APR & ASPR:
KORBAN PERMAINAN POLITIK
ORDE REFORMASI

        Sekali lagi penguasa mencoba-coba bermain dengan hukum sebagai alat
kekuasaan. Segala celah hukum dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk
"menggantung" mereka yang kritis terhadap kekuasaan yang lalim. Kali ini,
giliran AREK PRO REFORMASI & AREK SUROBOYO PRO REFORMASI yang menjadi
kambing hitamnya. Untuk itu, sekali lagi kami menegaskan, bahwa kami
bukanlah provokator seperti yang dituduhkan. Untuk menjawab tuduhan itu
kami
menyatakan:

I. Bahwa benar-benar ada pertemuan antara delegasi APR dan ASPR dengan
pimpinan buruh Maspion, Saudara Sugiyanto. Dengan kronologi sebagai
berikut:

1. Selasa, 15 Pebruari 1999 - pukul 06.30 WIB
Berangkat dari keresahan akan semakin berkembangnya tindakan anarkis yang
terjadi dalam aksi buruh Maspion, maka delegasi APR & ASPR berangkat menuju
ke rumah Sugiyanto yang mendapat jawaban bahwa Sugiyanto telah berangkat
kerja. Untuk itu, segera delegasi APR & ASPR menuju kantor SPSI dan menemui
Sugiyanto disana. Dari pertemuan itu, eksplisit keluar pernyataan dari
Sugiyanto bahwa, "Saya sudah tidak mampu. Saya minta bantuan mahasiswa".

2. Selasa, 15 Pebruari 1999 - pukul 22..30 - 23.30 WIB
Delegasi APR & ASPR menemui  lagi Sugiyanto di tempat tinggalnya. Di sana
dibahas mengenai perkembangan aksi buruh Maspion yang semakin lama semakin
menjurus anarki. Menjawab permintaan bantuan untuk mengamankan aksi para
delegasi APR & ASPR tidak mengiyakan pada saat itu. Perlu konsolidasi
terlebih dahulu dengan kawan-kawan yang lain. Delegasi juga menanyakan
mengenai kelanjutan aksi buruh Maspion yang dijawab bahwa besok buruh
Maspion akan aksi pada pukul 10.00 WIB sekaligus jalur yang dilewati oleh
aksi.

3. Rabu, 16 Pebruari 1999 - pukul 06.30 dan pukul 07.15 WIB
Hasil konsolidasi dengan kawan-kawan yang lain, APR & ASPR sepakat untuk
turun mengamankan aksi. Hasil konsolidasi ini dilaporkan delegasi APR &
ASPR melalui telepon pada pukul 06.30 WIB. Sekaligus diberitahukan bahwa
anggota APR & ASPR akan menempati 15 posko sepanjang jalur yang dilewati
dengan menggunakan tanda pengenal berupa bagde bertuliskan "SATGAS APR".
Selain itu, diminta agar Sugiyanto memberitahukan pada seluruh massa buruh
tentang kehadiran APR & ASPR.
Permintaan delegasi APR & ASPR itu disanggupi oleh Sugiyanto dan terbukti
kemudian di lapangan. Sugiyanto juga memberitahukan bahwa jalur yang
dilewati berubah dari jalur Diponegoro menjadi jalur Darmo. Adanya
perubahan jalur ini, membuat delegasi APR dan ASPR terburu-buru memindahkan
lokasi posko.
Kemudian pada pukul 07.15, delegasi APR & ASPR menelepon kembali ke kantor
SPSI tetapi sudah tidak dapat menghubungi Sugiyanto karena telah turun ke
lapangan. Dari seorang pengurus SPSI, diketahui bahwa para buruh telah
bergerak.

4. Rabu, 16 Pebruari 1999 - Sepanjang sore dan malam.
Setelah insiden penangkaan 4 anggota APR, delegasi APR & ASPR segera
mencoba menghubungi kembali Sugiyanto untuk menanyakan bagaimana sikapnya
mengenai penangkapan itu. Usaha menghubungi itu gagal sebab Sugiyanto
mengikuti rapat P4D hingga tengah malam.

5. Kamis, 17 Pebruari 1999 - pukul 06.30 - 07.00 WIB
Sugiyanto 2 kali menelepon yaitu ke sekretariat APR dan ke sekretariat
ASPR. Dalam kontak itu, Sugiyanto menanyakan kabar kawan-kawan yang
tertangkap. Namun kontak telepon itu terputus karena koinnya habis. Untuk
itu, kembali delegasi APR & ASPR mencoba menghubungi Sugiyanto. Usaha
tersebut lagi-lagi gagal karena ketatnya penjagaan aparat.

