APR & ASPR: KORBAN PERMAINAN POLITIK ORDE REFORMASI Sekali lagi penguasa mencoba-coba bermain dengan hukum sebagai alat kekuasaan. Segala celah hukum dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk "menggantung" mereka yang kritis terhadap kekuasaan yang lalim. Kali ini, giliran AREK PRO REFORMASI & AREK SUROBOYO PRO REFORMASI yang menjadi kambing hitamnya. Untuk itu, sekali lagi kami menegaskan, bahwa kami bukanlah provokator seperti yang dituduhkan. Untuk menjawab tuduhan itu kami menyatakan: I. Bahwa benar-benar ada pertemuan antara delegasi APR dan ASPR dengan pimpinan buruh Maspion, Saudara Sugiyanto. Dengan kronologi sebagai berikut: 1. Selasa, 15 Pebruari 1999 - pukul 06.30 WIB Berangkat dari keresahan akan semakin berkembangnya tindakan anarkis yang terjadi dalam aksi buruh Maspion, maka delegasi APR & ASPR berangkat menuju ke rumah Sugiyanto yang mendapat jawaban bahwa Sugiyanto telah berangkat kerja. Untuk itu, segera delegasi APR & ASPR menuju kantor SPSI dan menemui Sugiyanto disana. Dari pertemuan itu, eksplisit keluar pernyataan dari Sugiyanto bahwa, "Saya sudah tidak mampu. Saya minta bantuan mahasiswa". 2. Selasa, 15 Pebruari 1999 - pukul 22..30 - 23.30 WIB Delegasi APR & ASPR menemui lagi Sugiyanto di tempat tinggalnya. Di sana dibahas mengenai perkembangan aksi buruh Maspion yang semakin lama semakin menjurus anarki. Menjawab permintaan bantuan untuk mengamankan aksi para delegasi APR & ASPR tidak mengiyakan pada saat itu. Perlu konsolidasi terlebih dahulu dengan kawan-kawan yang lain. Delegasi juga menanyakan mengenai kelanjutan aksi buruh Maspion yang dijawab bahwa besok buruh Maspion akan aksi pada pukul 10.00 WIB sekaligus jalur yang dilewati oleh aksi. 3. Rabu, 16 Pebruari 1999 - pukul 06.30 dan pukul 07.15 WIB Hasil konsolidasi dengan kawan-kawan yang lain, APR & ASPR sepakat untuk turun mengamankan aksi. Hasil konsolidasi ini dilaporkan delegasi APR & ASPR melalui telepon pada pukul 06.30 WIB. Sekaligus diberitahukan bahwa anggota APR & ASPR akan menempati 15 posko sepanjang jalur yang dilewati dengan menggunakan tanda pengenal berupa bagde bertuliskan "SATGAS APR". Selain itu, diminta agar Sugiyanto memberitahukan pada seluruh massa buruh tentang kehadiran APR & ASPR. Permintaan delegasi APR & ASPR itu disanggupi oleh Sugiyanto dan terbukti kemudian di lapangan. Sugiyanto juga memberitahukan bahwa jalur yang dilewati berubah dari jalur Diponegoro menjadi jalur Darmo. Adanya perubahan jalur ini, membuat delegasi APR dan ASPR terburu-buru memindahkan lokasi posko. Kemudian pada pukul 07.15, delegasi APR & ASPR menelepon kembali ke kantor SPSI tetapi sudah tidak dapat menghubungi Sugiyanto karena telah turun ke lapangan. Dari seorang pengurus SPSI, diketahui bahwa para buruh telah bergerak. 4. Rabu, 16 Pebruari 1999 - Sepanjang sore dan malam. Setelah insiden penangkaan 4 anggota APR, delegasi APR & ASPR segera mencoba menghubungi kembali Sugiyanto untuk menanyakan bagaimana sikapnya mengenai penangkapan itu. Usaha menghubungi itu gagal sebab Sugiyanto mengikuti rapat P4D hingga tengah malam. 5. Kamis, 17 Pebruari 1999 - pukul 06.30 - 07.00 WIB Sugiyanto 2 kali menelepon yaitu ke sekretariat APR dan ke sekretariat ASPR. Dalam kontak itu, Sugiyanto menanyakan kabar kawan-kawan yang tertangkap. Namun kontak telepon itu terputus karena koinnya habis. Untuk itu, kembali delegasi APR & ASPR mencoba menghubungi Sugiyanto. Usaha tersebut lagi-lagi gagal karena ketatnya penjagaan aparat. 