>>>APR & ASPR:
>>>KORBAN PERMAINAN POLITIK
>>>ORDE REFORMASI
>>>
>>> Sekali lagi penguasa mencoba-coba bermain dengan hukum sebagai alat
>>>kekuasaan. Segala celah hukum dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk
>>>"menggantung" mereka yang kritis terhadap kekuasaan yang lalim. Kali ini,
>>>giliran AREK PRO REFORMASI & AREK SUROBOYO PRO REFORMASI yang menjadi
>>>kambing hitamnya. Untuk itu, sekali lagi kami menegaskan, bahwa kami
>>>bukanlah provokator seperti yang dituduhkan. Untuk menjawab tuduhan itu
>>>kami
>>>menyatakan:
>>>
>>>I. Bahwa benar-benar ada pertemuan antara delegasi APR dan ASPR dengan
>>>pimpinan buruh Maspion, Saudara Sugiyanto. Dengan kronologi sebagai
>>>berikut:
>>>
>>>1. Selasa, 15 Pebruari 1999 - pukul 06.30 WIB
>>>Berangkat dari keresahan akan semakin berkembangnya tindakan anarkis yang
>>>terjadi dalam aksi buruh Maspion, maka delegasi APR & ASPR berangkat menuju
>>>ke rumah Sugiyanto yang mendapat jawaban bahwa Sugiyanto telah berangkat
>>>kerja. Untuk itu, segera delegasi APR & ASPR menuju kantor SPSI dan menemui
>>>Sugiyanto disana. Dari pertemuan itu, eksplisit keluar pernyataan dari
>>>Sugiyanto bahwa, "Saya sudah tidak mampu. Saya minta bantuan mahasiswa".
>>>
>>>2. Selasa, 15 Pebruari 1999 - pukul 22..30 - 23.30 WIB
>>>Delegasi APR & ASPR menemui lagi Sugiyanto di tempat tinggalnya. Di sana
>>>dibahas mengenai perkembangan aksi buruh Maspion yang semakin lama semakin
>>>menjurus anarki. Menjawab permintaan bantuan untuk mengamankan aksi para
>>>delegasi APR & ASPR tidak mengiyakan pada saat itu. Perlu konsolidasi
>>>terlebih dahulu dengan kawan-kawan yang lain. Delegasi juga menanyakan
>>>mengenai kelanjutan aksi buruh Maspion yang dijawab bahwa besok buruh
>>>Maspion akan aksi pada pukul 10.00 WIB sekaligus jalur yang dilewati oleh
>>>aksi.
>>>
>>>3. Rabu, 16 Pebruari 1999 - pukul 06.30 dan pukul 07.15 WIB
>>>Hasil konsolidasi dengan kawan-kawan yang lain, APR & ASPR sepakat untuk
>>>turun mengamankan aksi. Hasil konsolidasi ini dilaporkan delegasi APR &
>>>ASPR melalui telepon pada pukul 06.30 WIB. Sekaligus diberitahukan bahwa
>>>anggota APR & ASPR akan menempati 15 posko sepanjang jalur yang dilewati
>>>dengan menggunakan tanda pengenal berupa bagde bertuliskan "SATGAS APR".
>>>Selain itu, diminta agar Sugiyanto memberitahukan pada seluruh massa buruh
>>>tentang kehadiran APR & ASPR.
>>>Permintaan delegasi APR & ASPR itu disanggupi oleh Sugiyanto dan terbukti
>>>kemudian di lapangan. Sugiyanto juga memberitahukan bahwa jalur yang
>>>dilewati berubah dari jalur Diponegoro menjadi jalur Darmo. Adanya
>>>perubahan jalur ini, membuat delegasi APR dan ASPR terburu-buru memindahkan
>>>lokasi posko.
>>>Kemudian pada pukul 07.15, delegasi APR & ASPR menelepon kembali ke kantor
>>>SPSI tetapi sudah tidak dapat menghubungi Sugiyanto karena telah turun ke
>>>lapangan. Dari seorang pengurus SPSI, diketahui bahwa para buruh telah
>>>bergerak.