6. Kamis, 17 Pebruari 1999 - sekitar pukul 12.00 WIB
Anggota APR mendapat informasi bahwa Sugiyanto telah ditahan oleh POLDA
selaku tersangka.

II. Selain kronologi itu, kami juga mengajukan hal-hal yang membuktikan
bahwa APR & ASPR bukanlah provokator.

1. Status Sugiyanto yang semula berstatus tersangka berubah menjadi
berstatus saksi setelah Sugiyanto ditekan untuk memberikan kesaksian palsu
bahwa dirinya tidak bertemu dengan delegasi APR & ASPR. Atas "keterangan
palsu" itu, APR & ASPR masih mempunyai dua orang saksi kunci yang melihat
pertemuan antara delegasi APR & ASPR dengan Sugiyanto.

2. Jika Sugiyanto tidak memberi instruksi kepada massa buruh Maspion, pasti
para buruh akan segera menangkap dan menghajar orang yang mengenakan tanda
"SATGAS APR".

3. Pada aksi hari Rabu, 16 Pebruari itu, para buruh menangkap orang yang
tidak dikenal yang melempar batu ketika pimpinan buruh menyerukan tenang.
Orang tersebut dihajar dan diserahkan pada aparat kepolisian. Ironisnya,
polisi hanya mengidentifikasikan orang tidak dikenal itu sebagai residivis
(pencopet). Padahal jelas-jelas, orang tidak dikenal itu yang dianggap oleh
buruh sebagai provokator. Seorang saksi APR menyaksikan orang tidak dikenal
itu pada saat aksi, sempat  kontak dengan mobil taft berwarna hijau dengan
plat bintang.

4. Secara logika, niat baik APR & ASPR untuk mendampingi terlihat dari
dikenakannya tanda pengenal berupa ban/kain berwarna hijau muda bertuliskan
"SATGAS APR" yang diikatkan pada lengan atas. Jika APR & ASPR berniat
menjadi provokator  tentu anggota APR & ASPR tidak akan mengenakan tanda
pengenal.

5. Tindakan anarkis aksi buruh Maspion terjadi sebelum APR & ASPR terlibat
di dalam aksi. Bukannya ketika APR & ASPR terlibat pada hari Rabu, 16
Pebruari 1999. Ini semakin menjadi pertanyaan mengapa selama seminggu aksi
buruh Maspion yang anarkis dibiarkan masuk Surabaya tetapi pada hari Rabu,
16 Pebruari, aksi buruh dihadang oleh aparat.

III. Menilai dari sekian penjelasan diatas, APR & ASPR menilai bahwa kasus
ini bukanlah sekedar persoalan "Kasus Tertangkapnya Provokator". Ini adalah
kasus politik dimana ada skenario besar dibelakangnya sebagai bagian dari
usaha pembersihan kelompok-kelompok pro demokrasi di Indonesia. Terlihat,
setelah sekian kerusuhan yang terjadi, aparat gagal menangkap para
provokator yang menjadi dalang kerusuhan.
Artinya, provokator masih berkeliaran. Rakyat menjadi resah dan dan
penasaran, siapa sesungguhnya provokator itu. Setelah itu, tembakan tuduhan
provokator diarahkan pada kelompok pro demokrasi dalam hal ini giliran APR
& ASPR. Dengan kata lain, APR & ASPR menjadi korban dari permainan politik
Orde Reformasi.

IV. Ini semakin dikuatkan dengan digunakannya pasal 160 KUHP tentang
perbuatan menghasut orang lain agar melawan aparat negara. Pasal 160
tersebut adalah salah satu dari sekian banyak pasal karet (Pasal Hatzai
Artikelen) yang masih bertebaran di KUHP kita. Pasal ini jelas-jelas
inskontitusional dan melanggar HAM. Orde Baru selalu menggunakan pasal
karet/Hatzaai Artikelen untuk menghabisi lawan politik dan kelompok yang
kritis terhadap kekuasaan yang menindas.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan segala kesadaran bahwa "apa yang
benar harus dikatakan benar dan apa yang salah harus dikatakan salah".
Bukannya diputarbalikkan.


Bambang Wiyono
Divisi Advokasi APR
A/n.
AREK PRO REFORMASI (APR)
AREK SUROBOYO PRO REFORMASI (ASPR)



Kirim email ke