Thanks buat bung Madhan atas artikelnya. Wah, saya kira bakal ada bukti baru tentang KKN pak Harto, tapi kok ternyata TIME hanya mengulang-ulang lagu lama. Berita mengenai Ibnu Sutowo dan Pertamina itu sih sudah basi.... dan sayangnya sampai sekarang juga tidak diungkap lagi oleh kejaksaan, mungkin juga menurut hukum sudah kadaluawarsa sehingga "tidak mungkin" untuk dibuka lagi perkaranya... Jadi, kalau koran menulis lagi berita tentang komisi, saham yang dimiliki oleh keluarga pak Harto, jumlah perusahaan yang dimiliki....dst...itu mah bukan berita baru... dan lagi pula itu kan tidak pernah dipermasalahkan oleh Kejaksaan.....apalagi diusut..... Kalau kita fokus ke kondisi sekarang, yang namanya Jendral Andi Ghalib itu kan sedang memeriksa Soeharto, bukan memeriksa keluarganya..... Mungkin perlu ada terobosan baru agar Andi Ghalib "terpaksa" memeriksa keluarga pak Harto dulu, jadi bukan fokus ke Pak Harto; dan sampai sekarang sayangnya pihak reformasi juga belum tahu bagaimana caranya mempermasalahkan keluarga Soeharto (dan kroninya) tanpa mempermasalahkan pak Harto lebih dahulu. Sepertinya ada asumsi "harus pak Harto dulu", dan ini akan membuat penyelesaian menjadi lebih lama. Mungkin rekan-rekan masih ingat kasus Achmad Tahir ? Wong bukti-buktinya jelas begitu dan ditangani oleh orang seperti Jendral Benny Moerdani saja.... penyelesaiannya juga lama sekali....... apalagi ini......buktinya saja belum dapat..... wow....mau berapa tahun ini selesainya ? Sorry saja, kalau pak Amien Rais hanya memberi waktu 6 bulan untuk membuktikan KKN pak Harto ? Mimpi ?......mungkin.... Saya malah khawatir pak AR dituduh tidak tahu hukum dan tidak realistis.......dan terlalu politis...... Kembali ke berita di TIME, pak Harto malah menantang balik TIME. Ini reaksi yang sangat masuk akal karena pak Harto memang yakin tidak akan ada dana di luar negeri atas nama pak Harto, apalagi seperti kata Andi Ghalib, beliau itu mencari harta dengan nama HMS, lebih mustahil lagi kalau pak Harto pakai nama itu.... Secara hukum pak Ghalib itu benar, tapi dengan menyebutkan "hanya" nama HMS, terkesan Jaksa Agung juga "bermain kata". Jadi kesimpulannya belum ada terobosan baru nih..... Kalau dipikir-pikir, apa tidak dimulai dari kredit macet yang di bank pemerintah dulu, diselidiki mulai dari proposal kredit...terus proses pengambilan keputusannya...terus sampai ke flow pembayaran angsurannya......tapi sayangnya jangan-jangan malah dapat banyak direksi dan mantan direksi bank......dan itu juga hanya kasus perdata, agak susah rasanya untuk dibelokkan ke pidana......bisa sih tapi rasanya juga mengada-ada saja.....ikutan seperti Orba..... Terus bagaimana nih kelanjutannya.... nah....sementara kita pikir-pikir dulu lagi.....terus nanti kita diskusikan lagi......anggap saja baru main brain storming.......siapa tahu ada cara yang manjur untuk mengatasi kebuntuan penyelidikan KKN ini.... Khusus buat bung Pattiwael, kok ngga' nongol lagi.....ditunggu nih analisisnya.....komentar dong..... _____________________________________________________________ Do You Yahoo!? Free instant messaging and more at http://messenger.yahoo.com