>>>
>>>4. Rabu, 16 Pebruari 1999 - Sepanjang sore dan malam.
>>>Setelah insiden penangkaan 4 anggota APR, delegasi APR & ASPR segera
>>>mencoba menghubungi kembali Sugiyanto untuk menanyakan bagaimana sikapnya
>>>mengenai penangkapan itu. Usaha menghubungi itu gagal sebab Sugiyanto
>>>mengikuti rapat P4D hingga tengah malam.
>>>
>>>5. Kamis, 17 Pebruari 1999 - pukul 06.30 - 07.00 WIB
>>>Sugiyanto 2 kali menelepon yaitu ke sekretariat APR dan ke sekretariat
>>>ASPR. Dalam kontak itu, Sugiyanto menanyakan kabar kawan-kawan yang
>>>tertangkap. Namun kontak telepon itu terputus karena koinnya habis. Untuk
>>>itu, kembali delegasi APR & ASPR mencoba menghubungi Sugiyanto. Usaha
>>>tersebut lagi-lagi gagal karena ketatnya penjagaan aparat.
>>>
>>>6. Kamis, 17 Pebruari 1999 - sekitar pukul 12.00 WIB
>>>Anggota APR mendapat informasi bahwa Sugiyanto telah ditahan oleh POLDA
>>>selaku tersangka.
>>>
>>>II. Selain kronologi itu, kami juga mengajukan hal-hal yang membuktikan
>>>bahwa APR & ASPR bukanlah provokator.
>>>
>>>1. Status Sugiyanto yang semula berstatus tersangka berubah menjadi
>>>berstatus saksi setelah Sugiyanto ditekan untuk memberikan kesaksian palsu
>>>bahwa dirinya tidak bertemu dengan delegasi APR & ASPR. Atas "keterangan
>>>palsu" itu, APR & ASPR masih mempunyai dua orang saksi kunci yang melihat
>>>pertemuan antara delegasi APR & ASPR dengan Sugiyanto.
>>>
>>>2. Jika Sugiyanto tidak memberi instruksi kepada massa buruh Maspion, pasti
>>>para buruh akan segera menangkap dan menghajar orang yang mengenakan tanda
>>>"SATGAS APR".
>>>
>>>3. Pada aksi hari Rabu, 16 Pebruari itu, para buruh menangkap orang yang
>>>tidak dikenal yang melempar batu ketika pimpinan buruh menyerukan tenang.
>>>Orang tersebut dihajar dan diserahkan pada aparat kepolisian. Ironisnya,
>>>polisi hanya mengidentifikasikan orang tidak dikenal itu sebagai residivis
>>>(pencopet). Padahal jelas-jelas, orang tidak dikenal itu yang dianggap oleh
>>>buruh sebagai provokator. Seorang saksi APR menyaksikan orang tidak dikenal
>>>itu pada saat aksi, sempat kontak dengan mobil taft berwarna hijau dengan
>>>plat bintang.
>>>
>>>4. Secara logika, niat baik APR & ASPR untuk mendampingi terlihat dari
>>>dikenakannya tanda pengenal berupa ban/kain berwarna hijau muda bertuliskan
>>>"SATGAS APR" yang diikatkan pada lengan atas. Jika APR & ASPR berniat
>>>menjadi provokator tentu anggota APR & ASPR tidak akan mengenakan tanda
>>>pengenal.
>>>
>>>5. Tindakan anarkis aksi buruh Maspion terjadi sebelum APR & ASPR terlibat
>>>di dalam aksi. Bukannya ketika APR & ASPR terlibat pada hari Rabu, 16
>>>Pebruari 1999. Ini semakin menjadi pertanyaan mengapa selama seminggu aksi
>>>buruh Maspion yang anarkis dibiarkan masuk Surabaya tetapi pada hari Rabu,
>>>16 Pebruari, aksi buruh dihadang oleh aparat.
