Thanks buat bung Madhan atas artikelnya.

Wah, saya kira bakal ada bukti baru tentang KKN pak Harto, tapi kok
ternyata TIME hanya mengulang-ulang lagu lama.
Berita mengenai Ibnu Sutowo dan Pertamina itu sih sudah basi.... dan
sayangnya sampai sekarang juga
tidak diungkap lagi oleh kejaksaan, mungkin juga menurut hukum sudah
kadaluawarsa sehingga "tidak mungkin" untuk dibuka lagi perkaranya...

Jadi, kalau koran menulis lagi berita tentang komisi, saham yang
dimiliki oleh keluarga pak Harto, jumlah perusahaan yang
dimiliki....dst...itu mah bukan berita baru... dan lagi pula itu kan
tidak pernah dipermasalahkan oleh Kejaksaan.....apalagi diusut.....

Kalau kita fokus ke kondisi sekarang, yang namanya Jendral Andi Ghalib
itu kan sedang memeriksa Soeharto, bukan memeriksa keluarganya.....
Mungkin perlu ada terobosan baru agar Andi Ghalib "terpaksa" memeriksa
keluarga pak Harto dulu, jadi bukan fokus ke Pak Harto; dan sampai
sekarang
sayangnya pihak reformasi juga belum tahu bagaimana
caranya mempermasalahkan keluarga Soeharto (dan kroninya) tanpa
mempermasalahkan pak Harto lebih dahulu.
Sepertinya ada asumsi "harus pak Harto dulu", dan ini akan membuat
penyelesaian menjadi lebih lama.
Mungkin rekan-rekan masih ingat kasus Achmad Tahir ? Wong
bukti-buktinya jelas begitu dan ditangani oleh orang seperti Jendral
Benny Moerdani saja.... penyelesaiannya juga lama sekali.......
apalagi ini......buktinya saja belum dapat.....
wow....mau berapa tahun ini selesainya ? Sorry saja, kalau pak Amien
Rais hanya memberi waktu 6 bulan untuk membuktikan KKN pak Harto ?
Mimpi ?......mungkin....
Saya malah khawatir pak AR dituduh tidak tahu hukum dan tidak
realistis.......dan terlalu politis......

Kembali ke berita di TIME, pak Harto malah menantang balik TIME. Ini
reaksi yang sangat masuk akal karena pak Harto memang yakin tidak akan
ada dana di luar negeri atas nama pak Harto, apalagi seperti kata Andi
Ghalib, beliau itu mencari harta dengan nama HMS, lebih mustahil lagi
kalau pak Harto pakai nama itu....
Secara hukum pak Ghalib itu benar, tapi dengan menyebutkan "hanya" nama
HMS, terkesan Jaksa Agung juga
"bermain kata".

Jadi kesimpulannya belum ada terobosan baru nih.....

Kalau dipikir-pikir, apa tidak dimulai dari kredit macet yang di bank
pemerintah dulu, diselidiki mulai dari proposal kredit...terus proses
pengambilan keputusannya...terus sampai ke flow pembayaran
angsurannya......tapi sayangnya jangan-jangan malah dapat banyak
direksi dan mantan direksi bank......dan itu juga hanya kasus perdata,
agak susah rasanya untuk dibelokkan ke pidana......bisa sih tapi
rasanya juga mengada-ada saja.....ikutan seperti Orba.....

Terus bagaimana nih kelanjutannya....
nah....sementara kita pikir-pikir dulu lagi.....terus nanti kita
diskusikan lagi......anggap saja baru main brain storming.......siapa
tahu ada cara yang manjur untuk mengatasi kebuntuan penyelidikan KKN
ini....

Khusus buat bung Pattiwael, kok ngga' nongol lagi.....ditunggu nih
analisisnya.....komentar dong.....



_____________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Free instant messaging and more at http://messenger.yahoo.com

Kirim email ke