Lho bukannya salah satu pejabat sudah bilang 'tidak'. Maklumlah memang
masih begitu tingkatannya :)
bRidWaN wrote:
>
> Rekan Yth,
>
> Telah lama kita mendengar istilah DOT ini, bahkan
> setiap kali ada kebijakan baru dalam Perbankan,
> selalu diikuti dengan isu DOT. Lama-lama kita
> bosan juga dengan maju-mundurnya Pemerintah
> dalam masalah DOT ini.
>
> Surat Keputusan BI No.27/118/Kep/Dir Tahun 1995
> (apabila masih berlaku) menerangkan bahwa bankir yang
> masuk dalam kategori DOT adalah yang terbukti melakukan
> tindak pelanggaran yang merugikan bank akibat tindakan
> penggelapan atau manipulasi, transaksi fiktif, kolusi
> dengan nasabah atau pihak lain, perselisihan intern,
> 'praktek bank dalam bank', pelanggaran batas maksimum
> pemberian kredit (BMPK) yang diberikan kepada kelompok
> usahanya sendiri, window dressing dll.
>
> Kriteria DOT juga dikenakan bagi para pemegang saham atau
> pengurus bank yang terbukti sebagai debitor macet, bankir
> yang menurut masyarakat umum dinilai tidak mempunyai
> akhlak dan moral yang baik, serta mantan narapidana
> hukum perbankan dan kejahatan perekonomian.
>
> Menurut beberapa orang, pemberian status DOT pada
> seseorang dapat langsung dilakukan bila orang tersebut :
>
> Pertama : Melanggar BMPK.
> Kedua : Menyalahgunakan BLBI.
>
> Gampang saja, bukan ?
>
> Pertanyaannya : APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH UNTUK MENGUMUMKAN
> DAFTAR ORANG TERCELA ?
>
> Jawabannya Kita tunggu bersama, atau kita jawab saja: TIDAK !
>
> Salam,
> bRidWaN