>>>
>>>III. Menilai dari sekian penjelasan diatas, APR & ASPR menilai bahwa kasus
>>>ini bukanlah sekedar persoalan "Kasus Tertangkapnya Provokator". Ini adalah
>>>kasus politik dimana ada skenario besar dibelakangnya sebagai bagian dari
>>>usaha pembersihan kelompok-kelompok pro demokrasi di Indonesia. Terlihat,
>>>setelah sekian kerusuhan yang terjadi, aparat gagal menangkap para
>>>provokator yang menjadi dalang kerusuhan.
>>>Artinya, provokator masih berkeliaran. Rakyat menjadi resah dan dan
>>>penasaran, siapa sesungguhnya provokator itu. Setelah itu, tembakan tuduhan
>>>provokator diarahkan pada kelompok pro demokrasi dalam hal ini giliran APR
>>>& ASPR. Dengan kata lain, APR & ASPR menjadi korban dari permainan politik
>>>Orde Reformasi.
>>>
>>>IV. Ini semakin dikuatkan dengan digunakannya pasal 160 KUHP tentang
>>>perbuatan menghasut orang lain agar melawan aparat negara. Pasal 160
>>>tersebut adalah salah satu dari sekian banyak pasal karet (Pasal Hatzai
>>>Artikelen) yang masih bertebaran di KUHP kita. Pasal ini jelas-jelas
>>>inskontitusional dan melanggar HAM. Orde Baru selalu menggunakan pasal
>>>karet/Hatzaai Artikelen untuk menghabisi lawan politik dan kelompok yang
>>>kritis terhadap kekuasaan yang menindas.
>>>
>>>Demikian pernyataan ini kami buat dengan segala kesadaran bahwa "apa yang
>>>benar harus dikatakan benar dan apa yang salah harus dikatakan salah".
>>>Bukannya diputarbalikkan.
>>>
>>>
>>>Bambang Wiyono
>>>Divisi Advokasi APR
>>>A/n.
>>>AREK PRO REFORMASI (APR)
>>>AREK SUROBOYO PRO REFORMASI (ASPR)
>>>KORBAN PERMAINAN POLITIK
>>>ORDE REFORMASI
>>>
>>> Sekali lagi penguasa mencoba-coba bermain dengan hukum sebagai alat
>>>kekuasaan. Segala celah hukum dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk
>>>"menggantung" mereka yang kritis terhadap kekuasaan yang lalim. Kali ini,
>>>giliran AREK PRO REFORMASI & AREK SUROBOYO PRO REFORMASI yang menjadi
>>>kambing hitamnya. Untuk itu, sekali lagi kami menegaskan, bahwa kami
>>>bukanlah provokator seperti yang dituduhkan. Untuk menjawab tuduhan itu
>>>kami
>>>menyatakan:
>>>
>>>I. Bahwa benar-benar ada pertemuan antara delegasi APR dan ASPR dengan
>>>pimpinan buruh Maspion, Saudara Sugiyanto. Dengan kronologi sebagai
>>>berikut:
>>>
>>>1. Selasa, 15 Pebruari 1999 - pukul 06.30 WIB
>>>Berangkat dari keresahan akan semakin berkembangnya tindakan anarkis yang
>>>terjadi dalam aksi buruh Maspion, maka delegasi APR & ASPR berangkat menuju
>>>ke rumah Sugiyanto yang mendapat jawaban bahwa Sugiyanto telah berangkat
>>>kerja. Untuk itu, segera delegasi APR & ASPR menuju kantor SPSI dan menemui
>>>Sugiyanto disana. Dari pertemuan itu, eksplisit keluar pernyataan dari
>>>Sugiyanto bahwa, "Saya sudah tidak mampu. Saya minta bantuan mahasiswa".
