secara pribadi saya angkat topi terhadap bung george ini,
juga Moenir dari KONTRAS karena mereka sangat konsekuen
dengan "tema" masing-masing sehingga bisa tetap pr�sent.
dan saya juga berpendapat sebaiknya kekuatan mahasiswa
juga tetap dengan tuntutan reformasi semula (atau bila perlu dengan
beberapa sub komisi).
Biarlah di tingkat elit terdapat sekian banyak konsensus,tapi tanpa tuntutan
dari bawah reformasi hanya akan tinggal retorika yang tidak lucu
( Pemuda Pancasila aja suka pake kata "reformasi"...hehe..).

salam..

deddy priadi


>Berita Buana, 2 Februari 1999
>
>Surat George Aditjondro dari Australia:
>Habibie Harus Tiru Kim Young-san
>
>MENJAWAB pertanyaan Buana soal rencana gugatan Soeharto terhadap saya dan
>Christianto Wibisono, saya tergerak untuk memberikan tanggapan. Terutama,
>soal pertanyaan, bagaimana saran saya bagi rakyat Indonesia untuk melawan
>rezim Soeharto.
>
>Saya kira, rezim Orde Baru, dalam bentuk metamorfosanya sekarang ini, harus
>digulingkan dulu. Caranya, agar fundamental harus lewat pemilu, kalau bisa.
>Kalau tak bisa, bila perlu lewat revolusi damai oleh kekuatan-kekuatan
>rakyat. Setelah itu, baru kita bisa mengajukan Soeharto ke pengadilan.
>
>Tidak cuma untuk korupsinya, melainkan juga untuk kejahatan-kejahatan
>politik dan kejahatan perangnya, serta merampas hak sebuah bangsa yang
>ingin merdeka. Sebab, pelanggaran HAM dan pemupukan kekayaan keluarga dan
>kroninya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Tanpa
>pelanggaran-pelanggaran HAM itu, tidak mungkin ia dapat memupuk kekayaan
>keluarganya. Sehingga, menjadi kepala negara ketiga terkaya di dunia.
>
> Dalam hal ini, kita sepatutnya mencontoh Korea Selatan. Ketika, Presiden
>Kim Young-san berani mengajukan kedua pendahulunya, pensiunan jenderal Roh
>Dae- woo dan Chun Doo-hwa ke pengadilan. Bukan hanya karena kolusi mereka
>dengan para chaebol (konglomerat) yang pemiliknya sekampung dengan mereka,
>tapi
>juga untuk pembantaian mahasiswa di Kwangyu.
>
>Berarti, orang Korsel lebih mampu melihat kaitan antara pelanggaran HAM dan
>pemupukan kekayaan para keluarga kapitalis-birokrat, ketimbang kita. Dan,
>Kim Young Sam begitu konsekuen berusaha memberantas korupsi di negaranya,
>sampai-sampai ia membiarkan anaknya sendiri diajukan ke depan meja hijau
>dan masuk penjara. Karena, berkolusi dengan chaebol  Hanbo.
>
>Bukan seperti Habibie, yang setelah jadi presiden makin memungkinkan banyak
>peluang bagi putra bungsunya, Thareq Habibie, untuk ikut menjadi importir
>beras, serta putra sulungnya, Ilham, untuk mewakili IPTN melanglang buana.
>
> ***
>
>Lalu, bagaimana soal rencana gugatan Soeharto terhadap saya? Saat ini, saya
>kurang memperhatikannya. Sebab, prioritas saya sekarang adalah melayani
>gugatan Probo dulu. Untuk itu, baru-baru ini saya singgah ke London dalam
>perjalanan pulang dari sebuah konferensi Timor Leste di Portugal.
>
>Di London, saya mendokumentasi rumah Probo dan anggota keluarga Cendana.
>Menurut hasil penelitian saya, seluruh nilai properti mereka di sana
>mencapai 7,5 juta poundsterling (sekitar Rp 112,5 miliar). Itu belum
>termasuk lapangan golf yang dibeli Tommy di luar kota London, dan rumah
>peristirahatan yang katanya miliknya di Brighton.
