Di sini Saya mau diskusi dengan teman - teman di miis ini (khususnya bagi bung Mohammad Rosadi ( dari PK ), bung Ariston; bung Blucer,bung Ali Simplido, Bung Alexander L., mbak Ida, dan bung Pohan )yang mungkin lebih mengerti mengenai desentralisasi dengan otonomi ( Otonomi Daerah dan Otonomi Seluas-luasnya ) daripada saya atau hitung - hitung sebagai kampanye parpol masing - masing. Sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa menurut UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan penyelenggaraannya dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip - prinsip demokrasi, peran - serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Masa Pra- Pemilu sekarang ini, masing - masing partai politik mempunyai visi dan misi yang berbeda. Khususnya dalam bidang pemerintahan daerah, ada yang akan menerapkan sistem desentralisasi , ada yang akan menerapkan sistem otonomi daerah, dan ada juga yang akan menerapkan sistem otonomi seluas-luasnya ( kalau ada yang salah mohon dikoreksi). Sebelumnya, Saya akan memberi gambaran sedikit ( mohon teman -teman mengoreksinya). Pada dasarnya sistem desentralisasi dengan sistem otonomi adalah berbeda. Dimana, DESENTRALISASI ( dengan devolusinya, dekosentrasi, delegasi, dan privatisasinya ) merupakan proses 'Top-down', sedangkan OTONOMI merupakan proses 'Bottom-up' atau sesuai kemauan dan kemampuan sendiri. Desentralisasi secara definisi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Otonomi Daerah ( menurut UU No.22/1999, Bab I pasal 1) adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial -budaya, sosial - politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah ( dikutip dari UU No.22/1999). Bagaimana pendapat teman- teman terhadap prospek atau nilai strategis sistem otonomi daerah dan otonomi seluas-luanya untuk Indonesia yang akan datang? Kalau Saya melihat bahwa otonomi seluas-luasnya mempunyai nilai strategis untuk masa yang akan datang daripada otonomi daerah atau desentralisasi yang tercantum pada UU No.22/199 ini karena kewenangan daerah yang dimaksud dalam UU tersebut hanya sebatas pemerintahan saja , selebihnya bukan kewenangan daerah. Artinya UU No.22/1999 harus diganti dan tidak berlaku lagi masa pemerintahan baru nanti . Bagaimana ? Penerapan Otonomi daerah , sesuai yang tercantum dalam UU Np.22/1999, adalah bagian dari sistem desentralisasi. Kalau ada tulisan saya yang kurang jelas mohon dikoreksi. Salam KT Kaum Tertindas