;-) 1. Karena perhitungan pemilu dinilai terlalu cepat (dibandingkan pengusutan suharto)(tapi terlalu lambat dibandingkan larinya siput), dan kelambatan ini mempengaruhi penguatan rupiah, maka KPU diusulkan diubah namanya menjadi KURA (Komite Urusan Rupiah Anjlok). Namun, karena nama itu tidak mencerminkan urusan pemilu, ada usul tambahan agar disempurnakan lagi menjadi KURA NINJA (Komite Urusan Rupiah Anjlok, Namun Ingin Ngulik Jajak Akbar). 2. Penyebab lain dari kelambatan itu selain dari kurang sip-nya perencanaan dan sistem informasi KPU, juga disebabkan oleh TPS dan PPD. Oleh karena TPS sudah tidak berfungsi, maka yg diusulkan utk diubah cuma PPD, diusulkan diubah menjadi Mayasari (Majelis Yang Sangat Responsif Indonesia), atau menjadi Mikrolet (Mikirin Roma Aja Bisa Sambil Ngolet (dan apalagi cuma mikir pemilu) ;-), atau Ojek (Orang Jadi Enggak Komentar (lagi)), atau bahkan mungkin Bajay (Badan Jajak Akbar Yahud). 3. Tidak bisa disangkal penyebab lain yg sangat signifikan adalah banyaknya parpol peserta pemilu. Oleh karena itu, diusulkan partai politik itu itu diubah menjadi non-govermental organisation without money politics disingkat ngompol; atau kalau mau pake bahasa indonesia disebut saja sebagai badan politik disingkat banpol, atau Organisasi Dodol disingkat odol. ;-) 4. Berdasarkan penghitungan tahap akhir: Untuk mendapatkan 3% suara saja diperlukan waktu tiga hari, berarti untuk mendapatkan 100% suara, diperlukan sekitar 100 hari atau gampangnya 3 bulan 10 hari. Terhitung dari 7 Juni 1999, itu artinya 17 September 1999. Menghitung itu biasanya lebih mudah daripada memverifikasi, karena itu, diperkirakan verifikasinya akan selesai dalam 200 hari. Bila dihitung dari tanggal 17 September 1999, itu artinya sekitar pertengahan Maret tahun 2000. Nah, ini berbahaya, karena sudah tahun 2000... Padahal patut diduga sebelum sampai tahun 2000, yaitu tepatnya pada tanggal 31 Desember 1999, tim pemilu tidak dapat melewati titik kritis Y2K (bug 2000)... Sehingga, data kocar-kacir, dan pemilu harus diulang lagi, dimulai dari pendaftaran parpol/parpol dari nol lagi! Tentunya setelah sebelumnya didahului oleh suatu sidang umum sangat istimewa dari MPR. 5. Masalah gangguan bug 2000 itu sudah barang tentu perlu diusut tuntas oleh instansi yang berwenang. Sayangnya, seperti kita ketahui, dengan bukti, informasi, dlsb., untuk memajukan seseorang terselidik menjadi tersangka pun diperlukan waktu yang sangat lama... Apalagi menangani masalah bug 2000 yang pada dasarnya barangnya memang tidak ada. Diperkirakan, instansi penyidik tersebut akan memulai pengusutan dengan satu pertanyaan kunci: "... Bug 2000 itu manusia atau monyet? " ;-)