Saya memperoleh kabar bahwa salah satu sarana pemilu adalah "tinta"
yang akan dioleskan pada kulit setiap WNI yang baru saja memilih salah
satu kontestan peserta pemilu. Tentu maksudnya adalah jangan sampai
seorang pemilih melakukan pencoblosan tanda gambar peserta pemilu lebih
dari satu kali.
        Tinta tersebut kabarnya tidak bisa dihapus dalam waktu beberapa jam.
        Yang menjadi persoalan adalah : pada bagian kulit manakah akan
dioleskan? Soalnya pada bagian seperti jari, pergelangan, atau telapak,
jelas akan menimbulkan persoalan baru bagi pemilih muslim, yaitu ketika
akan berwudhu untuk menunaikan sholat.
        Tetapi saya belum tahu : bagaimana sifat tinta itu sendiri terhadap
air?
        Mungkin rekan-rekan bisa memberi komentar/informasi tambahannya !


Salam,

Nasrullah Idris

Kirim email ke