>
>Hasil dokumentasi saya, yang dibantu oleh kawan-kawan aktivis prodemokrasi
>Indonesia dan prokemerdekaan Timor Leste, baik di Inggris, Selandia Baru,
>Australia, maupun AS, akan saya beberkan melalui pengacara yang saya tunjuk
>dalam sidang gugatan Probo itu. Usaya ini didukung beberapa pihak yang juga
>mau digugat oleh pengacara Soeharto, yakni majalah Time dan Christianto
>Wibisono, senior saya di majalah Tempo  dahulu. Saya juga mendokumentasikan
>kawasan wisata buru Tommy di Selandia Baru, dan saat ini saya sedang
>menginventarisasi perluasan bisnis keluarga Soeharto di Filipina, suatu
>bentuk capital flight  mereka, setelah banyak usaha mereka dinyatakan
>bangkrut dan disita oleh negara di dalam negeri.
>
>Namun, prioritas saya adalah bagaimana menerbitkan satu buku ilmiah dalam
>bahasa Inggris tentang proses bagaimana Soeharto selama 30 tahun lebih
>memperkaya keluarga dan kroninya, serta mengapa seluruh dunia membiarkan
>hal itu berlangsung begitu lama. Ada penerbit yang berminat. Mudah-mudahan
>selaku buku Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari  yang diterbitkan
>di Jakarta.
>
>Mudah-mudahan, buku itu dapat menjadi bahan pengusutan terhadap Soeharto
>oleh suatu pemerintah pasca-Orde Baru di bawah pimpinan Megawati atau Amien
>Rais. Juga, menjadi pegangan bagi mahasiswa mata kuliah Sosiologi Korupsi
>yang saya asuh. Atau, bahkan jadi pegangan bagi calon-calon diktator lain,
>he, he, he.
>
>Banyak Bukti yang Bisa Dibawa ke Pengadilan
>Aditjondro Siap Digugat Soeharto
>
>Jakarta, Buana
>Rencana mantan Presiden Soeharto untuk menggugat siapa pun yang dianggap
>mencemarkan nama baiknya (Buana, 1/2), tak membuat mantan dosen Universitas
>Kristen Satya Wacana Goerge Aditjondro gentar. Menurut Aditjondro, jika
>gugatan pihak Soeharto itu diterima pengadilan di Indonesia, maka akan jadi
>bukti bahwa rezim BJ Habibie memang lebih memihak Soeharto, bukan rakyat
>kecil.
>
>Diingatkannya, sangat mengherankan, jika Kejaksaan Agung (Kejakgung)
>bertele-tele dalam mengusut Soeharto. Sebab, terlalu banyak bukti yang
>memberatkan orang nomor satu di era Orde Baru itu.
>
>"Keluarga Soeharto, Habibie, Harmoko, dan Bob Hasan yang sering diplesetkan
>jadi 'Ha-Ha-Ha-Ha' yang menguasai negeri ini dengan cara korupsi, kolusi,
>dan nepotisme (KKN) dibiarkan merajalela. Saya yang cuma pidato di kampus
>langsung diputuskan jadi tersangka dan diinterogasi selama 20 jam. Bahkan,
>setelah Soeharto lengser pun, saya masih mau diajukan ke pengadilan oleh
>Kajati DIY dan polisi. Jadi, tak usah heran, mengapa Soeharto berani
>menggugat siapa pun, karena penguasa masih mem-back up-nya," ujarnya.
>
>Ke Pengadilan
>-------------
>Dicontohkan Aditjondro, beberapa menteri kabinet BJ Habibie, seperti Hasan
>Basri Durin (Menteri Agraria) dan Muslimin Nasution (Menteri Kehutanan)
>sudah mengemukakan data, betapa luasnya tanah-tanah peternakan, perkebunan,
>dan kehutanan yang dikuasai oleh keluarga Suharto. "Apakah itu tidak
>melanggar ketentuan-ketentuan UU Pokok Agraria, UU Land Reform, dan UU Bagi
>Hasil?" lanjutnya.
>
>Belum lagi, tambahnya, soal kasus pelanggaran ketentuan perbankan dan
>peraturan keuangan yang dilakukan Sigit Harjojudanto dalam kasus real estat
>di Medan. Kasus pinjaman untuk proyek Mobil Nasional, serta ruilslag tanah
>milik Bulog untuk PT Goro yang dilakukan Tommy. Kemudian, soal manipulasi
>keuntungan perusahaan jalan tol yang diambil Tutut, yang sesungguhnya
>adalah hak PT Jasa Marga.