>>>
>>>2. Selasa, 15 Pebruari 1999 - pukul 22..30 - 23.30 WIB
>>>Delegasi APR & ASPR menemui lagi Sugiyanto di tempat tinggalnya. Di sana
>>>dibahas mengenai perkembangan aksi buruh Maspion yang semakin lama semakin
>>>menjurus anarki. Menjawab permintaan bantuan untuk mengamankan aksi para
>>>delegasi APR & ASPR tidak mengiyakan pada saat itu. Perlu konsolidasi
>>>terlebih dahulu dengan kawan-kawan yang lain. Delegasi juga menanyakan
>>>mengenai kelanjutan aksi buruh Maspion yang dijawab bahwa besok buruh
>>>Maspion akan aksi pada pukul 10.00 WIB sekaligus jalur yang dilewati oleh
>>>aksi.
>>>
>>>3. Rabu, 16 Pebruari 1999 - pukul 06.30 dan pukul 07.15 WIB
>>>Hasil konsolidasi dengan kawan-kawan yang lain, APR & ASPR sepakat untuk
>>>turun mengamankan aksi. Hasil konsolidasi ini dilaporkan delegasi APR &
>>>ASPR melalui telepon pada pukul 06.30 WIB. Sekaligus diberitahukan bahwa
>>>anggota APR & ASPR akan menempati 15 posko sepanjang jalur yang dilewati
>>>dengan menggunakan tanda pengenal berupa bagde bertuliskan "SATGAS APR".
>>>Selain itu, diminta agar Sugiyanto memberitahukan pada seluruh massa buruh
>>>tentang kehadiran APR & ASPR.
>>>Permintaan delegasi APR & ASPR itu disanggupi oleh Sugiyanto dan terbukti
>>>kemudian di lapangan. Sugiyanto juga memberitahukan bahwa jalur yang
>>>dilewati berubah dari jalur Diponegoro menjadi jalur Darmo. Adanya
>>>perubahan jalur ini, membuat delegasi APR dan ASPR terburu-buru memindahkan
>>>lokasi posko.
>>>Kemudian pada pukul 07.15, delegasi APR & ASPR menelepon kembali ke kantor
>>>SPSI tetapi sudah tidak dapat menghubungi Sugiyanto karena telah turun ke
>>>lapangan. Dari seorang pengurus SPSI, diketahui bahwa para buruh telah
>>>bergerak.
>>>
>>>4. Rabu, 16 Pebruari 1999 - Sepanjang sore dan malam.
>>>Setelah insiden penangkaan 4 anggota APR, delegasi APR & ASPR segera
>>>mencoba menghubungi kembali Sugiyanto untuk menanyakan bagaimana sikapnya
>>>mengenai penangkapan itu. Usaha menghubungi itu gagal sebab Sugiyanto
>>>mengikuti rapat P4D hingga tengah malam.
>>>
>>>5. Kamis, 17 Pebruari 1999 - pukul 06.30 - 07.00 WIB
>>>Sugiyanto 2 kali menelepon yaitu ke sekretariat APR dan ke sekretariat
>>>ASPR. Dalam kontak itu, Sugiyanto menanyakan kabar kawan-kawan yang
>>>tertangkap. Namun kontak telepon itu terputus karena koinnya habis. Untuk
>>>itu, kembali delegasi APR & ASPR mencoba menghubungi Sugiyanto. Usaha
>>>tersebut lagi-lagi gagal karena ketatnya penjagaan aparat.
>>>
>>>6. Kamis, 17 Pebruari 1999 - sekitar pukul 12.00 WIB
>>>Anggota APR mendapat informasi bahwa Sugiyanto telah ditahan oleh POLDA
>>>selaku tersangka.
>>>
>>>II. Selain kronologi itu, kami juga mengajukan hal-hal yang membuktikan
>>>bahwa APR & ASPR bukanlah provokator.
>>>
>>>1. Status Sugiyanto yang semula berstatus tersangka berubah menjadi
>>>berstatus saksi setelah Sugiyanto ditekan untuk memberikan kesaksian palsu
>>>bahwa dirinya tidak bertemu dengan delegasi APR & ASPR. Atas "keterangan
>>>palsu" itu, APR & ASPR masih mempunyai dua orang saksi kunci yang melihat
>>>pertemuan antara delegasi APR & ASPR dengan Sugiyanto.