6. Kamis, 17 Pebruari 1999 - sekitar pukul 12.00 WIB Anggota APR mendapat informasi bahwa Sugiyanto telah ditahan oleh POLDA selaku tersangka. II. Selain kronologi itu, kami juga mengajukan hal-hal yang membuktikan bahwa APR & ASPR bukanlah provokator. 1. Status Sugiyanto yang semula berstatus tersangka berubah menjadi berstatus saksi setelah Sugiyanto ditekan untuk memberikan kesaksian palsu bahwa dirinya tidak bertemu dengan delegasi APR & ASPR. Atas "keterangan palsu" itu, APR & ASPR masih mempunyai dua orang saksi kunci yang melihat pertemuan antara delegasi APR & ASPR dengan Sugiyanto. 2. Jika Sugiyanto tidak memberi instruksi kepada massa buruh Maspion, pasti para buruh akan segera menangkap dan menghajar orang yang mengenakan tanda "SATGAS APR". 3. Pada aksi hari Rabu, 16 Pebruari itu, para buruh menangkap orang yang tidak dikenal yang melempar batu ketika pimpinan buruh menyerukan tenang. Orang tersebut dihajar dan diserahkan pada aparat kepolisian. Ironisnya, polisi hanya mengidentifikasikan orang tidak dikenal itu sebagai residivis (pencopet). Padahal jelas-jelas, orang tidak dikenal itu yang dianggap oleh buruh sebagai provokator. Seorang saksi APR menyaksikan orang tidak dikenal itu pada saat aksi, sempat kontak dengan mobil taft berwarna hijau dengan plat bintang. 4. Secara logika, niat baik APR & ASPR untuk mendampingi terlihat dari dikenakannya tanda pengenal berupa ban/kain berwarna hijau muda bertuliskan "SATGAS APR" yang diikatkan pada lengan atas. Jika APR & ASPR berniat menjadi provokator tentu anggota APR & ASPR tidak akan mengenakan tanda pengenal. 5. Tindakan anarkis aksi buruh Maspion terjadi sebelum APR & ASPR terlibat di dalam aksi. Bukannya ketika APR & ASPR terlibat pada hari Rabu, 16 Pebruari 1999. Ini semakin menjadi pertanyaan mengapa selama seminggu aksi buruh Maspion yang anarkis dibiarkan masuk Surabaya tetapi pada hari Rabu, 16 Pebruari, aksi buruh dihadang oleh aparat. III. Menilai dari sekian penjelasan diatas, APR & ASPR menilai bahwa kasus ini bukanlah sekedar persoalan "Kasus Tertangkapnya Provokator". Ini adalah kasus politik dimana ada skenario besar dibelakangnya sebagai bagian dari usaha pembersihan kelompok-kelompok pro demokrasi di Indonesia. Terlihat, setelah sekian kerusuhan yang terjadi, aparat gagal menangkap para provokator yang menjadi dalang kerusuhan. Artinya, provokator masih berkeliaran. Rakyat menjadi resah dan dan penasaran, siapa sesungguhnya provokator itu. Setelah itu, tembakan tuduhan provokator diarahkan pada kelompok pro demokrasi dalam hal ini giliran APR & ASPR. Dengan kata lain, APR & ASPR menjadi korban dari permainan politik Orde Reformasi. IV. Ini semakin dikuatkan dengan digunakannya pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang lain agar melawan aparat negara. Pasal 160 tersebut adalah salah satu dari sekian banyak pasal karet (Pasal Hatzai Artikelen) yang masih bertebaran di KUHP kita. Pasal ini jelas-jelas inskontitusional dan melanggar HAM. Orde Baru selalu menggunakan pasal karet/Hatzaai Artikelen untuk menghabisi lawan politik dan kelompok yang kritis terhadap kekuasaan yang menindas. Demikian pernyataan ini kami buat dengan segala kesadaran bahwa "apa yang benar harus dikatakan benar dan apa yang salah harus dikatakan salah". Bukannya diputarbalikkan. Bambang Wiyono Divisi Advokasi APR A/n. AREK PRO REFORMASI (APR) AREK SUROBOYO PRO REFORMASI (ASPR)
