: >IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)
: >Jl. Danau Poso No.18, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
: >Telp. (021) 5707918
: >
: >
: >PERNYATAAN SIKAP IJTI MENGENAI PHK DI RCTI
: >
: >Mencermati rencana efesiensi di RCTI yang berakibat langsung pada rencana
: >mem-PHK-kan karyawannya hingga mencapai jumlah 30% dari jumlah karyawan
: >keseluruhan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang perlu
: >menyampaikan pernyataan sikap resmi organisasi, mengingat sejumlah anggota
: >IJTI di RCTI telah menyampaikan keresahan mereka terhadap rencana PHK
: >tersebut.
: >
: >Pernyataan sikap IJTI ini merupakan kepedulian dan keprihatinan IJTI
: >mengenai masalah yang dihadapi para anggota IJTI di RCTI.
: >
: >1. Manajemen RCTI telah bertindak sangat tidak bijaksana dengan melakukan
: >PHK sebagai langkah pertama dalam melakukan efesiensi perusahaan. PHK
: >mestinya menjadi alternatif terakhir yang terpaksa diambil, setelah
: sejumlah
: >langkah efesiensi lainnya dilakukan. Menurut pengamatan IJTI, selama ini
: >RCTI tidak mengambil kesempatan melakukan efesiensi yang substansial dan
: >signifikan sebagaimana yang dilakukan stasiun televisi swasta lainnya,
: yakni
: >dengan mengambil langkah-langkah produktif.
: >
: >2. Manajemen RCTI sangat tidak menghargai jasa para karyawannya yang telah
: >membangun dan memajukan RCTI dengan langsung mengorbankan karyawannya
: >sebagai langkah pertama efesiensi perusahaan. Sikap RCTI ini sangat tidak
: >kesatria dibanding dengan langkah yang dilakukan ANTV, yang masih berjuang
: >mempertahankan karyawannya di tengah ancaman kepailitan.
: >
: >3. IJTI mendapat sejumlah laporan dari anggotanya di RCTI bahwa proses dan
: >prosedur pengambilan langkah PHK telah dilakukan dengan cara-cara yang
: tidak
: >terbuka, tidak adil, dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
: >
: >4. Untuk menjamin terciptanya keadilan bagi para anggota IJTI di RCTI, IJTI
: >akan melakukan segala upaya yang mungkin untuk melindungi para anggotanya.
: >
: >5. IJTI telah membentuk tim khusus dibantu para praktisi hukum guna
: >menangani masalah kemungkinan PHK bagi para anggotanya di RCTI dan dalam
: >waktu dekat secara resmi IJTI akan melakukan pembicaraan dengan manajemen
: >RCTI.
: >
: >6. Jika pembicaraan dengan manajemen RCTI dirasakan tidak dapat merumuskan
: >jalan ke luar yang menguntungkan buat semua pihak, utamanya anggota IJTI di
: >RCTI, maka IJTI akan mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah lebih
: >lanjut.
: >
: >Demikian pernyataan sikap IJTI ini dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan
: >tugas dan tanggung jawab organisasi untuk menjamin terlindunginya para
: >jurnalis televisi di RCTI, yang kini tengah resah oleh rencana PHK
: tersebut.
: >
: >Jakarta, 17 Februari 1999
: >Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi IJTI
: >
: >
: >Despen Omposunggu
