera terselenggaranya momen keadilan, yang demikian dirindukan oleh kelompok-kelompok masyarakat korban krisis dan kekerasan politik. Maka untuk mencapai rekonsiliasi sejati guna mencegah senjakala bangsa jatuh menjadi kegelapan peradaban, ada beberapa langkah prasyarat rekonsiliasi yang kami rekomendasikan: 1. Entah siapapun dan aparat manapun yang melakukan, hari ini juga kita menuntut pemerintah untuk menghentikan tindak pengejaran, ancaman, penculikan, siksa dan aniaya terhadap kelompok-kelompok masyarakat miskin, para mahasiswa, kaum muda, LSM dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Terhadap tuntutan ini, kita kelompok-kelompok masyarakat mengawasi dan mencatat semua bukti tindakan pemerintah dalam menjawab tuntutan ini. 2. Entah siapapun dan aparat manapun yang melakukan, hari ini juga kita menuntut pemerintah untuk mengembalikan dan melepaskan para mahasiswa dan orang-orang yang selama ini diculik, disandera, ditahan dan belum kembali hingga hari ini. 3. Pemerintah segera meratifikasi konvensi-konvensi internasional, khususnya Konvensi tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial dan merealisasikannya dalam produk hukum positif. Juga tentang penggunaan kekerasan dan senjata api, pemerintah dan DPR perlu segera merancang dan menetapkan UU tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum dengan mengadopsi Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials dari PBB. 4. Pemerintah segera meninjau kembali sistem peradilan nasional dengan mempertimbangkan pelembagaan aneka bentuk penyelesaian pertikaian, serta memisahkan peradilan militer dari cakupan sistem peradilan nasional, sehingga pelanggaran HAM oleh unsur-unsur militer selanjutnya dapat diadili oleh dan dalam peradilan umum. 5. Pemerintah segera menyusun undang-undang tentang intelejen negara yang menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi, batas ruang lingkup pelaksanaan operasi intelejen pada badan pemerintah/negara yang berwenang, sehingga kepentingan keamanan negara dapat dilindungi dan di pihak lain hak asasi manusia dapat dihormati. Yang tak kurang penting adalah bahwa kegiatan operasi intelejen dapat diawasi secara efektif oleh lembaga-lembaga pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi kepentingan politik dari pihak tertentu. 6. Aparat keamanan yang terlibat dalam perencanaan dan mobilisasi Pasukan Keamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) harus diperiksa sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah kita ratifikasi, karena menganjurkan tindak kekerasan. Begitu pula dengan pimpinan-pimpinan Pam Swakarsa juga harus diperiksa, karena telah melanggar UU Darurat No. 12/51 tentang Penggunaan Senjata Tajam. Belajar dari pengalaman Pam Swakarsa, yang potensial menimbulkan konflik dan perang saudara, penciptaan sistem pengamanan serupa mesti ditinjau kembali, termasuk pengamanan sistem �Rakyat Terlatih� (Ratih). Pengamanan dengan sistem ini pada dasarnya adalah bentuk militerisasi juga. 7. Menyelidiki dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai jumlah korban, pelaku-pelaku dan mereka yang bertanggung jawab atas tindak penculikan, penangkapan, penyiksaan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang selama ini mengalami tindak tersebut di berbagai daerah: Aceh, Timtim, Irian Jaya, Lampung, Tanjung Priuk, Sanggau Ledo, Banyuwangi, dll. Segera dibentuk Tim Pencari Fakta, sebagai elemen dari Komisi Kebenaran, yang unsur-unsurnya terdiri dari Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pemerintah/ABRI, Wakil Kaum Muda/Mahasiswa, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan wakil para korban. 8. Membentuk �Dewan Rekonsiliasi Nasional� yang terdiri dari Anggota kelompok Ciganjur (Gus Dur, Amien Rais, Megawati dan Sri Sultan) ditambah dengan 50 orang wakil dari berbagai kelompok. Jumlah 50 orang itu berisi unsur-unsur berikut: pemerintah dan ABRI (10%), partai politik (10%), tokoh keagamaan (10%), LSM hak asasi (10%), mahasiswa/i (10%), perguruan tinggi, lembaga penelitian dan kelompok profesi (10%), kelompok bisnis swasta dan industri kecil (10%), kelompok perempuan (10%), kelompok kaum marginal: sektor informal, buruh, petani dan nelayan (20%). Dewan ini bertugas: Pertama, mengumpulkan dan mengumumkan semua masukan dari kelompok-kelompok dalam masyarakat tentang pelaksanaan tuntutan-tuntutan di atas. Kedua, mengkaji dan mengumumkan tuntutan masyarakat untuk reformasi dan langkah-langkah kongkret yang berkaitan dengan solusi atas krisis dewasa ini. Dewan ini harus dibentuk sesegera mungkin. Apabila tuntutan-tuntutan di atas tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam jangka waktu 3 bulan mendatang, maka ada alasan bagi masyarakat umum untuk berkesimpulan bahwa pemerintah memang tidak mempunyai kemauan moral-politik yang sungguh-sungguh untuk mengatasi krisis berkepanjangan, untuk menciptakan sistem sosial-politik-ekonomi yang lebih baik demi terhindarnya revolusi sosial, demi bangkitnya peradaban bangsa tercinta. Jakarta, 15 Desember 1998 Institut Sosial Jakarta, I.Sandyawan Sumardi, SJ Direktur Eksekutif
