Dear,
Saya posting-kan sebagai informasi saja

Salam,
bRidWaN

>=============================================
>Peraturan Pemerintah (PP)
>No.5/1999 soal Pengawai Negeri Sipil (PNS)
>yang menjadi anggota Partai Politik (Parpol).
>=============================================
>
>Pasal 1
>Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
>dimaksud dengan :
>
> 1.PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UU
>   No.8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
>
> 2.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
>   kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan PNS
>   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
>
>Pasal 2
>PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi
>masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
>Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan
>tugas pemerintahan dan pembangunan.
>
>Pasal 3
>Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PNS
>harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas
>negara untuk golongan tertentu.
>
>Pasal 4
>PNS dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan
>sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diskriminatif
>khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
>
>Pasal 5
>Guna menjamin sikap sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan
>pasal 4, PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai
>politik tunduk pada ketentuan sebagaimana di atur dalam
>PP ini.
>
>Pasal 6
>PNS berhak menggunakan hak pilih dalam Pemilu
>
>Pasal 7
>1.PNS yang telah menjadi anggota dan atau pengurus Parpol
>  pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan
>  keanggotaan dan atau kepengurusannya.
>2.PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila tetap
>  menjadi anggota dan atau pengurus Parpol
>  selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan setelah
>  diberlakukannya PP ini harus melaporkan kepada pejabat
>  yang berwenang.
>3.Bagi PNS yang melaporkan keanggotaan dan atau
>  kepengurusannya dalam tenggang waktu sebagaimana
>  dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 8 ayat
>  (1).
>4.Bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
>  tetap menjadi anggota dan atau pengurus Parpol, apabila
>  dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut dalam ayat
>  (2) tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang
>  berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (3).
>
>Pasal 8
>
>1.PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus Parpol
>  diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang
>  tunggu sebesar gaji pokok terakhir.
>2.PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
>  melaporkan keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam
>  Parpol kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu
>  selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan
>  secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus Parpol.
>3.PNS yang tidak melaporkan keanggotaan dan atau
>  kepengurusannya dalam Parpol, diberhentikan tidak dengan
>  hormat sebagai PNS.
>
>Pasal 9
>1.PNS yang telah diberhentikan dari jabatan negeri karena
>  keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam Parpol,
>  dapat diaktifkan kembali dalam jabatan negeri apabila ia
>  melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya.
>2.Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
>  hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
>  sejak yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan
>  atau pengurus Parpol.
>
>Pasal 10
>Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan PP
>ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi
>Kepegawaian Negara.
>
>Pasal 11
>Dengan berlakunya PP ini, maka PP yang mengatur tentang
>Keanggotaan PNS dalam Parpol dan Golongan Karya dan segala
>ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain
>yang bertentangan dengan PP ini dinyatakan tidak berlaku.
>
>Pasal 12
>PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
>
>
> Ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 1999
>
>           Presiden Republik Indonesia
>           BJ Habibie
>
> Diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 1999
>
>           Menteri Sekretaris Negara RI
>           Akbar Tanjung

Kirim email ke