Makna kecurangan dalam jual beli itu sangat luas.
     Misalkan saya menjual mangga dalam suatu kotak/kardus. Tetapi  sudah
punya niat buruk. Yaitu berusaha agar pembeli tidak melihat mangga sebelum
transaksi. Soalnya kalau diperlihatkan maka dipastikan konsumen tidak akan
membelinya.
     Berarti saya sudah punya niat jelek.
     Memang secara hukum sih nggak ada masalah. Karena transaksi sudah
jalan.
     Kita boleh saja mengatakan bahwa jual-beli itu berlangsung secara
wajar.
     Tetapi cobalah tanyalah hati anda : apakah kerjaan saya itu bermoral ?

Salam,

Nasrullah Idris

Kirim email ke