...dan dikurung paling lama 1 tahun? http://www.kompas.com/kompas-cetak/9902/23/UTAMA/dpr01.htm Pasal 35 (ayat 1): DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatannya masing-masing, berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah, dan pembangunan. Pasal 35 (ayat 2): Pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat yang menolak permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diancam karena merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan DPRD dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Indi Soemardjan Be my guest: http://pagina.de/indradi