>>>
>>>2. Jika Sugiyanto tidak memberi instruksi kepada massa buruh Maspion, pasti
>>>para buruh akan segera menangkap dan menghajar orang yang mengenakan tanda
>>>"SATGAS APR".
>>>
>>>3. Pada aksi hari Rabu, 16 Pebruari itu, para buruh menangkap orang yang
>>>tidak dikenal yang melempar batu ketika pimpinan buruh menyerukan tenang.
>>>Orang tersebut dihajar dan diserahkan pada aparat kepolisian. Ironisnya,
>>>polisi hanya mengidentifikasikan orang tidak dikenal itu sebagai residivis
>>>(pencopet). Padahal jelas-jelas, orang tidak dikenal itu yang dianggap oleh
>>>buruh sebagai provokator. Seorang saksi APR menyaksikan orang tidak dikenal
>>>itu pada saat aksi, sempat kontak dengan mobil taft berwarna hijau dengan
>>>plat bintang.
>>>
>>>4. Secara logika, niat baik APR & ASPR untuk mendampingi terlihat dari
>>>dikenakannya tanda pengenal berupa ban/kain berwarna hijau muda bertuliskan
>>>"SATGAS APR" yang diikatkan pada lengan atas. Jika APR & ASPR berniat
>>>menjadi provokator tentu anggota APR & ASPR tidak akan mengenakan tanda
>>>pengenal.
>>>
>>>5. Tindakan anarkis aksi buruh Maspion terjadi sebelum APR & ASPR terlibat
>>>di dalam aksi. Bukannya ketika APR & ASPR terlibat pada hari Rabu, 16
>>>Pebruari 1999. Ini semakin menjadi pertanyaan mengapa selama seminggu aksi
>>>buruh Maspion yang anarkis dibiarkan masuk Surabaya tetapi pada hari Rabu,
>>>16 Pebruari, aksi buruh dihadang oleh aparat.
>>>
>>>III. Menilai dari sekian penjelasan diatas, APR & ASPR menilai bahwa kasus
>>>ini bukanlah sekedar persoalan "Kasus Tertangkapnya Provokator". Ini adalah
>>>kasus politik dimana ada skenario besar dibelakangnya sebagai bagian dari
>>>usaha pembersihan kelompok-kelompok pro demokrasi di Indonesia. Terlihat,
>>>setelah sekian kerusuhan yang terjadi, aparat gagal menangkap para
>>>provokator yang menjadi dalang kerusuhan.
>>>Artinya, provokator masih berkeliaran. Rakyat menjadi resah dan dan
>>>penasaran, siapa sesungguhnya provokator itu. Setelah itu, tembakan tuduhan
>>>provokator diarahkan pada kelompok pro demokrasi dalam hal ini giliran APR
>>>& ASPR. Dengan kata lain, APR & ASPR menjadi korban dari permainan politik
>>>Orde Reformasi.
>>>
>>>IV. Ini semakin dikuatkan dengan digunakannya pasal 160 KUHP tentang
>>>perbuatan menghasut orang lain agar melawan aparat negara. Pasal 160
>>>tersebut adalah salah satu dari sekian banyak pasal karet (Pasal Hatzai
>>>Artikelen) yang masih bertebaran di KUHP kita. Pasal ini jelas-jelas
>>>inskontitusional dan melanggar HAM. Orde Baru selalu menggunakan pasal
>>>karet/Hatzaai Artikelen untuk menghabisi lawan politik dan kelompok yang
>>>kritis terhadap kekuasaan yang menindas.
>>>
>>>Demikian pernyataan ini kami buat dengan segala kesadaran bahwa "apa yang
>>>benar harus dikatakan benar dan apa yang salah harus dikatakan salah".
>>>Bukannya diputarbalikkan.
>>>
>>>
>>>Bambang Wiyono
>>>Divisi Advokasi APR
>>>A/n.
>>>AREK PRO REFORMASI (APR)
>>>AREK SUROBOYO PRO REFORMASI (ASPR)
