Terima kasih bung BRidwan atas informasinya. Harusnya masa peralihannya
cukup maksimum satu bulan, tidak tiga bulan, seperti apa kata Faisal Basri,
sekjen PAN.

Yang lebih memprihatinkan buat saya adalah mengenai pengangkatan anggota
ABRI. di DPR 38 orang, MPR (?), 27 DPRD I, +/- 300 DPRD II, belum lagi yang
jadi gubernur, bupati, direktur, sekjen, dirjen dll . Gimana mau ngurusin
keamanan kalau begini ? ABRI menjadi mempunyai hak istimewa padahal ia
dibiayai oleh rakyat. Tanpa wakil di DPR-pun ABRI sebenarnya tetap bisa
mempengaruhi kebijaksanaan publik. Bukankah ia bagian dari eksekutif -
pelaksana pmerintahan ? Reformasi di ABRI memang hanya retorika.

-----Original Message-----
From: bRidWaN <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 28 Januari 1999 10:16
Subject: Peraturan Pemerintah (PP) No.5/1999 soal Pengawai Negeri Sipil
(PNS) yang menjadi anggota Partai Politik (Parpol).


>Dear,
>Saya posting-kan sebagai informasi saja
>
>Salam,
>bRidWaN
>
>>=============================================
>>Peraturan Pemerintah (PP)
>>No.5/1999 soal Pengawai Negeri Sipil (PNS)
>>yang menjadi anggota Partai Politik (Parpol).
>>=============================================
...deleted....

Kirim email ke