Hai Indi, halo semua! Sekedar ingin memberikan pendapat, saya kira regulasi dalam bidang telkom di Indonesia memang ada. Apakah "enforcement" ada atau tidak, seperti halnya kenaikan tarif telkom yang memberatkan masyarakat dibicarakan dalam DPRD (untuk masing-masing daerah) dan ditindaklanjuti, nah itu soal yang berbeda. Namun, disini saya tidak akan bicara mengenai masalah regulasi-regulasi telkom. Terus terang, belum pernah saya riset mengenai masalah telkom di Indonesia. Tapi memang, sebuah masalah yang menarik untuk dipelajari dan dianalisis oleh kita semua. Dari segi ekonomi, harga suatu jasa atau barang selalu dipengaruhi oleh biaya atau ongkos pembuatan jasa atau barang tersebut. Yang saya dapat "infer" (apa ya bahasa Indonesianya "infer"?) dari kenaikan tarif telepon adalah naiknya ongkos atau biaya telkom itu sendiri. Kenaikan tarif ini bisa diakibatkan oleh berbagai hal, seperti contoh: 1. Untuk membiayai (subsidi) sambungan telepon didaerah terpencil di Indonesia yang memang infrastruktur pertelekomunikasian sangat sedikit, atau bahkan tidak ada sama sekali. 2. Pemasangan kapasitas satuan sambungan telepon yang membutuhkan jasa konsultasi dari pihak asing dan ongkos unit kapasitas itu sendiri yang memang masih di impor. 3. "Increasing inefficiencies" dalam tubuh telkom itu sendiri akibat dari "shock" akibat "downsizing"-"upsizing," pergantian manajer-manajer, dll yg sifatnya dalam tubuh telkom itu sendiri. 4. Ongkos pembayaran hutang luar negri yang meningkat (secara komparatif) akibat penurunan nilai mata uang dalam negri. Yang mengakibatkan telkom harus "membenarkan" (adjust) tarif telepon di Indonesia. 5. Penurunan subsidi pemerintah pusat dan daerah untuk bidang telekomunikasi di Indonesia akibat "tight fiscal policy" yg sekarang sedang dilakukan pemerintah. Akibatnya, masing-masing BUMN harus sedapat mungkin berusaha untuk mandiri dalam mencari pemasukan. Selain itu, untuk alasan ekonomis lainnya adalah, meningkatnya sisi permintaan atas jasa telkom yang lebih besar daripada meningkatnya penawaran atas jasa telkom, yang mengakibatkan tarif telepon naik. Tidak adanya kompetisi pada bidang telkom juga mengakibatkan "diseconomies" lain-lain yang mengakibatkan "economic cost" dan "social cost" menjadi sangat tinggi. Yah, semakin saya lanjutkan semakin bersifat teknis. Yang penting sekarang adalah apakah setelah kita melihat ongkos telkom yang begitu tinggi, para regulator kita (DPR/DPRD) perlu melakukan "price ceiling" terhadap tarif telkom, atau meregulasi sektor pertelekomunikasian di Indonesia dengan membuka keran kompetisi lokal dan luar negri sehingga tarif telepon bisa turun. Dan jika para "regulators" mengambil langkah "price ceiling" apakah kerugian dipihak telkom sangat minimal sehingga, pemerintah tidak perlu "mem-bail-out" dikemudian hari yang dpt membuat masalah-masalah lainnya di masa depan, seperti meningkatnya pajak, dsb. Mengenai contoh kota Memphis yang Indi katakan tersebut, saya memang setuju sekali sebagai pemakai jasa telkom untuk mencontoh cara yang dipakai disini. Namun, diantara kota-kota di Amerika pun, (atau states), terjadi banyak perbedaan. Seperti di kota saya New York City, ongkos telfon lokal adalah 10.8 cent/call. Dan dikota lainnya seperti di Greensboro, North Carolina, tarif telepon lokal gratis. Kenapa demikian? Yah saya kira jawabannya akan balik lagi kepada: 1. Penambahan ongkos jasa atau produksi 2. Kompetisi industri telkom 3. Regulasi telkom lokal dan pusat, (penitikberatan pada "enforcement") Sekian, terima kasih. Henry
