...dan dikurung paling lama 1 tahun?

http://www.kompas.com/kompas-cetak/9902/23/UTAMA/dpr01.htm




Pasal 35 (ayat 1): DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya
                      sesuai dengan tingkatannya masing-masing, berhak
meminta
                      pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau warga
masyarakat untuk
                      memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang
perlu ditangani
                      demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah, dan
pembangunan.

                      Pasal 35 (ayat 2): Pejabat negara, pejabat
pemerintah atau warga
                      masyarakat yang menolak permintaan sebagaimana
yang dimaksud
                      ayat (1) diancam karena merendahkan martabat dan
kehormatan
                      DPR dan DPRD dengan pidana kurungan paling lama 1
tahun.



Indi Soemardjan
Be my guest: http://pagina.de/indradi

Kirim email ke