;-)

1. Karena perhitungan pemilu dinilai terlalu cepat
   (dibandingkan pengusutan suharto)(tapi terlalu
   lambat dibandingkan larinya siput), dan kelambatan
   ini mempengaruhi penguatan rupiah, maka KPU
   diusulkan diubah namanya menjadi KURA (Komite
   Urusan Rupiah Anjlok). Namun, karena nama itu
   tidak mencerminkan urusan pemilu, ada usul tambahan
   agar disempurnakan lagi menjadi KURA NINJA
   (Komite Urusan Rupiah Anjlok, Namun Ingin Ngulik
   Jajak Akbar).

2. Penyebab lain dari kelambatan itu selain dari
   kurang sip-nya perencanaan dan sistem informasi
   KPU, juga disebabkan oleh TPS dan PPD. Oleh
   karena TPS sudah tidak berfungsi, maka yg diusulkan
   utk diubah cuma PPD, diusulkan diubah menjadi
   Mayasari (Majelis Yang Sangat Responsif Indonesia),
   atau menjadi Mikrolet (Mikirin Roma Aja Bisa Sambil
   Ngolet (dan apalagi cuma mikir pemilu) ;-), atau
   Ojek (Orang Jadi Enggak Komentar (lagi)), atau
   bahkan mungkin Bajay (Badan Jajak Akbar Yahud).

3. Tidak bisa disangkal penyebab lain yg sangat
   signifikan adalah banyaknya parpol peserta pemilu.
   Oleh karena itu, diusulkan partai politik itu itu
   diubah menjadi non-govermental organisation
   without money politics disingkat ngompol; atau
   kalau mau pake bahasa indonesia disebut saja sebagai
   badan politik disingkat banpol, atau Organisasi
   Dodol disingkat odol. ;-)

4. Berdasarkan penghitungan tahap akhir:
   Untuk mendapatkan 3% suara saja diperlukan waktu
   tiga hari, berarti untuk mendapatkan 100% suara,
   diperlukan sekitar 100 hari atau gampangnya
   3 bulan 10 hari. Terhitung dari 7 Juni 1999, itu
   artinya 17 September 1999. Menghitung
   itu biasanya lebih mudah daripada memverifikasi,
   karena itu, diperkirakan verifikasinya akan
   selesai dalam 200 hari. Bila dihitung dari tanggal
   17 September 1999, itu artinya sekitar pertengahan
   Maret tahun 2000. Nah, ini berbahaya, karena
   sudah tahun 2000... Padahal patut diduga sebelum
   sampai tahun 2000, yaitu tepatnya pada tanggal
   31 Desember 1999, tim pemilu tidak dapat melewati
   titik kritis Y2K (bug 2000)... Sehingga, data
   kocar-kacir, dan pemilu harus diulang lagi,
   dimulai dari pendaftaran parpol/parpol dari
   nol lagi! Tentunya setelah sebelumnya didahului
   oleh suatu sidang umum sangat istimewa dari MPR.

5. Masalah gangguan bug 2000 itu sudah barang
   tentu perlu diusut tuntas oleh instansi yang
   berwenang. Sayangnya, seperti kita ketahui,
   dengan bukti, informasi, dlsb., untuk memajukan
   seseorang terselidik menjadi tersangka pun
   diperlukan waktu yang sangat lama... Apalagi
   menangani masalah bug 2000 yang pada dasarnya
   barangnya memang tidak ada. Diperkirakan,
   instansi penyidik tersebut akan memulai
   pengusutan dengan satu pertanyaan kunci:
   "... Bug 2000 itu manusia atau monyet? "

;-)

Kirim email ke