Tambahan: Menteri Pendidikan (lihat daftar). -----Original Message----- From: Efron Dwi Poyo (Amoseas Indonesia) Sent: Tuesday, 15 June, 1999 8:56 AM Inilah versi saya sendiri jika PDIP menduduki uratan perolehan kursi pada Pemilu 99. Ketua MPR : Dimyati Hartono Ketua DPR : Amien Rais Ketua MA : sesuai UU-MA Ketua BPK : Mar'ie Muhammad Ketua DPA : dihapus karena tak efektif. Presiden: Megawati Soekarnoputri Wakil Presiden: Abdurrachman Wahid Menteri Dalam Negeri: Ichlasul Amal Menteri Luar Negeri: Sabam Siagian Menteri Pertahanan (tanpa Keamanan): Hasnan Habib Menteri Kehakiman: J. E. Sahetapy Menteri Ekonomi & Keuangan: Kwik Kian Gie Menteri PPN/Ketua Bappenas: Mubyarto Menteri Perdagangan & Perindustrian: Laksamana Sukardi Menteri Pertanian (Pertanian, Pangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup): Efron Dwi Poyo Menteri Pendidikan: Joedoro Soedarsono Menteri Koperasi, Ekonomi Kerakyatan, & Tenaga Kerja: Sri Edi Swasono Menteri Pekerjaan Umum, Perumahan, & Transmigrasi: Siswono Yudohusodo Menteri Pertambangan & Energi: Pandri Prabono Menteri Kesehatan: Kartono Mohammad Menteri Penerangan & Postel: Fikri Jufrie Menteri Pariwisata, Seni, & Budaya: Sophan Sopian Menteri Sosial: Sri Mulyani Indrawati Menteri Agama: Alwi Shihab Menteri Sekretaris Negara: Alex Litay Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Djoko Pramono (eks marinir) Jaksa Agung: Gagoek Soedarjanto Panglima TNI: Susilo B. Yudoyono (sekarang Kaster TNI) Kepala Kepolisian RI: Nana S. Permana (sekarang Kapolda Jabar) Gubernur Bank Indonesia: Syahril Sabirin (sesuai UU BI) Catatan: 1. Ketua MA, menurut UUMA, harus dari Hakim Agung yang usia pensiunnya 65 yang dapat diperpanjang 5 kali satu tahun. Untuk menghormati Alm. Ali Said, yang tidak mau diperpanjang, sebaiknya kita ikuti saja UUMA. DPA sebaiknya dihapus saja dari UUD, karena pada dasarnya tak efektif karena sifatnya pasif. 2. Beberapa kementerian ada yang dihapus atau digabung yang sejalan. Yang dihapus akan dilimpahkan kepada organisasi yang sudah ada. Misal kepemudaan kepada KNPI, juga olah raga kepada KONI. Urusan peranan wanita memang sebaiknya dihapus untuk menghilangkan kesan bahwa wanita tak berperan padahal sudah terbukti banyak perannya di kepemimpinan. Ristek/BPPT digabung ke dalam LIPI. Sebagai ganti peran ristek adalah memberdayakan Dewan Riset Nasional terutama sebagai penasihat presiden dalam urusan iptek. Direkturnya saya usulkan Tejoyuwono Notohadiprawiro. 3. HANKAM dikurangi KAM-nya. Urusan keamanan adalah urusan kepolisian. Cakupan POLRI adalah penjaga ketertiban, keamanan, dan penegak hukum. Jadi Kapolri setingkat Menteri yang langsung di bawah presiden. Oleh karena Kapolri adalah pejabat tinggi negara maka yang nge-pos di sini tidak harus seorang polisi atau mantan polisi. Yang penting ia tahu betul soal TIBKAMKUM. Ini juga mereduksi simbol-simbol militer di dalamnya. Kalau untuk Panglima TNI mesti dari TNI. Hanya saja UU Keprajuritan mesti mengubah usia pensiun perwira tinggi menjadi 60, namun tak bisa diperpanjang. Ini untuk memperluas jaminan karir bagi serdadu yang brilian. 4. INDAG tetap digabung karena sesuai dengan pola KADIN. PARSENIBUD dipertahankan karena potensi devisa sangat besar. Kementerian yang asal bentuk pada pemerintahan sebelumnya seperti investasi, P-BUMN dibawahkan oleh Menteri EKU. Kementerian yang sifatnya agro-kompleks dibawahkan oleh Menteri Pertanian (oleh saya). Wassalam, Efron
