Di sini Saya mau diskusi dengan teman - teman di miis ini (khususnya
bagi bung Mohammad Rosadi ( dari PK ), bung Ariston; bung Blucer,bung Ali
Simplido, Bung Alexander L., mbak Ida, dan bung Pohan )yang mungkin lebih
mengerti  mengenai desentralisasi dengan otonomi ( Otonomi Daerah dan
Otonomi Seluas-luasnya ) daripada saya atau hitung - hitung sebagai kampanye
parpol masing - masing.
Sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa menurut
UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi
Daerah dan penyelenggaraannya dipandang perlu untuk lebih menekankan pada
prinsip - prinsip demokrasi, peran - serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman
daerah.
Masa Pra- Pemilu sekarang ini, masing - masing partai politik mempunyai visi
dan misi yang berbeda. Khususnya dalam bidang pemerintahan daerah, ada yang
akan menerapkan sistem desentralisasi , ada yang akan menerapkan sistem
otonomi daerah, dan ada juga yang akan menerapkan sistem otonomi
seluas-luasnya ( kalau ada yang salah mohon dikoreksi).
Sebelumnya, Saya akan memberi gambaran sedikit ( mohon teman -teman
mengoreksinya).
Pada dasarnya sistem desentralisasi dengan sistem otonomi adalah berbeda.
Dimana, DESENTRALISASI ( dengan  devolusinya, dekosentrasi, delegasi, dan
privatisasinya )
merupakan proses 'Top-down', sedangkan OTONOMI merupakan proses 'Bottom-up'
atau sesuai kemauan dan kemampuan sendiri.
Desentralisasi secara definisi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sedangkan Otonomi Daerah ( menurut UU No.22/1999, Bab I pasal 1)
adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah dibentuk berdasarkan
pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial -budaya, sosial -
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang
memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah ( dikutip dari UU No.22/1999).
Bagaimana pendapat teman- teman terhadap prospek atau nilai strategis sistem
otonomi daerah dan otonomi seluas-luanya untuk Indonesia yang akan datang?
Kalau Saya melihat bahwa otonomi seluas-luasnya mempunyai nilai strategis
untuk masa yang akan datang daripada otonomi daerah atau desentralisasi yang
tercantum pada UU No.22/199 ini karena kewenangan daerah yang dimaksud dalam
UU tersebut hanya sebatas pemerintahan saja , selebihnya bukan kewenangan
daerah. Artinya UU No.22/1999 harus diganti dan tidak berlaku lagi masa
pemerintahan baru nanti . Bagaimana ? Penerapan Otonomi daerah , sesuai yang
tercantum dalam UU Np.22/1999,
adalah bagian dari sistem desentralisasi.
    Kalau ada tulisan saya yang kurang jelas mohon dikoreksi.

Salam
KT
Kaum Tertindas

Kirim email ke