Dear, Saya posting-kan sebagai informasi saja Salam, bRidWaN >============================================= >Peraturan Pemerintah (PP) >No.5/1999 soal Pengawai Negeri Sipil (PNS) >yang menjadi anggota Partai Politik (Parpol). >============================================= > >Pasal 1 >Dalam Peraturan Pemerintah ini yang >dimaksud dengan : > > 1.PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UU > No.8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. > > 2.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai > kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan PNS > berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. > >Pasal 2 >PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi >masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada >Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan >tugas pemerintahan dan pembangunan. > >Pasal 3 >Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PNS >harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas >negara untuk golongan tertentu. > >Pasal 4 >PNS dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan >sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diskriminatif >khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. > >Pasal 5 >Guna menjamin sikap sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan >pasal 4, PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai >politik tunduk pada ketentuan sebagaimana di atur dalam >PP ini. > >Pasal 6 >PNS berhak menggunakan hak pilih dalam Pemilu > >Pasal 7 >1.PNS yang telah menjadi anggota dan atau pengurus Parpol > pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan > keanggotaan dan atau kepengurusannya. >2.PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila tetap > menjadi anggota dan atau pengurus Parpol > selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan setelah > diberlakukannya PP ini harus melaporkan kepada pejabat > yang berwenang. >3.Bagi PNS yang melaporkan keanggotaan dan atau > kepengurusannya dalam tenggang waktu sebagaimana > dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 8 ayat > (1). >4.Bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang > tetap menjadi anggota dan atau pengurus Parpol, apabila > dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut dalam ayat > (2) tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang > berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (3). > >Pasal 8 > >1.PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus Parpol > diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang > tunggu sebesar gaji pokok terakhir. >2.PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib > melaporkan keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam > Parpol kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu > selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan > secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus Parpol. >3.PNS yang tidak melaporkan keanggotaan dan atau > kepengurusannya dalam Parpol, diberhentikan tidak dengan > hormat sebagai PNS. > >Pasal 9 >1.PNS yang telah diberhentikan dari jabatan negeri karena > keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam Parpol, > dapat diaktifkan kembali dalam jabatan negeri apabila ia > melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya. >2.Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) > hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun > sejak yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan > atau pengurus Parpol. > >Pasal 10 >Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan PP >ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi >Kepegawaian Negara. > >Pasal 11 >Dengan berlakunya PP ini, maka PP yang mengatur tentang >Keanggotaan PNS dalam Parpol dan Golongan Karya dan segala >ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain >yang bertentangan dengan PP ini dinyatakan tidak berlaku. > >Pasal 12 >PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. > > > Ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 1999 > > Presiden Republik Indonesia > BJ Habibie > > Diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 1999 > > Menteri Sekretaris Negara RI > Akbar Tanjung