>
>"Apakah ini semua terjadi tanpa restu Soeharto sebagai presiden dan ayah
>mereka? Ini masih ditambah puluhan keppres yang menurut ICW (Indonesian
>Corruption Watch), Gempita (Gerakan Masyarakat peduli Harta Negara), dan
>MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) dipenuhi unsur-unsur KKN,"
>lanjutnya.
>
>Karena itu, tegasnya, sesungguhnya sudah terlalu banyak circumstantial
>evidence atau bukti-bukti indikatif yang bisa membawa Soeharto ke
>pengadilan kasus pelanggaran UUTP Korupsi. Sebab, definisi korupsi menurut
>UU itu adalah setiap perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri atau
>orang lain, yang merugikan perekonomian negara.
>
>Kesalahan Kejakgung
>-------------------
>Sementara itu, Direktur Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
>(PBHI) Hendardi mengatakan, memang merupakan hak Soeharto untuk menggugat
>orang atau lembaga yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Sama dengan
>Probosutedjo yang menggugat Aditjondro.
>
>"Memang  akan sulit menggugat Aditjondro, sebab buku yang dibuatnya diambil
>dari kliping-kliping media massa. Namun demikian, tepat tidaknya gugatan
>itu, memang perlu diuji di pengadilan," ujar pengacara Aditjondro itu.
>
>Menurutnya, rencana gugatan atas Aditjondro dan Christianto itu, selain
>membuktikan bahwa Kejakgung tidak serius mengusut atau memberantas KKN,
>justru menutupi persoalan KKN.
>
>"Seharusnya, kejaksaan tidak kalah cepat dengan rencana gugatan Soeharto.
>Seharusnya, kejaksaan lebih cepat mengusut indikasi-indikasi yang
>dikemukakan masyarakat, termasuk yang dikemukakan Aditjondro dalam bukunya.
>Keliru, jika Kejakgung mengatakan bahwa mestinya masyarakat memberikan
>data-datanya. Sebab, itu adalah tugasnya kejaksaan? Sedangkan, masyarakat
>hanya memberikan indikasi," tambahnya.
>
>Dia sependapat dengan Aditjondro bahwa sesungguhnya indikasi-indikasi itu
>sangat jelas, yakni KKN itu telah menyatu dengan sistem yang ada. Dan,
>bukan rahasia lagi bahwa di masa Orba, para menteri sampai presiden melalui
>jabatan politiknya memiliki akses untuk memperkaya diri dalam bentuk
>imbalan dari pengusaha yang memperoleh akses istimewa, seperti kredit,
>monopoli, dan lain-lain. KKN semacam itu membuat negara hanya sebagai 'sapi
>perah'. Sayangnya, kejaksaan selalu menghindari memeriksa dari sudut
>pandang ini.  Selalu melihatnya dari sudut pandang hukum, padahal KKN itu
>juga harus dilihat dari pendekatan politik," lanjutnya.
>
>Yang menarik dari rencana gugatan itu, tandasnya, hal itu dimaksudkan
>sebagai perang opini di masyarakat yang seolah-olah mengatakan bahwa
>Soeharto tidak bersalah. Caranya, dilakukan pendekatan hukum yang
>notabene}{\i  }{'masih' hukum yang mereka buat sendiri di era Orba.
>
>"Jadi, rencana gugatan Soeharto itu seharusnya bukan dipusingkan
>Aditjondro, tapi harus jadi perhatian serius bagi kejaksaan untuk
>mempercepat kasus Soeharto. Jika menghadapi Soeharto pun, Aditjondro
>menunjuk kami sebagai pengacaranya, maka gugatan Soeharto itu akan kami
>gunakan sebagai pressure bagi kejaksaan untuk lebih tegas dan berani
>memeriksa Soeharto," tegasnya. tam/pet
>
>
>
>------------------------------------------------------------------------
>@Backup- Automatic, Safe, Reliable online backups
>and restores. Free for 30 days.
>Download Now. http://offers.egroups.com/click/215/0
>
>eGroup home: http://www.eGroups.com/list/pembebasan-list
>Free Web-based e-mail groups by eGroups.com
>
>
>To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the
>message body the line:
>unsubscribe demi-demokrasi
>

Kirim email ke